PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SIMPAN PINJAM BAGI USAHA KECIL MENENGAH PADA KOPERASI TRI SATYA DHARMA BANDAR LAMPUNG

yogi sugiarto, idham idham, Tian Terina

Abstract


Koperasi Tri Satya Dharma sebagai sarana simpan pinjam guna membantu perekonomian kecil dan menengah. Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan antara Koperasi Tri Satya Dharma dengan anggota didasarkan pada perjanjian sebagai aturan yang telah disepakati. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam bagi usaha kecil menengah pada Koperasi Tri Satya Dharma Bandar Lampung? dan Apakah faktor penghambat penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam bagi usaha kecil menengah pada Koperasi Tri Satya Dharma Bandar Lampung? Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penyelesaian nasabah yang dalam keadaan wanprestasi terhadap Koperasi Tri Satya Dharma Bandar Lampung dapat dibebani untuk memenuhi perjanjian atau dibatalkannyaa perjanjian disertai dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga, tetapi pada prakteknya atau kebiasaannya tidak membayar seluruhnya. Faktor penghambat dalam penyelesaian Wanprestasi pada KSP Tri Satya Dharma Bandar Lampung yaitu disebabkan karena usaha yang dibuat oleh nasabah (yang meminjam uang) telah bangkrut. Jadi tentunya nasabah itu tidak mempunyai penghasilan untuk membayar angsurannya. Saran yang dapat diberikan seharusnya dalam perjanjian kredit pada KSP Tri Satya Dharma Bandar Lampung peminjaman dengan menggunakan jaminan harus tetap dipertahankan. Dan apabila nasabah ada yang lalai dalam pengembalian uang, pihak koperasi harus tegas dalam menangani hal ini. Karena supaya nasabah tidak semena-mena dengan peminjaman uang. Diharapkan pihak KSP Tri Satya Dharma Bandar Lampung dapat memberi pelatihan kepada nasabah agar tidak terjadi lagi kejadian serupa (wanpresasi).

Keywords


Koperasi, Simpan, Pinjam.

Full Text:

PDF

References


Chaniago, Arifinal, dkk, 2003, Cet ke III, Pendidikan Perkoperasian Indonesia, Angkasa, Bandung.

Hendrojogi, 2002, Koperasi Asas-Asas, Teori dan Praktek, PT. Salemba Empat, Jakarta.

Hendrojogi, 2002, Koperasi Asas-Asas, Teori dan Praktek, Gramedia, Jakarta.

H. Hasibuan, Malayu S.P, 2001, Dasar-dasar Perbankan. PT Bumi Aksara, Jakarta.

HS. Salim, 2008, Pengantar Hukum PerdataTertulis(BW), Jakarta.

Kadir, Abdul Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung. Kartasapoetra. G, 2001, Koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Moleong, Lexy J. 2007, Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Remaja Rosda Karya. Bandung.

Pachta Andjar W, dkk, 2005, Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha, Cet. I, Kencana Prenada Media, Jakarta.

, 2008, Hukum Koperasi Indonesia, kencana perdana media group, Jakarta.

Setiawan, R, dalam Johanes dan Lindawaty Sewu, Johanes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Aditama, Jakarta.

Sitio Arifin dan Tamba Halomoan, 2001, Koperasi : Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, Jakarta.

Subekti, R, 1987, Hukum Perjanjian, PT Inermasa, Jakarta.

Sukamdiyo Igii, 2007, Manajemen Koperasi, Kencana Prenada Media, Jakarta. Sumarso, Sonny, 2003, Manajemen Koperasi : Teori dan Praktek, Graha Ilmu,

Yogyakarta.

Syauqi, Irfan, Beik dan Laily Dwi Arsyanti, 2016, Ekonomi Pembangunan Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tambunan, Tulus, 2010, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, Gramedia, Jakarta.

Tohar, M, 2004, Permodalan dan Perkreditan Koperasi, Kanisius, Yogyakarta. Widiyanti, Ninik, Pandji Anoraga, 2003, Dinamika Koperasi, Rineka Cipta,

Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke 4 (empat).

Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Peraturan Menteri Negara Koperasi, Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1945 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

https//rmfadjar.wordpress.com/2010/02/28/definisi-konsepsional-dan- operasional-reativitas. Diakses pada tanggal 2 Desember 2020.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1731

Article Metrics

Abstract view : 956 times
PDF : 568 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum

License URL: https://creativecommons.org/licenses/

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.