PENYULUHAN MASYARAKAT DESA WIYONO MENGENAI PERJANJIAN PRA NIKAH DAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN
Abstract
Di era modern seperti ini, pembuatan perjanjian pernikahan (pra nikah) merupakan solusi terbaik bagi calon pasangan suami istri yang akan melangsungkan perkawinan untuk melindungi harta benda kekayaan calon pasangan suami istri tersebut. Oleh karena itu, Tujuan Pengabdian ini adalah untuk memberikan penyuluhan mengenai perjanjian pra-nikah yang dibenarkan secara hukum dan agama, baik tentang kedudukan serta akibat hukum perjanjian perkawinan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan pasca perceraian. Kegiatan Pengabdian ini dilakukan di Kantor Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 5 februari 2023. Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 36 orang warga desa Wiyono. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah dengan beberapa tahapan, yaitu berupa persiapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Berdasarkan kegiatan yang sudah dilakukan, terdapat peningkatan pemahaman warga mengenai topik perjanjian pra nikah dan harta bersama dalam perkawinan yang sudah disampaikan. Hal ini didukung oleh nilai-rata-rata hasil posttest yang naik sebanyak 27 point dari nilai sebelum diberikannya penyuluhan. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meminimalisir akibat hukum bila terjadi sebuah perceraian, dimana perjanjian pra-nikah akan memudahkan dan mempercepat pembagian harta tanpa proses yang berbelit-belit.
Keywords
Harta Bersama; Perjanjian Pra Nikah; Perkawinan
References
[1] R. Fatnisary and A. B. Cahyono, “Perjanjian Kawin Selain Mengenai Harta Perkawinan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Banding Dengan Negara Amerika Serikat),†Indones. Notary, vol. 3, no. 1, 2021.
[2] A. Assidik and A. Q. Gassing, “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah,†Qadauna J. Ilm. Mhs. Huk. Kel. Islam, vol. 1, no. 1, pp. 1–16, 2019.
[3] N. Nurillah, “Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia,†J. Ilm. Wahana Pendidik., vol. 9, no. 2, pp. 427–436, 2023.
[4] J. Kenedi, “Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Dengan Harta Bawaan Ketika Terjadi Perceraian,†Manhaj J. Penelit. dan Pengabdi. Masy., vol. 7, no. 1, pp. 92–106, 2019.
[5] B. A. J. C. WIJAYA, “Implementasi Hukum Terhadap Perjanjian Pasca Nikah (Post Nuptial Agreement).†Universitas Muhammadiyah Metro, 2022.
[6] N. M. Putri, T. Hermansah, and K. Rizky, “Problematika Sosial Dan Keagamaan Dalam Keluarga Beda Agama Di Desa Sendangmulyo Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta,†Alamtara J. Komun. dan Penyiaran Islam, vol. 5, no. 2, pp. 103–126, 2021.
[7] W. C. F. Satrio, S. Sukirno, and A. P. Prabandari, “Prinsip Timbulnya Perikatan Dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah,†Notarius, vol. 13, no. 1, pp. 294–311, 2020.
[8] G. Rahmadani, “Penyuluhan Hukum Tentang Pembagian Harta Gono-Gini Untuk Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam,†J. Huk. Al-Hikmah Media Komun. dan Inf. Huk. dan Masy., vol. 3, no. 4, pp. 925–932, 2022.
[9] N. Naafilah, “Kedudukan Dan Akibat Hukum Dari Perjanjian Antar Pemegang Saham (Studi Kasus Putusan Nomor 2035 K/PDT/2018),†Indones. Notary, vol. 2, no. 3, 2020.
[10] R. Amalia and J. J. Jannah, “Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Al Qur’an (Analisis Penafsiran Buya Hamka QS. Al Baqarah: 221 dan QS. Al Maidah: 05),†J. ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR NURUL Islam SUMENEP, vol. 4, no. 2, pp. 347–419, 2019.
[11] S. L. Erfina, J. Jasmienti, M. Kamal, and A. Alimir, “Nilai-nilai Pendidikan Akhlak dalam Al-Quran (Kajian Tafsir Surat An-Nahl Ayat 90-97),†ANWARUL, vol. 3, no. 2, pp. 228–237, 2023.
[12] A. Aspihani, “Perjanjian tidak dipoligami perspektif empat imam maz| hab.†IAIN Palangka Raya, 2020.
[13] Y. R. Naitboho, “Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Kekeluargaan di Indonesia dan Relevansinya dengan Teori Maslahah Al-syatibi,†SANGAJI J. Pemikir. Syariah dan Huk., vol. 4, no. 1, pp. 43–52, 2020.
[14] I. T. Septiyani, “Analisis Hukum Islam Terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal,†J. Ris. Huk. Kel. Islam, pp. 95–100, 2022.
[15] D. Dainori, “Studi Komparasi Hukum Pencatatan Perkawinan dalam Islam dan di Negara Kontemporer,†J. Pemikir. dan Ilmu Keislam., vol. 4, no. 1, pp. 1–28, 2021.
