TANGGUNG JAWAB PERIZINAN DAN PENGAWASAN OPERASIONAL TEMPAT PENITIPAN ANAK DI INDONESIA

Karina Ardelia, Yohannes Hermanto Sirait

Abstract


Sebagian besar tempat penitipan anak di Indonesia masih beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar layanan yang minimum. Hal ini menimbulkan risiko terhadap hak-hak anak, terutama terkait dengan kualitas pendidikan dan keselamatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam mengawasi dan memberikan izin bagi operasional tempat penitipan anak. Metode yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui analisis dokumen dan literatur hukum. Temuan menunjukkan bahwa sistem perizinan dan pengawasan tempat penitipan anak di Indonesia masih lemah. Banyak tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin, jarangnya dilakukan pemeriksaan, serta kurangnya koordinasi antar sektor yang menjadi ciri khasnya. Oleh karena itu, diperlukan perubahan dalam kebijakan hukum untuk menetapkan standar kualitas dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak.

Keywords


Penitipan Anak; Perizinan; Pengawasan; Perlindungan Hukum; Tanggung Jawab Hukum

References


Ardiansyah. Hukum Perizinan. Yogyakarta: Deepublish, 2023.

BBC News Indonesia. “Dugaan Penganiayaan Anak Di Daycare Depok Memicu Perdebatan Tentang Pekerja Perempuan.” BBC News Indonesia. Last modified 2024. Accessed June 10, 2025. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cd1e13dg763o.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NPSK): Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, 2015.

En Nafiis, Fara Wardah. “Pemenuhan Hak-Hak Anak Di Lingkungan Layanan Daycare Little Bee Kota Malang.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2024.

Gunawan, Cindy Dwiyanti, and Bakhtiar Jangkap Jaya. “Pertanggungjawaban Keperdataan Badan Usaha Tempat Penitipan Anak ‘Wensen Daycare’ Atas Pelanggaran Hukum Penganiayaan Anak Balita Ditinjau Dari Pasal 76c Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 1365 Kuhperdata.” SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2025): 373–386.

Jariungu.com. “DPR: Pemilik Daycare Harus Patuhi Aturan Pengasuhan Anak.” https://jariungu.com/berita_list.php?idBerita=115828.

Juliansyah, Ricky. “Viral Penganiayaan Balita Di Daycare Depok, KPAI Kaji Kebijakan Pendirian Tempat Penitipan Anak.” Tempo.Co. Last modified 2024. https://www.tempo.co/arsip/viral-penganiayaan-balita-di-daycare-depok-kpai-kaji-kebijakan-pendirian-tempat-penitipan-anak-32011#google_vignette.

Kemdikbud. “Berbagi Kewenangan Pendidikan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.” Last modified 2018. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/11/berbagi-kewenangan-pendidikan-antara-%0Apemerintah-pusat-dan-daerah.

Kemenko PMK. “Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak, Pemerintah Dorong Pegiat Taman Pengasuhan Anak Lengkapi Izin.” Last modified 2020. https://www.kemenkopmk.go.id/tingkatkan-pemenuhan-hak-anak-pemerintah-dorong-pegiat-taman-pengasuhan-anak-lengkapi-izin.

Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. “Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/ Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja Di Daerah”.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini”.

———. “Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini” (n.d.).

———. “Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini” (n.d.).

Kementerian Sosial Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak” (n.d.).

Lisnasari, Srie Faizah, Nurhayati, Carolus Patampang, Pelista Br Karo Sekali, Wahyudin, Endi Rochaendi, Yohanis Salama, et al. Manajemen Pendidikan. Bandung: Media Sains Indonesia, 2023.

Lobubun, Muslim, Yohanis Anthon Raharusun, and Iryana Anwar. “Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 294–322.

Nadhira, Aulina. “Memahami Izin Usaha Daycare, Dari Kasus Di BSD Serpong.” Smartlegal.Id. Last modified 2024. https://smartlegal.id/perizinan/2024/10/10/memahami-izin-usaha-daycare-dari-kasus-di-bsd-serpong/.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. “Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya” (n.d.).

