Kekuatan Hukum Legalisasi Notaris Terhadap Perjanjian Hutang Piutang Jika Terjadi Wanprestasi
Abstract
Dalam kehidupan di masyarakat, hutang piutang telah menjadi salah satu pristiwa yang umum terjadi. Dalam perkembangannya, hutang piutang kini di lakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan juga untuk menunjang kegiatan ekonomi salah satunya dalam dunia usaha atau bisnis. Namun sering kali kita menemukan kondisi dimana debitur gagal dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar hutangnya. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi atau keadaan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka permasalahan yang akan dibahas adalah:1. Bagaimana kekuatan hukum legalisasi Notaris terhadap perjanjian hutang piutang jika terjadi wanprestasi?.2. Bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian hutang piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak?.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan juga data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi Notaris terhadap perjanjian hutang piutang tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik hal ini dikarenakan fungsi legalisasi atas akta yang dibuat dibawah tangan adalah hanya untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak. Akibat hukum terhadap perjanjian hutang piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak adalah debitur dituntut untuk membayar ganti rugi atas tidak terpenuhinya prestasi debitur tersebut
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka peneliti memberikan saran hendaknya pihak Kreditur harus bisa menilai apakah orang yang meminjam uang (debitur) nantinya dapat mengembaliakn seluruh hutangnya secara lunas dan tepat waktu.
Keywords
Kekuatan Hukum, Legalisasi Notaris, Hutang-Piutang, Wanprestasi
References
Adjie, Habib, Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, (Bandung: Pertama, CV. Mandar Maju, 2009).
Ahmadi, Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007).
Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, (Bandung: Alumni, 1994).
………………………………., Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991).
Busro, Achmad, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata, (Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2011).
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Gatot, Supramono, Perjanjian Utang Piutang, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Indroharto, Usaha Memahami Undang Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Cetakan Pertama, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996).
Meliala, A Qirom Syamsuddin, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Liberty, 1985).
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perikatan, (Bandung: Penerbit Alumni, 1982).
……………………………, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010).
Salim, HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta:Sinar Grafika, 2008).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Pers, 2001).
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Press, 2012).
Sofwan, Sri Soedewi Masyohen, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Liberty, 1981).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2012).
Supramono, Gatot, Perjanjian Utang Piutang, (Jakarta: Kencana, 2013).
Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Persektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan praktek hukum (Sari Pengayaan Hukum Perikatan), (Bandung: Madar Maju, 2012).
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.2419
Article Metrics
Abstract view : 914 times
PDF : 256 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Dalam kehidupan di masyarakat, hutang piutang telah menjadi salah satu pristiwa yang umum terjadi. Dalam perkembangannya, hutang piutang kini di lakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan juga untuk menunjang kegiatan ekonomi salah satunya dalam dunia usaha atau bisnis. Namun sering kali kita menemukan kondisi dimana debitur gagal dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar hutangnya. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi atau keadaan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka permasalahan yang akan dibahas adalah:1. Bagaimana kekuatan hukum legalisasi Notaris terhadap perjanjian hutang piutang jika terjadi wanprestasi?.2. Bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian hutang piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak?.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan juga data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi Notaris terhadap perjanjian hutang piutang tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik hal ini dikarenakan fungsi legalisasi atas akta yang dibuat dibawah tangan adalah hanya untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak. Akibat hukum terhadap perjanjian hutang piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak adalah debitur dituntut untuk membayar ganti rugi atas tidak terpenuhinya prestasi debitur tersebut
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka peneliti memberikan saran hendaknya pihak Kreditur harus bisa menilai apakah orang yang meminjam uang (debitur) nantinya dapat mengembaliakn seluruh hutangnya secara lunas dan tepat waktu.
Keywords
References
Adjie, Habib, Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, (Bandung: Pertama, CV. Mandar Maju, 2009).
Ahmadi, Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007).
Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, (Bandung: Alumni, 1994).
………………………………., Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991).
Busro, Achmad, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata, (Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2011).
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Gatot, Supramono, Perjanjian Utang Piutang, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Indroharto, Usaha Memahami Undang Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Cetakan Pertama, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996).
Meliala, A Qirom Syamsuddin, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Liberty, 1985).
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perikatan, (Bandung: Penerbit Alumni, 1982).
……………………………, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010).
Salim, HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta:Sinar Grafika, 2008).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Pers, 2001).
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Press, 2012).
Sofwan, Sri Soedewi Masyohen, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Liberty, 1981).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2012).
Supramono, Gatot, Perjanjian Utang Piutang, (Jakarta: Kencana, 2013).
Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Persektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan praktek hukum (Sari Pengayaan Hukum Perikatan), (Bandung: Madar Maju, 2012).

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
