PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Ted Zadmiko, Lina Maulidiana, Idham Idham

Abstract


Penelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media. Latar belakang dari judul penelitian ini adalah kemajuan teknologi informasi yang tidak terkontrol sehingga memunculkan berita bohong (hoax), berita bohong (hoax) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2). Penyebaran berita bohong (hoax) bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur– unsur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi. Permasalahan pada penelitain ini adalah bagaimna tindakan Kepolisian menidaklanjuti kasus berita bohong (hoax) dan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana atas beredarnya konten kabar bohong (hoax) melalui elektronik. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum studsi pustaka. Data penelitian yang digunakan untuk menganalisis Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2). Penelitian ini menghasilkan kesimpulan pertama perbuatan pidana berupa berita bohong (hoax) jika pelaku perbuatan telah memenuhi unsur - unsur yang ada di dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta jika pelaku memang benar menyebarkan berita bohong di depan umum secara langsung yang mana memang bertentangan dengan kebenaran yang ada, polisi berhak melakukan penyelidikan terhadap perbuatan tersebut. Terkait pertanggungjawaban pidana terdapat di dalam Undang–Undang yang sudah mengatur yaitu UU No. 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertanggungjawaban secara pribadi kepada masyarakat umum.

Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, (Hoax), Media Elektronik

Full Text:

PDF

References


BUKU

Achie Luhulima Sudiarti. 2000, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahanya, UIPress, Jakarta.

A’la Abdul Almaududi, 1979, Kejamkah Hukum Islam, Gema Insani Press, Jakarta.

Hadi Warsito Utomo, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Hamzah Andi, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet.4, Rineka Cipta, Jakarta.

Harsono C.I, 1995, Kebijakan Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Kansil C.S.T., 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Mulyadi, Lilik, 2002, Hukum Acara Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marjono Reksaputro, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukumdalam Batas-Batas Toleransi). Fakultas Hukum UI, Jakarta.

, 1994, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.

Nawawi Barda Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Pidana . Erlangga. Jakarta.

Lamintang,P.A.F. 1990, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru, Bandung.

Poernomo, Bambang, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Sulaeman Eman, 2008, Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Walisongo Press, Semarang.

Suyoto, R, Bakir, 2009, Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Karisma Publishing Group. Tanggerang.

Tedjosaputro Liliana, 2010, Etika profesi dan profesi hukum. Aneka ilmu. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Waluyadi, 2004, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Mandar Maju, Bandung.

Yahya, M. Harahap, 2015, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta,

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

C. LAINNYA

Artikel karya Ahmad Bahiej, Tinjauan Delik Perzinahan dalam Berbagai Sistem Hukum dan prospeknya dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, www.hukumonline.com. Diakses pada tanggal 12 Maret 2020.

https//rmfadjar.wordpress.com/2010/02/28/definisi-konsepsional-dan-operasional-reativitas. Diakses pada tanggal 12 Maret 2020.

Kamus Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i1.1506

Article Metrics

Abstract view : 1546 times
PDF : 627 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum

License URL: https://creativecommons.org/licenses/

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.