ROYALTI HAK CIPTA SEBAGAI HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Analisis Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB)

Harisa Nanda Putri, Rohaini Rohaini, Bayu Sujadmiko

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan royalti hak cipta sebagai bagian dari harta bersama dalam hukum perkawinan di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan dan analisis yuridis. Penelitian ini menelaah keterkaitan antara hak eksklusif atas ciptaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan prinsip kepemilikan bersama dalam hukum keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak cipta merupakan hak pribadi yang melekat pada pencipta, royalti yang dihasilkan selama masa perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai harta bersama, karena memiliki nilai ekonomi dan digunakan untuk menunjang kehidupan rumah tangga. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB menjadi preseden penting yang mencerminkan perkembangan hukum dalam mengakomodasi royalti sebagai bagian dari harta bersama serta bentuk adaptasi terhadap dinamika sosial ekonomi perkawinan.

Keywords


Royalti; Hak Cipta; Harta Bersama; Hukum Perkawinan

References


Anshari, M. Harta Bersama Perkawinan Dan Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju, 2016.

Djulaeka. Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2021.

Heriani, Fitri Novia. “DJKI Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta.” Hukum Online. Last modified 2022. Accessed November 26, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/djki-ingatkan-pentingnya-pendaftaran-hak-cipta-lt6305cede08ebe/.

MKD, Dani. “Perbedaan Antara Musisi, Arranger, Komposer, Penulis Lagu, Produser, Lirikus & Sound Engineer.” Reyal Musik. Last modified 2023. Accessed November 26, 2024. https://www.studioreyalmusik.com/2023/03/musisi-arranger-komposer-penulis-lagu-produser-lirik-sound-engineer.html.

Prasetya, Janu. “Tugas Komposer Dan Skill Yang Harus Dikuasai.” Pintarnya. Last modified 2023. Accessed November 26, 2024. https://blog.pintarnya.com/profesi/komposer/.

SIP-R. “Hak Pada Karya Cipta Musik.” Siprconsultant. Last modified 2024. Accessed November 26, 2024. https://siprconsultant.id/hak-pada-karya-cipta-musik/.

Tamengkel, Filma. “Dampak Yuridis Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Lex Privatum 3, no. 1 (2015).

Tobing, Letezia. “Pemegang Hak Cipta Dan Pemegang Lisensi.” Hukum Online. Last modified 2015. Accessed November 26, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemegang-hak-cipta-dan-pemegang-lisensi-lt550077782a2fb/.

Triantoro, R Adhitya Nugraha, and Hernawan Hadi. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor: 09/HKI. Hak Cipta/2014/PN Niaga Jo Putusan MA Nomor: 80 K/Pdt. Sus-Hki/2016).” Jurnal Privat Law 7, no. 2 (2019): 265–274.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.4073

Article Metrics

Abstract view : 231 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 118 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License