PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN MARITAL RAPE

Eko Riyadi

Abstract


Pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak menentukan “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnyaâ€. Upaya-upaya perlindungan terhadap anak korban kekerasan diupayakan oleh aparat penegak hukum, termasuk terhadap anak korban Marittal Rape (kekerasan seksual dalam keluarga). Hal ini karena anak korban marital rape banyak terdapat didalam masyarakat Indonesia seperti yang banyak diberitakan oleh media massa tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak oleh anggota keluarganya baik yang dilakukan oleh ayah kandung, kakak, adik, paman, kakek dan anggota keluarga lainnya. Permasalahan yang dikaji bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban marital rape? dan faktor penghambat terhadap perlindungan anak sebagai korban marital rape?. Metode penelitian terdiri dari, jenis penelitian ini normatif empiris, Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenisnya data terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi lapangan. Pengolahan data dilakukan antara lain seleksi data dan klasifikasi data Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaaan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terdiri dari dua sisi yaitu dari sisi terdakwa dan dari sisi korban tindak pidana pencabulan itu sendiri. Dari sisi terdakwa maka bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana pencabulan adalah dengan memberikan hukuman terhadap terdakwa Sedangkan dari sisi perlindungan hukum kepada korban tindak pidana pencabulan maka bentuknya adalah sesuai dengan Unbdang-Undanmg Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 64 Ayat (3) yang antara lain adalah upaya rehabilitasi, upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Hambatan dan solusi di dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan antara lain adalah: Korban pemerkosaan merupakan individu yang menderita secara fisik, mental dan sosial karena tindakan kejahatan, bahkan korban dapat menderita ketakutan berkepanjangan, hal ini dikarenakan korban pencabulan selain menderita secara fisik, juga mengalami tekanan batin yang hebat akibat tindakan tersebut, Penyelesaian dari adanya hambatan tersebut adalah bahwa korban tindak pidana pencabulan

Keywords


perlindungan, anak, korban marital rape

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti: Bandung.

Atmasasmita, Romli. 2002. Problematika Kenakalan Remaja. Armoco: Bandung.

Gultom, Maidi. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana. Refika Aditama: Jakarta.

Gosita, Arif. 2009. Perlindungan Terhadap Korban. Refika Aditama: Jakarta

Lamintang. P.A.F.2005.Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafik: Jakarta.

Mulyadi, Lilik. 2005. Perlindungan Anak Indonesia, Teori, Praktek Dan Permasalahan. Mandar Maju, Bandung.

Prinst, Darwin. 2003. Hukum Anak Di Indonesia. Bumi Aksara: Jakarta.

Soetodjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama: Jakarta.

Soekato, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Sinar Grafik: Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1760

Article Metrics

Abstract view : 1275 times
PDF : 1239 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum

License URL: https://creativecommons.org/licenses/

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.