HIKMATU TASYRI PERNIKAHAN PERSPEKTIF HISTORIS, KESETARAAN GENDER, DAN KESEHATAN

Asyifa Nur Azizah, Indra Komara Candra, Mohammad Yasir Fauzi

Abstract


Pada masa jahiliyah terdapat tujuh bentuk pernikahan dan empat bentuk penyimpangan sosial yang menyerupai pernikahan. Selain itu, terdapat juga bentuk hubungan mirip pernikahan, seperti milkul yamin, yang tidak memerlukan akad pernikahan karena didasari oleh kepemilikan budak perempuan oleh pemilik budak laki-laki. Pada masa Islam, pernikahan diatur dengan ketentuan yang ketat, dan bentuk-bentuk pernikahan pada masa jahiliyah dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna pernikahan dalam Islam dan bagaimana prinsip-prinsip ini diimplementasikan dalam praktik pernikahan. Analisis ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis, kesetaraan gender, dan kesehatan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pernikahan dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip etika, kesetaraan gender, dan kesehatan. Pernikahan dalam Islam dianggap sakral dan harus dijalani dengan serius. Lebih dari sekadar pemenuhan nafsu seksual, pernikahan mencakup pembentukan hubungan harmonis, dengan prinsip saling menghargai, melengkapi, dan mengasihi. Konflik dalam pernikahan dianggap wajar dan harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan dominasi. Hal ini dasandarkan pada asas dalam Al-Qur’an meliputi Mistaqan ghalizhan, Sakinah, Mawadah, Rahmah, Mua’syaroh bil ma’ruf dan perlindungan terhadap wanita. Pernikahan dalam Islam juga memiliki dampak positif didalam kesehatan, seperti mencegah penyakit menular seksual seperti HIV, kangker Serviks dan meningkatkan kesejahteraan kardiovaskular. Selain itu, pernikahan juga berdampak positif pada kesehatan mental dan kebahagiaan individu.

Keywords


Pernikahan; Historis; Kesetaraan Gender; Kesehatan; Hikmatu Tasyri

References


Adinugraha, Hendri Hermawan, Asep Suraya Maulana, and Mila Sartika. “Kewenangan Dan Kedudukan Perempuan Dalam Perspektif Gender: Suatu Analisis Tinjauan Historis.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 17, no. 1 (2018): 42–62.

Ahmad, Ahmad, and Rozihan Rozihan. “Analisis Metode Mafhum Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Terhadap Masalah Nusyuz Suami.” BudAI: Multidisciplinary journal of islamic studies 1, no. 1 (2021): 13–23.

Akbar, Ahmad Rozai. “Studi Komparatif Antara Ibnu Taimiyah Dan Imam Syafi’i Tentang Penggunaan Kata Inkah Atau Tazwij Dalam Ijab Dan Qabul.” JURNAL AZ-ZAWAJIR 3, no. 2 (2022): 1–15.

Al-Bashri, Abu Hasan. Al-Jawi Al-Kabir. Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1994.

Al-Qurthubi, Imam. Tafsir Al-Qurthubi Jilid 5, Terjemah Fathurrahman Dan Ahmad Hotib. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Ali, Murtadho. Konseling Perkawinan Persepektif Agama-Agama. Semarang: Walisongo Press, 2009.

Apriyanti, Apriyanti. “Historiografi Mahar Dalam Pernikahan.” An Nisa’a 12, no. 2 (2017): 163–178.

Atabik, Ahmad, and Khoridatul Mudhiiah. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2016).

Badruzaman, Dudi. “Keadilan Dan Kesetaraan Gender Untuk Para Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Tahkim 3, no. 1 (2020): 103–124.

Brunham, Robert C, and José Rey-Ladino. “Immunology of Chlamydia Infection: Implications for a Chlamydia Trachomatis Vaccine.” Nature reviews immunology 5, no. 2 (2005): 149–161.

Dafoe, William A, and Tracey J F Colella. “Loneliness, Marriage and Cardiovascular Health.” European Journal of Preventive Cardiology. SAGE Publications Sage UK: London, England, 2016.

Fitriany, Nasyifa Nurul, Raden Ganang Ibnusantosa, Titik Respati, Deis Hikmawati, and Tony S Djajakusumah. “Pengetahuan Tentang Dampak Infeksi Gonore Pada Pasien Pria Dengan Gonore.” Jurnal Integrasi Kesehatan & Sains 1, no. 1 (2019): 1–5.

Hali, Muhammad. Al-Zijat Wa Al-Wiladat. Beirut: Dar Al-Kutub Al-”Ilmiyah, 2012.

Hermanto, Agus. “Larangan Perkawinan Perspektif Fikih Dan Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Muslim Heritage 2, no. 1 (2017): 125–152.

———. “Menjaga Nilai-Nilai Kesalingan Dalam Menjalankan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Fikih Mubadalah.” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 4, no. 1 (2022): 43–56.

Ilyas. “Implikasi Pembatalan Perkawinan Poligami Karena Pemalsuan Identitas (Studi Kasus Pengadilan Agama Makassar Nomor 827/Pdt.G/2007/PA Makassar).” Universitas Alauddin Makasar, 2014.

