ANALISIS TINDAK PIDANA PELAKSANAAN PRAKTIK PERAWAT TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 109/PID.SUS/2019/PN.KBU)
Abstract
Banyak perawat tanpa izin yang melanggar hukum sehingga mengakibatkan keresahan terhadap pelayanan kesehatan, Salah satu nya adalah pada perkara Nomor 109/PID.SUS/2019/PN.Kbu Tahun 2019, permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap praktik perawat tanpa izin. dan Bagaimana analisis yuridis terhadap putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu.
Metode penelitian mengunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, jenis data yang digunakan pada penelitian ini terdiri dari 2 jenis data yaitu : data skunder dan data Primer. Prosedur pengumpulan Data skunder da data Primer,pengumpulan data dilakakukan dengan cara mengadakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang di gunakan adalah analisi kualitatif.
Perawat yang melanggar hukum melakukan praktik perawat tanpa izin, dapat di mintai pertanggungjawaban pidana pada terdakwa yang melakukan tindak pidana praktik perawat tanpa izin berdasarkan perkara Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu melanggar pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014, dengan tindak pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Faktor ini disebabkan karena minimnya tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Saran, diharapkan pada Hakim dalam melakukan pertimbangan, mengedepankan rasa keadilan bagi korban, terdakwa, maupun masyarakat. Selain itu, sebaiknya Hakim dapat meringankan atau memberatkan terdakwa guna menengakan hukum dan keadilan hakim tidak harus bergantung pada tuntutan jaksa penuntut umum.
Keywords
Tindak Pidana, Perawat, Praktik Tanpa Izin
References
BUKU
Waluyo Bambang, 2002,Penelitian Hukum Dalam Praktik, Sinar Grafika,Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke Empat. Gramedia: Jakarta.
Komalawati, V. 1989. Hukum dan etika dalam praktik dokter. Pustaka Sinar Harapan.
Whimbo Pitoyo. 2010. Panduan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan. (penyunting Widy Octa & Nur A. Cetakan Pertama. Visimedia. Jakarta
Sholihin firdaus dan Wiwin Yulianingsih, 2000, Kamus Hukum Kontemporer. Sinar Grafik: Jakarta.
Marzuki,1983, Metodologi Riset.Yogyakarta:PT:HaninditaOffset.
Priharjo, R. 1995. Praktik Keperawatan Profesional Konsep dasar dan Hukum. Jakarta: EGC.
Sampurno, B, 2005, Malpraktik Dalam Pelayanan Kedokteran, Erlangga, Jakarta.
Soerjono soekanto,1986, Pengantar penelitian Hukum.Gramedia.Jakarta.
Soerjono soekanto, 1995, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Supriadi, W. C, 2001, Hukum kedokteran. Mandar Maju. 2001.
Thalal, M. Aspek Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan.
Widayana i made,asas-asas Hukum Pidana,Fikahati aneska,jakarta.
Poernomo bambang,1997, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Marpuang Ledeng, 2006, Asas-Teori-Praktik HukumPidana,Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang P.A.F., 2007, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Waluyo Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktik, Sinar Grafik, Jakarta.
JURNAL DAN SUMBER LAINNYA
https://analisadaily.com/berita/arsip/2015/11/11/187633/abdurrahman-pimpin-ppni-aceh/yang diakses pada tanggal 26 februari 2020
Abdurrahman, “Peran Penting Perawat dalam Pembangunan Kesehatanâ€, dalam: http://analisadaily.com., yang diakses pada tanggal 26 Februari 2020, pukul. 17.30 WIB
Ibrahim, Profesionalisasi Keperawatan, Makalah, Seminar Aspek Hukum Keperawatan, PPNI Jawa Barat, Bandung, 2003
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i1.1508
Article Metrics
Abstract view : 1355 times
PDF : 1055 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum
License URL: https://creativecommons.org/licenses/
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
BUKU
Waluyo Bambang, 2002,Penelitian Hukum Dalam Praktik, Sinar Grafika,Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke Empat. Gramedia: Jakarta.
Komalawati, V. 1989. Hukum dan etika dalam praktik dokter. Pustaka Sinar Harapan.
Whimbo Pitoyo. 2010. Panduan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan. (penyunting Widy Octa & Nur A. Cetakan Pertama. Visimedia. Jakarta
Sholihin firdaus dan Wiwin Yulianingsih, 2000, Kamus Hukum Kontemporer. Sinar Grafik: Jakarta.
Marzuki,1983, Metodologi Riset.Yogyakarta:PT:HaninditaOffset.
Priharjo, R. 1995. Praktik Keperawatan Profesional Konsep dasar dan Hukum. Jakarta: EGC.
Sampurno, B, 2005, Malpraktik Dalam Pelayanan Kedokteran, Erlangga, Jakarta.
Soerjono soekanto,1986, Pengantar penelitian Hukum.Gramedia.Jakarta.
Soerjono soekanto, 1995, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Supriadi, W. C, 2001, Hukum kedokteran. Mandar Maju. 2001.
Thalal, M. Aspek Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan.
Widayana i made,asas-asas Hukum Pidana,Fikahati aneska,jakarta.
Poernomo bambang,1997, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Marpuang Ledeng, 2006, Asas-Teori-Praktik HukumPidana,Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang P.A.F., 2007, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Waluyo Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktik, Sinar Grafik, Jakarta.
JURNAL DAN SUMBER LAINNYA
https://analisadaily.com/berita/arsip/2015/11/11/187633/abdurrahman-pimpin-ppni-aceh/yang diakses pada tanggal 26 februari 2020
Abdurrahman, “Peran Penting Perawat dalam Pembangunan Kesehatanâ€, dalam: http://analisadaily.com., yang diakses pada tanggal 26 Februari 2020, pukul. 17.30 WIB
Ibrahim, Profesionalisasi Keperawatan, Makalah, Seminar Aspek Hukum Keperawatan, PPNI Jawa Barat, Bandung, 2003


Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)






Feriyadi Feriyadi, Dwi Putri Melati, Ino Susanti

