KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan Nomor : 323/Pid.B/2021/PN TJK)

Ezma Effendi, Januri Januri, Yudi Yusnandi

Abstract


Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penipuan diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian masih dirasa kurang efektif dalam penegakkan terhadap pelanggarnya. Salah satu kasus yang terjadi sebagaimana dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini ditinjau dari Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang. Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk adalah dengan cara menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP dengan menggunakan kajian komparatif dengan membandingkan aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan pada masa sekarang yang semakin meningkat maka dibutuhkan ketegasan dalam paya pemberantasannya. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang adalah dengan cara mengupayakan penyelesaian secara non penal dengan menggunakan pendekatan pembaruan budaya hukum yang menekankan pada perubahan kultur, moralitas dan perilaku.

Keywords


Kebijakan, Tindak Pidana, Penipuan

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Anwar Moch, 1989, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arbijoto, 2005, Refleksi Terhadap Manusia Sebagai homo Religius, Jakarta.

Atmasasmita Romli, 2000, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

Gosita Arif, 1983, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.

Hammel Van, 2003, Dalam Bukunya E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana 1, Reflika Aditama, Bandung.

Harsono C.I, 1995, Kebijakan Hukum Pidana Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Kenter E.Y. dan B.R. Sianturi, 1982, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.

Luhulima Achie Sudiarti, 2000, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahanya, UIPress, Jakarta.

Luthan Salman, 2014, Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan, FH UII Press, Yogyakarta.

Moleong, Lexy J, 2007, Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Remaja Rosda Karya, Bandung.

Muladi, 1991, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Pada Masa Depan, Pidato

Pengukuhan Guru Besar, Universitas Diponegoro, Semarang.

dan DwidjaPriyatno, 1991, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung.

dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung.

Mulyadi Lilik, 2002, Hukum Acara Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Moerad, B.M, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung.

Nawawi Barda Arief, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan

Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

, 2006, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta.

Poernomo Bambang, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Prodjodikoro Wirjono, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Adityama, Bandung.

Rahayu, 2005, Dibalik Putusan Hakim, Kajian Psikologi Hukum Dalam Perkara Pidana, Citramedia, Sidoarjo.

Sianturi S.R, 1996, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Alumni Ahaem-Peteheam, Jakarta.

Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.

Soedikno, 1999, Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Soekanto Soejono, 1985, Panduan Penyusunan Penulisan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.

, dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, Jakarta.

Tien Hj. S. Hulukati dan Gialdah Tapiansari B, 2006, Hukum Pidana Jilid 1, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.

Tresna R, 1959, Asas-asas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk.

C. MAKALAH, MAJALAH, JURNAL DAN LAINNYA

https//rmfadjar.wordpress.com/2010/02/28/definisi-konsepsional-dan-operasional-reativitas. Diakses pada tanggal 2 Juni 2021.

S. Ananda, 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1729

Article Metrics

Abstract view : 1049 times
PDF : 343 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum

License URL: https://creativecommons.org/licenses/

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.