PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SEKAYU)
Abstract
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung. Pikiran anak yang masih terbatas dan tidak sesempurna orang dewasa serta gampang dipengaruhi oleh orang dewasa harus diperhatikan oleh Undang-Undang serta aparat penegak hukum, khususnys Hakim dalam menerapkan saksi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam putusanya, yang dilihat oleh peneliti dalam putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 55/ Pid.Sus-Anak/ 2016/ PN.Sky. Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Bermasalah Dengan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika, Perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana: Diversi dan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Bermasalah Dengan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika, dalam memutuskan perkara Nomor: 55/ Pid. Sus-Anak/ 2016/ PN.Sky, Hakim mengunakan dasar pertimbangan yang Bersifat Yudiris dan Bersifat Non-Yudiris.Pertimbangan yang bersifat yuridis Meliputi: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Narkotika, Keadaan Yang Dapat Menjadi Pertimbangan Lain. Sedangkan Pertimbangan non yuridis, hakim melihat bagaimana perilaku anak dalam persidangan. Serta Aspek sosiologis, aspek psikologis, aspek kriminologi anak, dan Laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Regt. Litmas : 272/ Lit.Pyd/ VIII/ KA/ 2016.
Keywords
Pertimbangan Hakim, Pidana, Anak, Narkotika
References
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009.
Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Grasindo, Jakarta, 2000.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet V , Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang, 1995.
Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya, Pradyata Paramita, Jakarta, 1987.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i1.1518
Article Metrics
Abstract view : 1809 times
PDF : 1318 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum
License URL: https://creativecommons.org/licenses/
Indexed by :
Abstract
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung. Pikiran anak yang masih terbatas dan tidak sesempurna orang dewasa serta gampang dipengaruhi oleh orang dewasa harus diperhatikan oleh Undang-Undang serta aparat penegak hukum, khususnys Hakim dalam menerapkan saksi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam putusanya, yang dilihat oleh peneliti dalam putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 55/ Pid.Sus-Anak/ 2016/ PN.Sky. Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Bermasalah Dengan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika, Perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana: Diversi dan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Bermasalah Dengan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika, dalam memutuskan perkara Nomor: 55/ Pid. Sus-Anak/ 2016/ PN.Sky, Hakim mengunakan dasar pertimbangan yang Bersifat Yudiris dan Bersifat Non-Yudiris.Pertimbangan yang bersifat yuridis Meliputi: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Narkotika, Keadaan Yang Dapat Menjadi Pertimbangan Lain. Sedangkan Pertimbangan non yuridis, hakim melihat bagaimana perilaku anak dalam persidangan. Serta Aspek sosiologis, aspek psikologis, aspek kriminologi anak, dan Laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Regt. Litmas : 272/ Lit.Pyd/ VIII/ KA/ 2016.
Keywords
Pertimbangan Hakim, Pidana, Anak, Narkotika
References
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009.
Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Grasindo, Jakarta, 2000.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet V , Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang, 1995.
Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya, Pradyata Paramita, Jakarta, 1987.


Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)






Muhammad Afrizal

