PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ISTRI SEBAGAI PELAKU KDRT SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN BAGI KORBAN: STUDI PUTUSAN NOMOR 201/PID SUS/2024/PN YYK

Nimas Ayu Ramadani, Wenny Megawati

Abstract


Penelitian ini mengkaji bagaimana penerapan hukuman pidana terhadap istri yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dapat melindungi korban. Berdasarkan putusan Nomor 201/Pid.Sus/2024/PN Yyk dengan fokus pada upaya perlindungan terhadap korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta menggunakan metode analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan, dengan menelaah perundang-undangan, putusan pengadilan, beserta literatur yang relevan. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa dalam perkara putusan Nomor 201/Pid.Sus/2024/PN.Yyk, terdakwa merupakan seorang istri telah terbukti secara sah melakukan tindak kekerasan berupa kekerasan fisik terhadap suaminya dalam konteks rumah tangga. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain hal tersebut, hak suami sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan hukum juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan ketentuan tersebut, korban berhak memperoleh perlindungan dari berbagai pihak, seperti keluarga, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, penasihat hukum, serta dukungan layanan medis, psikologis, dan bimbingan rohani. Implementasi dari penelitian ini dapat dilakukan dengan memperkuat peran aparat dan lembaga perlindungan dalam memberikan pendampingan dan layanan bagi korban kekerasan rumah tangga tanpa memandang gender.

Keywords


Penegakan Hukum; Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Suami Sebagai Korban

References


Aulia, Dita, Faisal Faisal, and Toni Toni. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perkawinan Dibawah Tangan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.†JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 18, no. 02 (2025): 92–102.

Eleanora, Fransiska Novita, and Aliya Sandra Dewi. Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Tindak Kekerasan Rumah Tangga. Malang: Madza Media, 2024.

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset, 2012.

Jannah, Maya. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan No. 616/Pid. b/2010/Pn-Rap).†Jurnal Ilmiah Advokasi 5, no. 2 (2017): 42–65.

Karini, Eti. “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Menurut KUHP Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.†Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 5, no. 1 (2023): 75–88.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Jumlah Kasus Kekerasan Korban Laki-Laki.†Last modified 2024. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Koswara, Usep, Muhammad Maisan Abdul Ghani, Siti Maesuroh, Zuhal Yasin Abdul Wakil, Usep Saepullah, and Ade Jamarudin. “Hakikat Perkawinan Dalam Filsafat Hukum Keluarga.†Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 8, no. 2 (2023): 212–223.

Maulina, Elyn, Wilda Putri Nur Rezizah, and Muhamad Chaidar. “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.†Jurnal Gesi 3, no. 2 (2024): 11–15.

Moeljatno. Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Pemerintah Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€.

———. “Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korbanâ€.

———. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€.

Pengadilan Negeri Yogyakarta. “Putusan PN Yogyakarta Nomor 201/Pid.Sus/2024/PN Yyk,†2024.

Sholikhah, Amirotun. “Peran Keluarga Sebagai Tempat Pertama Sosialisasi Budi Pekerti Jawa Bagi Anak Dalam Mengantisipasi Degradasi Nilai-Nilai Moral.†Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak 15, no. 1 (2020): 111–126.

Wibawa, Satria Mukti, and Muridah Isnawati. “Pertanggungjawaban Pidana Istri Yang Melakukan Tindak Pidana KDRT Kepada Suami.†Pagaruyuang Law Journal 7, no. 1 (2023): 136–154.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.4204

Article Metrics

Abstract view : 74 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 41 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License