HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN FILOSOFI
Abstract
Harta bersama masih menjadi problem yang sangat berpengaruh bagi pasangan suami istri yang berpisah kemudian menimbulkan ketidakpuasan terhadap bagian harta bersama masing-masing. Dengan perspektif sosiologi dan filosofi dapat melihat konsep harta bersama. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perspektif sosiologi dan perspektif filosofi tentang harta bersama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Adapun metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan cara menguraikan dan menganalisia semua sumber hukum, kemudian seluruh hasil penelitian akan diterangkan dan ditampilkan dalam bentuk hasil penelitian. Dalam perspektif sosiologi, harta waris mengalami perubahan sosial seperti asuransi tabungan dan jaminan pegawai negeri (TASPEN), jaminan asuransi untuk angkatan bersenjata (ASABRI), asuransi jaminan tenaga kerja (ASTEK), jaminan kecelakaan lalu lintas, jaminan pertanggungan kecelakaan penumpang, asuransi jaminan jiwa , harta dari harta bawaan, cicilan yang belum tuntas. Dalam perspektif filosofi, harta waris merupakan nilai yang dicapai dengan menggunakan musyawarah serta dilandasi prinsip keimanan, keadilan, keseimbangan, perlindungan hukum, mufakat serta kasih sayang.
Keywords
Harta bersama; Perspektif sosiologi; Perspektif filosofi
References
Afrizal, and Al Kodri. “Pembagian Harta Bersama (Studi Analisis Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam Dalam Persepktif Maqashid Syariah).” Islamic Law Journal 1, no. 1 (2023): 47–61.
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2001.
Djuniarti, Evi. “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUH Perdata.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 4 (2017): 445.
Firdawaty, Linda. “Filosofi Pembagian Harta Bersama.” ASAS 8, no. 1 (2017): 88–102.
Hamdi, Isnadul. “Perluasan Makna Harta Bersama Perspektif Sosiologi Hukum Islam.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17, no. 1 (2018): 63–83.
Junaidy, Abdul Basith. “Harta Bersama Dalam Hukum Islam Di Indonesia: Perspektif Sosiologis.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 17, no. 2 (2014): 345–368.
Lamuse, Muslimin, Parulian Napitupulu, and Suriani Bt Tolo. “Pembagian Harta Bersama Dalam Hal Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Suatu Studi Di Pengadilan Agama Kendari).” Sultra Law Review (2021): 1432–1447.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Nurmuji, Aji Ahmad. “Hak Anak Terhadap Orang Tua Yang Melakukan Perceraian (Studi Kasus No: 1914/Pdt. G/2019/PA.Btg).” Universitas PGRI Semarang, 2022.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” (n.d.).
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i02.3958
Article Metrics
Abstract view : 86 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 43 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Afrizal, and Al Kodri. “Pembagian Harta Bersama (Studi Analisis Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam Dalam Persepktif Maqashid Syariah).” Islamic Law Journal 1, no. 1 (2023): 47–61.
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2001.
Djuniarti, Evi. “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUH Perdata.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 4 (2017): 445.
Firdawaty, Linda. “Filosofi Pembagian Harta Bersama.” ASAS 8, no. 1 (2017): 88–102.
Hamdi, Isnadul. “Perluasan Makna Harta Bersama Perspektif Sosiologi Hukum Islam.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17, no. 1 (2018): 63–83.
Junaidy, Abdul Basith. “Harta Bersama Dalam Hukum Islam Di Indonesia: Perspektif Sosiologis.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 17, no. 2 (2014): 345–368.
Lamuse, Muslimin, Parulian Napitupulu, and Suriani Bt Tolo. “Pembagian Harta Bersama Dalam Hal Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Suatu Studi Di Pengadilan Agama Kendari).” Sultra Law Review (2021): 1432–1447.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Nurmuji, Aji Ahmad. “Hak Anak Terhadap Orang Tua Yang Melakukan Perceraian (Studi Kasus No: 1914/Pdt. G/2019/PA.Btg).” Universitas PGRI Semarang, 2022.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” (n.d.).
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License