Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Tidak Diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Setelah Pelunasan Perjanjian Kredit
Abstract
Berdasarkan Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk menunjukkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig Daad) yang merugikan Penggugat. Permasalahan pada penelitian adalah faktor yang menyebabkan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor dalam perkara Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara terhadap perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor berdasarkan Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan perbuatan melawan hukum tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor dalam perkara Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk yaitu faktor hukum karena tidak adanya ketentuan internal yang mengharuskan jaminan fidusia diikat secara notariil. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara terhadap perbuatan melawan hukum tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor berdasarkan yaitu kreditur pada saat tidak melakukan pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia setelah hutang dari debitur dilunasi
Keywords
Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad), Kendaraan Bermotor, Perjanjian Kredit
References
Amirudin dan Asikin, Zainal, 2011, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta,
Badrulzaman, Marium Darus, 2013 Mancari Sistem Hukum Benda Nasional BPHN, Alumni, Bandung.
Binanto, Iwan, 2010, Multimedia Digital: Dasar Teori dan Pengembangannya. Penerbit Andi, Yogyakarta
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, 2017, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia ) Citra Aditya Bhakti, Bandung
Etty. S. Suhatdo, 2000, Hak Kekayaan Intelektual Menghadapi Otonomi Daerah, Semarang
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Harsono, Adi Sumarto. 2010, Hak milik intelektual khususnya hak cipta. Penerbit Akademika Pressindo. Jakarta.
Koentjaraningrat, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001
M. Arsyad Sanusi, 2004, Teknologi Informasi dan Hukum E-Commerce, Jakarta; Dian Ariesta
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Rachmat dan Alphone , 2006, Pengantar Multimedia, Universitas Kristen Duta Wacana, Jakarta
Riswandi, Budi Agus, 2003, Hukum dan Internet Indonesia, Yogyakarta; UII Press, 2003
Siregar, Bismar dan W. Kusumah, 2010. Hukum dan Hak-Hak Anak. Rajawali, Jakarta
Sofyan, Sri Soedewi Masjshoen, 1981. Hukum Perdata. Hukum Benda. Liberty. Yogyakarta.
Usman, Rachmadi, 2015, Hukum Hal Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi hukumnya di Indonesia). Alumni, Bandung
Usman, Romchadi, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Alumni Bandung,
Zaini, Zulfi Diane, 2011, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum (MPPH), Bahan Ajar, Bandar Lampung.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.2420
Article Metrics
Abstract view : 886 times
PDF : 248 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Berdasarkan Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk menunjukkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig Daad) yang merugikan Penggugat. Permasalahan pada penelitian adalah faktor yang menyebabkan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor dalam perkara Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara terhadap perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor berdasarkan Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan perbuatan melawan hukum tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor dalam perkara Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk yaitu faktor hukum karena tidak adanya ketentuan internal yang mengharuskan jaminan fidusia diikat secara notariil. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara terhadap perbuatan melawan hukum tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor berdasarkan yaitu kreditur pada saat tidak melakukan pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia setelah hutang dari debitur dilunasi
Keywords
References
Amirudin dan Asikin, Zainal, 2011, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta,
Badrulzaman, Marium Darus, 2013 Mancari Sistem Hukum Benda Nasional BPHN, Alumni, Bandung.
Binanto, Iwan, 2010, Multimedia Digital: Dasar Teori dan Pengembangannya. Penerbit Andi, Yogyakarta
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, 2017, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia ) Citra Aditya Bhakti, Bandung
Etty. S. Suhatdo, 2000, Hak Kekayaan Intelektual Menghadapi Otonomi Daerah, Semarang
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Harsono, Adi Sumarto. 2010, Hak milik intelektual khususnya hak cipta. Penerbit Akademika Pressindo. Jakarta.
Koentjaraningrat, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001
M. Arsyad Sanusi, 2004, Teknologi Informasi dan Hukum E-Commerce, Jakarta; Dian Ariesta
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Rachmat dan Alphone , 2006, Pengantar Multimedia, Universitas Kristen Duta Wacana, Jakarta
Riswandi, Budi Agus, 2003, Hukum dan Internet Indonesia, Yogyakarta; UII Press, 2003
Siregar, Bismar dan W. Kusumah, 2010. Hukum dan Hak-Hak Anak. Rajawali, Jakarta
Sofyan, Sri Soedewi Masjshoen, 1981. Hukum Perdata. Hukum Benda. Liberty. Yogyakarta.
Usman, Rachmadi, 2015, Hukum Hal Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi hukumnya di Indonesia). Alumni, Bandung
Usman, Romchadi, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Alumni Bandung,
Zaini, Zulfi Diane, 2011, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum (MPPH), Bahan Ajar, Bandar Lampung.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