Pemerintah Republik Indonesia. “Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Jo. UU No. 28 Tahun 2004)” (n.d.).

———. “Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah” (n.d.).

Pujiati. “Metode Penelitian Yuridis Normatif Di Bidang Hukum.” Deepublish. Last modified 2024. https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-yuridis-normatif/.

Purbowati, Deni. “Cek Data Mahasiswa Dan Perguruan Tinggi Di PDDikti : Forlap Dikti Memberikan Akses Yang Mudah Dalam Pelaporan Status Mahasiswa Dan Berbagai Keperluan Administratif Perguruan Tinggi.” Akupinter.Id. Last modified 2024. https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/cek-data-mahasiswa-dan-perguruan-tinggi-di-pddikti#:~:text=Sebagai basis data yang komprehensif,dan administratif di perguruan tinggi.

Ramawati, Yussi. “Analisis Kesesuaian Standar Pelayanan Tempat Penitipan Anak (TPA) Yayasan Buah Hati Sidoarjo Dengan Standar Nasional.” Jurnal Ilmu Ekonomi & Sosial Unmus 7, no. 2 (2016): 79–99.

Romlah, Romlah, and Rumadani Sagala. “Manajemen Sarana Dan Prasarana Taman Penitipan Anak Di Lampung.” Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 6, no. 1 (2021): 231–238.

Saifulmujab. “Persyaratan Pendirian Yayasan: Langkah Dan Dokumennya.” Founders.Co.Id. Last modified 2025. https://founders.co.id/persyaratan-pendirian-yayasan-langkah-dan-dokumennya/.

Salsabilla, Sabilla. “Kasus Daycare Di BSD Serpong, Bagaimana Izin Usahanya?” Prolegal.Id. Last modified 2024. https://prolegal.id/kasus-daycare-di-bsd-serpong-bagaimana-izin-usahanya/.

Sekretariat Jenderal DPR RI. “Didik Mukrianto Soroti Temuan KPAI: 44 Persen Daycare Di Indonesia Ilegal.” Last modified 2024. Accessed June 9, 2025. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/50905/t/Didik%2BMukrianto%2BSoroti%2BTemuan%2BKPAI%3A%2B44%2BPersen%2BDaycare%2Bdi%2BIndonesia%2BIlegal?utm_source=chatgpt.com.

Sitoresmi, Ayu Rifka. “Dapodik Adalah Pendataan Dalam Bidang Pendidikan, Lengkap Dengan Fungsinya.” Liputan6.Com. Last modified 2022. https://www.liputan6.com/hot/read/5119123/dapodik-adalah-pendataan-dalam-bidang-pendidikan-lengkap-dengan-fungsinya.

Suara Muhammadiyah. “Amankah Menitipkan Anak Di Daycare?” Suaramuhammadiyah.Id. Last modified 2024. https://suaramuhammadiyah.id/read/amankah-menitipkan-anak-di-daycare.

Suni, Nur Sholikah Putri, and Mohammad Teja. “Permasalahan Dan Pelindungan Di Tempat Penitipan Anak.” Info Singkat XVI, no. 15 (2024).

Suparmiati, Lita Latiana, and Kustiono. “Pengembangan Layanan Taman Penitipan Anak Holistik Integratif Berbasis Alam.” Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 6, no. 4 (2022): 3013–3023.

Sutrisna, Tria. “Kemenkumham Sebut 98 Dari 110 ‘Daycare’ Di Depok Tak Memiliki Izin.” Kompas.Com. Last modified 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/08/06/18365881/kemenkumham-sebut-98-dari-110-daycare-di-depok-tak-memiliki-izin#google_vignette.

Tanjung, Erick, and Muhammad Yasir. “Horor Di Balik Senyuman: Pemerintah Gagal Beri Perlindungan Anak Di Daycare.” Suara.Com. Last modified 2024. Accessed March 20, 2025. https://liks.suara.com/read/2024/08/07/125110/horor-di-balik-senyuman-pemerintah-gagal-beri-perlindungan-anak-di-daycare.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i02.4086

Article Metrics

Abstract view : 90 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 42 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License