Tinjauan Yuridis Pengawasan Pelaksanaan Izin Untuk Mendirikan Bangunan Di Kota Pangkalpinang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tetang Bangunan Gedung

Virna Dewi

Abstract


Merujuk pada “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat gedung berdasarkan syarat administratif serta teknis yang berlaku”. Keadaan Peraturan Daerah seperti itu menciptakan keraguan dalam ketentuan tentang aspek teknis pelaksanaan dan pengawasan Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan Daerah yang ada saat ini mengatur mengenai metode pengawasan dan penataan bangunan. Namun, karena Peraturan Daerah itu adalah regulasi dari kementerian yang harus dilaksanakan di seluruh daerah tanpa partisipasi Pemerintah Daerah, aturan tersebut belum sesuai dengan Kota Pangkalpinang. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 pada mulanya ditujukan kepada semua penyelenggara negara, berbeda dengan prinsip-prinsip dalam AAUPB yang sejak awal hanya ditujukan kepada pemerintah dalam konteks yang lebih terbatas, sesuai dengan pengertian “bestuur” dalam algemene beginselen van behoorlijk bestuur, bukan regering atau overheid, yang mencakup pemerintah dalam konteks yang lebih luas”. “Seiring berjalannya waktu, prinsip-prinsip yang ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu diakui dan diimplementasikan dalam pelaksanaan pemerintahan serta dalam proses peradilan PTUN.

Keywords


Kebijakan Pemerintah, Manajemen, Pengawasan Lisensi

Full Text:

PDF

References


Andi Gadjong Agussalim. 2007. Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Cet.. Pertama, Bogor : Ghalia Indonesia.

George R. Terry dan Leslie W. Rue. 2008. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta : Bumi Aksara.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudraja. 2012. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung. : Nuansa.

Mahadi,. 2003. Falsafah Hukum: Suatu Pengantar. Bandung : Alumni.

Munir Sirojul. 2013. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia Cet. Pertama Yogyakarta : Genta Publishing.

P. Siagiaan Sondang. 1980. Administrasi Pembangunan. Jakarta : Gunung Agung.

..................................... 2015. Filsafat Administrasi (Edisi Revisi). Jakarta : Bumi Aksara.

.................................... 2010. Hukum Bangunan Gedung di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Poerdarminta W.J.S. 2002. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Pudyatmoko Y.Sri. 2009. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta : PT.Grasindo.

Rasyid. 2000. Makna Pemerintahan. Jakarta : PT. Mutiara Sumber Widya.

Salim Amrullah. 2010. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Sinamo Nomensen. 2010. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Jala Permata Aksara.

Sutedi Adrian. 2015. Hukum Perizinan (dalam Sektor Pelayanan Publik). Jakarta: Sinar Grafika.

Suwarno Handayaningrat. 1996. Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta : Gunung Agung.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2069

Article Metrics

Abstract view : 893 times
PDF : 105 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.