ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN PENCURIAN RINGAN DI CHANDRA SUPERMARKET BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 12 TAHUN 2012
Abstract
Banyaknya perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil kini diadili di Pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat. Masyarakat umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara-perkara tersebut diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya. Salah satu tindak pidana pencurian itu adalah pencurian barang yang kerap kali terjadi di Supermarket. Berdasarkan hasil Pra-research di Supermarket Chandra Bandar Lampung, bahwa sejak bulan Pebruari 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 bahwa pencurian yang dilakukan oleh konsumen 9 kasus. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : a. Bagaimana penyelesaian dan penetapan sanksi hukum terhadap pelaku pencurian ringan di Chandra Supermarket Tanjungkarang ? b. Apakah penyelesaian terhadap pencurian ringan di Chandra Supermarket telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 ?
Dalam membahas permasalahan tersebut peneliti melalukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan dua jenis data yaitu data sekunder dan data primer, pengumpulan data sekunder dengan cara melakukan studi pustaka dan data primer dengan melakukan wawancara, selanjutnya dianalisa secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1. Pencurian ringan dengan nilai di bawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta dilakukan pertama kali oleh pelaku diselesaikan secara perdamaian dan kekeluargaan. 2. Penyelesaian tindak pidana ringan di Chandra Supermarket secara perdamaian dengan melibatkan keluarga pelaku dan pengganti kerugian sesuai harga barang yang dicuri tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka peneliti menyarankan: 1. Kepada Satuan Petugas Keamanan dan personil kepolisian yang bertugas di Chandra Supermarket, agar melaporkan dan meminta persetujuan atasan polisi yang bertugas atas penyelesaian secara perdamaian tindak pidana ringan di Chandra dan miminta penetapan hakim atas pelepasan hak menuntut dari korban dan penutut umum.. 2. Kepada Manajemen Chandra Supermarket agar penyelesaian secara damai tersebut tidak hanya mengutamakan kepentingan usahanya tetapi juga harus mempertimbangan rasa kemanusiaan dan keadilan hukum masyarakat.
Keywords
Pencurian Ringan, Chandra Supermarket
References
A. Buku Litelatur
Agus Tridiatno, Yoachim. 2015. Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta.
Anwar, Moch.H.A.K. 1986. Hukum Pidana Bagian Khusus. (KUHPidana buku II) Jilid I, Alumni, Bandung.
Chazawi, Adami. 2003. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media, Malang.
Hamzah, Andi. 2001. ,Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
---------- 2005. Kamus Hukum, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Hasibuan, Ridwan. 1994. Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik, USU Press,Medan,
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satori, Djam’an dan Aan Komariah. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung.
Tongat, 2003. Hukum Pidana Materiil, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Wibowo, DV. 2014. Pencurian barang di supermarket, Skripsi, UMM Malang.
Winardi. 2015. Manajemen Prilaku Organisasi, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta.
B. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
C. Jurnal/Karya Ilmiah/Kamus
Aswindri R. N., 2012, “Perspektif Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Dalam Tindak Pidana Pencurianâ€, Jurnal. diakses tanggal 1 November 2019, Pukul 18.45 WIB
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i1.1507
Article Metrics
Abstract view : 1549 times
PDF : 1405 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum
License URL: https://creativecommons.org/licenses/
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
A. Buku Litelatur
Agus Tridiatno, Yoachim. 2015. Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta.
Anwar, Moch.H.A.K. 1986. Hukum Pidana Bagian Khusus. (KUHPidana buku II) Jilid I, Alumni, Bandung.
Chazawi, Adami. 2003. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media, Malang.
Hamzah, Andi. 2001. ,Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
---------- 2005. Kamus Hukum, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Hasibuan, Ridwan. 1994. Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik, USU Press,Medan,
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satori, Djam’an dan Aan Komariah. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung.
Tongat, 2003. Hukum Pidana Materiil, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Wibowo, DV. 2014. Pencurian barang di supermarket, Skripsi, UMM Malang.
Winardi. 2015. Manajemen Prilaku Organisasi, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta.
B. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
C. Jurnal/Karya Ilmiah/Kamus
Aswindri R. N., 2012, “Perspektif Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Dalam Tindak Pidana Pencurianâ€, Jurnal. diakses tanggal 1 November 2019, Pukul 18.45 WIB


Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)






I Wayan Bambang Herwanto, Fathur Rachman, Kamal Fahmi Kurnia

