TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN

Rifaldi Ahmad, Muhamad Rusjana, Yudi Yusnandi

Abstract


Setiap orang yang memiliki keluarga selalu memiliki masalah yang terjadi, begitu juga di kota Bandar Lampung masalah KDRT masih terjadi dengan berbagai penyebab yang mengarah pada KDRT. Penelitian ini memuat dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana penyelesaian kasus KDRT dengan korban anak melalui mediasi penal di tingkat penyidikan dan Apa faktor penghambat penyelesaian kasus KDRT dengan korban anak melalui mediasi penal di tingkat penyidikan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian ini memperoleh data dari lapangan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk pengolahan datanya menggunakan sumber data sekunder dan sumber data primer. Proses analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana KDRT di Polres Bandar Lampung adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak korban KDRT. Akibat hukum dari mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana KDRT adalah para pihak mendapat pelayanan dan putusan hukum yang saling menguntungkan (win-win solution), yang dalam hal ini korban menerima ganti rugi materiil dan permintaan maaf dari pihak yang dirugikan. pelaku atas kejahatan tersebut. tindakan terhadap korban. Para pelaku mendapat keringanan hukum setelah kesepakatan dianggap sebagai keputusan terbaik bagi keduanya.

Keywords


Kekerasan, Anak, Penyidikan

Full Text:

PDF

References


Jurnal

Hasyim, Nur. 2017. “Menunggu lahirnya UU Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Journal Undip.

Saputri, Dely. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tanggaâ€, https://ejournal.undip.ac.id//article.045, diakses pada tanggal 23 maret 2021 pukul 21.00 WIB.

Buku

Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Pidana. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Joni SH, Muhammad. 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung. PT. Citra Aditya.

Koesparmono, Irsan. 2006. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta. Rajawali Pers.

Meleong, Lexy J. 1999. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. PT. Remaja Rosda Karya.

Moeljanto. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.

Muladi. 2002. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta. The Habibie Centre.

Mulyadi, Lilik. 2005. Pengadilan Anak Di Indonesia. Bandung. Mandar Maju.

Nasir Djamil, M. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta. Sinar Grafika.

OS, Yudiono. 2004. Metode Penelitian. Bandung. Sinar Grafika.

Poerwadarminta. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai pustaka

Soekanto, Soerjono. 2004. Metode Penelitian Hukum. Bandung. Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice.

Sumber Lain

Sepriano, John. 2016. “Penegakan Hukumâ€, https://hukumonline.ac.id//, diakses pada tanggal 26 april 2021 pukul 10.00 WIB.

Skep Kapolri No. Pol: Skep/123/IX/2002. Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Polri di Lampung

Wardah, Fathiyah. 2020. â€Komnas Perempuan: 60 Persen Korban KDRT Hadapi Kriminalisasiâ€, http://www.voaindonesia.com/.pdf, diakses pada tanggal 26 april 2021 pukul 10.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1767

Article Metrics

Abstract view : 955 times
PDF : 533 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum

License URL: https://creativecommons.org/licenses/

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.