Ismail, Asep Usmal. Al-Qur’an Dan Kesejahteraan Sosial. Ciputat: Lentera Hati, 2012.

Jazari, Ibnu. “Analisis Hukum Nikah Mut’ah.” Jurnal Hikmatina 3, no. 3 (2021): 301–320.

Kaltsum, Lilik Ummi. “Hak-Hak Perempuan Dalam Pernikahan Perspektif Tafsir Sufistik: Analisis Terhadap Penafsiran Al-Alusi Dan ‘Abd Al-Qadir Al-Jilani.” Journal of Qur’an and Hadith Studies 2, no. 2 (2013): 167–188.

Liana, Lela Tri Wahyu. “Pengaruh Seks Bebas Pada Remaja Terhadap Meningkatnya Resiko Terjadinya HIV/AIDS” (2019).

Majid, Nurcholis. Pesan-Pesan Taqwa. Jakarta: Paramida, 2003.

Manuputty, Amanda Gracia, and Vebiyanti Tentua. “Trikomoniasis Pada Remaja.” Molucca Medica 15, no. 1 (2022): 21–28.

Masjid, Nurcholish. Islam Agama Kemanusiaan: Membangun Tradisi Dan Visi Baru Islam Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.

Meirison, Meirison. “Implementasi Tanqih Al-Manath Dalam Penerapan Hukum.” Nizham: Jurnal Studi Keislaman 2, no. 1 (2017): 94–111.

Mulia, Musdah. Muslimah Sejati; Menempuh Jalan Islami Meraih Ridho Ilahi. Bandung: Marja, 2011.

Munawar, Said Agil Husein. Membumikan Islam Sebagai Rahmat Bagi Alam Semesta. Jakarta: BMOIWI, 2004.

Musolli, Musolli. “Maqasid Syariah: Kajian Teoritis Dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer.” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2018): 60–81.

Muttaqin, Muhammad Ngizzul, and Miftah Rosadi. “Perlindungan Perempuan Melalui Perjanjian Pra Nikah (Respon Terhadap Isu Hukum Dan Gender).” Al-Maiyyah : Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan 13, no. 1 (2020): 51–63.

Nasser, Muhammad. Al-Mar’ah Baina Al-Jahiliyah Wa Al-Islam. Kairo: Dar al-Risalah, 1993.

Pamungkas, Jati. “Bentuk Pernikahan Arab Quraisy Pada Masa Jahiliyah Dan Perubahan Bentuk Pernikahan Di Masa Awal Islam.” Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam 31, no. 2 (2022): 205–228.

Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan”

Qadir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah. Jakarta: IRCiSoD, 2019.

Rahman, Fawait Syaiful. “Kontekstualisasi Konsep Jodoh, Sakinah, Mawadah, Warahmah Dalam Al-Qur’an.” Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman 8, no. 2 (2020): 197–214.

Ridwan, Muhammad. “Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan.” Jurnal Perspektif 13, no. 1 (2020): 43–51.

Saebani, Beni Ahmad. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang. Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Siregar, Arnisa, and Ikhwanuddin Harahap. “Lafadz Ijab Qabul Perspektif Fiqih As-Syafi’i.” Jurnal El-Thawalib 2, no. 5 (2021): 443–454.

Siregar, Juliarni, Didik Widiantoro, and Wan Nur Hikmah. “Membangun Kesehatan Mental Dalam Keluarga Pada Pasangan Menikah Di Desa Tanjung Belit, Kec. Rambah, Rokan Hulu, Riau.” Madaniya 1, no. 4 (2020): 165–171.

Subhan, Zaitun. Al-Qur’an Perempuan. Jakarta: El-Kahfi, 2011.

Takagi, Hisato, Yosuke Hari, Kouki Nakashima, Toshiki Kuno, Tomo Ando, and Alice (All-Literature Investigation of Cardiovascular Evidence) Group. “Marriage and Mortality after Acute Coronary Syndrome.” European Journal of Preventive Cardiology 27, no. 19 (2020): 2374–2384.

Tim Medis Siloam Hospitals. “Penyebab Kanker Serviks (Kanker Mulut Rahim) Dan Gejalanya.” Siloam Hospitals. Last modified 2024. https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/sadari-bahaya-kanker-serviks.

Tuntun, Maria. “Faktor Resiko Penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS).” Jurnal Kesehatan 9, no. 3 (2018): 419–426.

Ula, Siti Khoirotul. “Qiwama Dalam Rumah Tangga Perspektif Teori Mubadalah Dan Relevansinya Di Indonesia.” Mahakim: Journal of Islamic Family Law 5, no. 2 (2021): 135–148.

Wadud, Amina. Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci Dengan Semangat Keadilan. Jakarta: Serambi, 2006.

Wibisana, Wahyu. “Pernikahan Dalam Islam.” Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim 14, no. 2 (2016): 185–193.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i02.3952

Article Metrics

Abstract view : 96 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 45 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License