DOI: https://doi.org/10.24967/jams.v4i01.2155
Article Metrics
Abstract view : 870 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 452 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Di era modern seperti ini, pembuatan perjanjian pernikahan (pra nikah) merupakan solusi terbaik bagi calon pasangan suami istri yang akan melangsungkan perkawinan untuk melindungi harta benda kekayaan calon pasangan suami istri tersebut. Oleh karena itu, Tujuan Pengabdian ini adalah untuk memberikan penyuluhan mengenai perjanjian pra-nikah yang dibenarkan secara hukum dan agama, baik tentang kedudukan serta akibat hukum perjanjian perkawinan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan pasca perceraian. Kegiatan Pengabdian ini dilakukan di Kantor Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 5 februari 2023. Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 36 orang warga desa Wiyono. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah dengan beberapa tahapan, yaitu berupa persiapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Berdasarkan kegiatan yang sudah dilakukan, terdapat peningkatan pemahaman warga mengenai topik perjanjian pra nikah dan harta bersama dalam perkawinan yang sudah disampaikan. Hal ini didukung oleh nilai-rata-rata hasil posttest yang naik sebanyak 27 point dari nilai sebelum diberikannya penyuluhan. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meminimalisir akibat hukum bila terjadi sebuah perceraian, dimana perjanjian pra-nikah akan memudahkan dan mempercepat pembagian harta tanpa proses yang berbelit-belit.
Keywords
References
[1] R. Fatnisary and A. B. Cahyono, “Perjanjian Kawin Selain Mengenai Harta Perkawinan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Banding Dengan Negara Amerika Serikat),†Indones. Notary, vol. 3, no. 1, 2021.
[2] A. Assidik and A. Q. Gassing, “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah,†Qadauna J. Ilm. Mhs. Huk. Kel. Islam, vol. 1, no. 1, pp. 1–16, 2019.
[3] N. Nurillah, “Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia,†J. Ilm. Wahana Pendidik., vol. 9, no. 2, pp. 427–436, 2023.
[4] J. Kenedi, “Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Dengan Harta Bawaan Ketika Terjadi Perceraian,†Manhaj J. Penelit. dan Pengabdi. Masy., vol. 7, no. 1, pp. 92–106, 2019.
[5] B. A. J. C. WIJAYA, “Implementasi Hukum Terhadap Perjanjian Pasca Nikah (Post Nuptial Agreement).†Universitas Muhammadiyah Metro, 2022.
[6] N. M. Putri, T. Hermansah, and K. Rizky, “Problematika Sosial Dan Keagamaan Dalam Keluarga Beda Agama Di Desa Sendangmulyo Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta,†Alamtara J. Komun. dan Penyiaran Islam, vol. 5, no. 2, pp. 103–126, 2021.
[7] W. C. F. Satrio, S. Sukirno, and A. P. Prabandari, “Prinsip Timbulnya Perikatan Dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah,†Notarius, vol. 13, no. 1, pp. 294–311, 2020.
[8] G. Rahmadani, “Penyuluhan Hukum Tentang Pembagian Harta Gono-Gini Untuk Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam,†J. Huk. Al-Hikmah Media Komun. dan Inf. Huk. dan Masy., vol. 3, no. 4, pp. 925–932, 2022.
[9] N. Naafilah, “Kedudukan Dan Akibat Hukum Dari Perjanjian Antar Pemegang Saham (Studi Kasus Putusan Nomor 2035 K/PDT/2018),†Indones. Notary, vol. 2, no. 3, 2020.
[10] R. Amalia and J. J. Jannah, “Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Al Qur’an (Analisis Penafsiran Buya Hamka QS. Al Baqarah: 221 dan QS. Al Maidah: 05),†J. ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR NURUL Islam SUMENEP, vol. 4, no. 2, pp. 347–419, 2019.
[11] S. L. Erfina, J. Jasmienti, M. Kamal, and A. Alimir, “Nilai-nilai Pendidikan Akhlak dalam Al-Quran (Kajian Tafsir Surat An-Nahl Ayat 90-97),†ANWARUL, vol. 3, no. 2, pp. 228–237, 2023.
[12] A. Aspihani, “Perjanjian tidak dipoligami perspektif empat imam maz| hab.†IAIN Palangka Raya, 2020.
[13] Y. R. Naitboho, “Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Kekeluargaan di Indonesia dan Relevansinya dengan Teori Maslahah Al-syatibi,†SANGAJI J. Pemikir. Syariah dan Huk., vol. 4, no. 1, pp. 43–52, 2020.
[14] I. T. Septiyani, “Analisis Hukum Islam Terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal,†J. Ris. Huk. Kel. Islam, pp. 95–100, 2022.
[15] D. Dainori, “Studi Komparasi Hukum Pencatatan Perkawinan dalam Islam dan di Negara Kontemporer,†J. Pemikir. dan Ilmu Keislam., vol. 4, no. 1, pp. 1–28, 2021.

JAMS: Jurnal Abdi Masyarakat Saburai is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
