FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2020 (Studi Pada Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat Dalam Meningkatkan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 (Studi Pada Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan pada penelitian ini adalah Lurah, Pembantu Kolektor PBB, dan masyarakat, total sebanyak 6 (enam) orang. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat pada Kelurahan Way Dadi Tahun 2020 terbilang rendah, Kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Way Dadi masih kurang, hal ini berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tidak mencapai 42 persen. Jika masyarakat memiliki kesadaran akan kewajibannya untuk membayar pajak, maka target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Way Dadi akan dapat terealisasi dengan baik. Selain itu kondisi ekonomi dilihat dari tingkat pendapatan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari membuat masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembayaran pajak. Faktor lainnya adalah sikap acuh dan cenderung menganggap sepele masalah pajak, dan tidak pernah di adakannya sosialisasi atau penyuluhan.
Keywords
Partisipasi Masyarakat; Realisasi Penerimaan pajak; Pajak Bumi dan Bangunan
References
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Nurmantu, S. (2005). Pengantar perpajakan. Yayasan Obor Indonesia.
Nazir, Moh. 2013. Metode penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Moeleong, Lexy J. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosda Karya.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methodes). Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan PBB-P2.
DOI: https://doi.org/10.24967/jisip.v5i01.1991
Article Metrics
Abstract view : 1257 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 690 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Abstract
Keywords
References
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Nurmantu, S. (2005). Pengantar perpajakan. Yayasan Obor Indonesia.
Nazir, Moh. 2013. Metode penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Moeleong, Lexy J. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosda Karya.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methodes). Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan PBB-P2.
Â