ANALSIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEROMPAKAN
Abstract
Kejahatan di wilayah perairan sangat merugikan para nelayan dimana para nelayan telah bersusah payah mencari ikan di laut dan kemudian diambil paksa oleh sekelompok perompak. Mengenai tindak pidana pembajakan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 439, 440, dan 441 KUHP. Sementara itu, perompakan laut diatur dalam Pasal 438 KUHP tentang kejahatan pelayaran. Metode penelitian, pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis datanya adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, data primer adalah data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, studi lapangan. Pengolahan data yang dilakukan meliputi pemilihan data dan klasifikasi data. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku pembajakan adalah mendengar pembacaan dakwaan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, bahwa dalam memutus suatu perkara Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, dengan memperhatikan keterangan saksi. dan barang bukti yang diajukan di pengadilan. Alat bukti dalam kasus perompakan nomor 1635/Pid.B/2018/2020/PN.Tjk didasarkan pada Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Pengadilan memperhatikan surat-surat yang diajukan di pengadilan, yaitu surat pendelegasian perkara, surat pengangkatan hakim, surat penetapan hari sidang.
Keywords
Analisis Yuridis, Penjatuhan Pidana, Perompakan.
References
Jurnal
Gregoriou, Christiana, ‘Penanggulangan Kejahatan Perompakan Laut Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Internasional’, The Routledge Companion to Crime Fiction, 6.September (2020), 168–76
Herwanto, I Wayan Bambang, Fathur Rachman, and Kamal Fahmi Kurnia, ‘Analisis Terhadap Penyelesaian Pencurian Ringan Di Chandra Supermarket Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2012’, Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 4.1 (2021), 46–60
Radhitya Vidianditha, Kadek, Dewa Gede, Sudika Mangku, Ni Putu, Rai Yuliartini, Prodi Ilmu Hukum, and others, ‘Perlindungan Hukum Yang Diberikan Oleh Indonesia Kepada Wni Sebagai Pelaku Perompakan Kapal (Studi Kasus: Perompakan Kapal Orkim Harmony Milik Malaysia)’, Jurnal Komunitas Yustisia, 3.1 (2020), 59–68
Buku
Asnawi, Natsir,. 2014. Hermenuitik Putusan Hakim. UII Press: Jakarta.
Budiman, Irwan. 1999Tinjauan Terhadap Beberapa Tindak Kejahatan, Pustaka Pemuda, Semarang.
Kamelia, Imelda. 2009. Hukum Laut Internasional. Utama Media: Jakarta.
Kurnia Nur, Indra. 2004.Tindak Pidana Di Wilayah Perairan dari masa ke masa, Alfabeta, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia, Libery: Jogjakarta.
Moeljatno.1997. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara: Jakarta.
Nawawi Aref, Barda. 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Rineka Cipta, Jakarta.
Nur Utari, Atika,. 2011. Tinjauan Terhada Kejahatan Perairan. Pustaka Media: Jakarta.
Pernomo, Bambang. 2002.Asas-Asas Hukum Pidana. Gahlia: Bandung.
Tongat. 2009.Dasar-Dasar Hukum PidanaIndonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press: Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1855
Article Metrics
Abstract view : 934 times
PDF : 548 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum
License URL: https://creativecommons.org/licenses/
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Jurnal
Gregoriou, Christiana, ‘Penanggulangan Kejahatan Perompakan Laut Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Internasional’, The Routledge Companion to Crime Fiction, 6.September (2020), 168–76
Herwanto, I Wayan Bambang, Fathur Rachman, and Kamal Fahmi Kurnia, ‘Analisis Terhadap Penyelesaian Pencurian Ringan Di Chandra Supermarket Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2012’, Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 4.1 (2021), 46–60
Radhitya Vidianditha, Kadek, Dewa Gede, Sudika Mangku, Ni Putu, Rai Yuliartini, Prodi Ilmu Hukum, and others, ‘Perlindungan Hukum Yang Diberikan Oleh Indonesia Kepada Wni Sebagai Pelaku Perompakan Kapal (Studi Kasus: Perompakan Kapal Orkim Harmony Milik Malaysia)’, Jurnal Komunitas Yustisia, 3.1 (2020), 59–68
Buku
Asnawi, Natsir,. 2014. Hermenuitik Putusan Hakim. UII Press: Jakarta.
Budiman, Irwan. 1999Tinjauan Terhadap Beberapa Tindak Kejahatan, Pustaka Pemuda, Semarang.
Kamelia, Imelda. 2009. Hukum Laut Internasional. Utama Media: Jakarta.
Kurnia Nur, Indra. 2004.Tindak Pidana Di Wilayah Perairan dari masa ke masa, Alfabeta, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia, Libery: Jogjakarta.
Moeljatno.1997. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara: Jakarta.
Nawawi Aref, Barda. 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Rineka Cipta, Jakarta.
Nur Utari, Atika,. 2011. Tinjauan Terhada Kejahatan Perairan. Pustaka Media: Jakarta.
Pernomo, Bambang. 2002.Asas-Asas Hukum Pidana. Gahlia: Bandung.
Tongat. 2009.Dasar-Dasar Hukum PidanaIndonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press: Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
