TIDAK MENIKAH (MENJOMBLO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM MELALUI PENDEKATAN PSIKOLOGIS
Abstract
Di Indonesia, pernikahan dipandang sebagai tahapan penting dan nyaris menjadi keharusan dalam kehidupan. Namun, banyak generasi milenial yang memilih untuk tetap melajang karena merasa takut berkomitmen dalam pernikahan. Keputusan ini sering menimbulkan perdebatan dan stigma negatif, terutama di lingkungan keluarga besar yang masih menjunjung tinggi tradisi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai menjomblo dalam perspektif hukum perkawinan Islam melalui pendekatan psikologis. Metodologi yang digunakan berbasis kepustakaan melalui pendekatan psikologis dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tidak menikah atau menjomblo dapat memiliki dampak psikologis yang beragam, seperti kesepian, stigma sosial, dan dukungan emosional. Rasulullah memberi wasiat kepada para jomblo dengan dua pilihan. Pertama, jika seseorang sudah cukup hartanya, maka segeralah menikah. Jika belum mampu, dianjurkan untuk berpuasa. Dalam kitab Al-Badru Tamam, yang merupakan penjelasan atas hadis-hadis dalam Bulughul Maram dinyatakan bahwa sunnah para nabi dalam pernikahan bukan sekadar lawan dari kewajiban, melainkan merupakan bagian dari pedoman hidup yang harus dijalani. Menjomblo karena alasan yang dibenarkan syariat tidak diharamkan, sebagaimana para tokoh Islam yang mengabdikan diri pada ilmu. Namun, menjomblo karena membenci pernikahan diharamkan karena bertentangan dengan syariat. Dalam Islam, status menjomblo bukan pelanggaran hukum, karena seseorang bisa memilih tidak menikah jika belum menemukan pasangan yang sesuai atau memiliki alasan sah untuk menunda pernikahan.
Keywords
Menjomblo; Hukum Perkawinan Islam; Psikologis
References
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: Grafik Grafika, 2011.
Arifandi, Firman. Anjuran Menikah & Mencari Pasangan. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
Fauziah, Siva. “Gambaran Psikologis Jomblo Fisabilillah Pada Perempuan Usia Dewasa Awal.” Skripsi, UIN Antasari Banjarmasin, 2022.
fungsi. “Pengertian Jomblo: Tipe-Tipe, Makna Jomblo, Versi, Kesimpulan!” Fungsi.co.id. Last modified October 27, 2024. Accessed March 23, 2025. https://fungsi.co.id/pengertian-jomblo/.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group, 2003.
Hayatunnufus, and Anne Putri. “Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku keuangan mahasiswa ( studi kasus mahasiswa kesehatan universitas prima nusantara bukittinggi ).” Jurnal Mirai Management Vol. 8, No. 2 (September 2023).
Jaya, Made Laut Mertha. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif: Teori Penerapan Dan Riset Nyata. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.
Kamilah, Sarah Ismi. My Love Stories. Bogor: Guepedia, 2020.
Muhammad, Husein. Para Ulama Dan Intelektual Yang Memilih Menjomblo. Yogyakarta: IRCiSod, 2022.
Munawarudin, Asep. “Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah.” Yustisi Vol. 10, No. 2 (June 2023).
Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” ResearchGate (October 2024).
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan Ke-4. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Nurviana, Adilah, and Wiwin Hendriani. “Makna Pernikahan pada Generasi Milenial yang Menunda Pernikahan dan Memutuskan untuk Tidak Menikah.” Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental (BRPKM) 1, no. 2 (July 2021).
Pramitha, Raissa. “Hubungan Kesejahteraan Psikologis Dengan Kesepian Pada Mahasiswa Yang Merantau Di Yogyakarta,”.
Pratiwi, Inge Hastinda. “Pengaruh Dukungan Emosional, Dukungan Penghargaan, Dukungan Instrumental Dan Dukungan Informatif Terhadap Stres Pada Remaja Di Yayasan Panti Asuhan Putra Harapan Asrori Malang.” Character Jurnal Penelitian Psikologi Vol. 1, No. 2 (Februari). Accessed March 23, 2025. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/view/1925.
Suhastini, Novia, and Herlina Fitriana. “Stigma Masyarakat Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam.” jUPE: Jurnal Pendidikan Mandala 7, no. 3 (August 2022).
Tyas, Sandi Prasetyaning, Sri Wiyanti, and Nugraha Arif Karyanta. “Hubungan Antara Motivasi Belajar dan Keyakinan Diri Dengan Kematangan Karir Pada Siswa SMK Muhammadiyah 2 Andong Boyolali.” Jurnal Ilmiah Psikologi Candrajiwa Vol. 1, No. 2 (August 2012). https://candrajiwa.psikologi.fk.uns.ac.id/index.php/candrajiwa/article/view/23.
Abul Ala Muhammad AbdDrrohman Bin Abdurrohim AlMubarokfuri. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarhi Jami’ At Tirmidzi. Darul Kutub Ilmiyah. Beirut.
Al Husain Bin Muhammad Al La’I Al Maghribi. Al Badrut Tamam Syarhu Bulughil Maram. Daru Hijr. 1994.
HR. Al-Bukhari (No. 5066) Kitab An-Nikaah, Muslim (No. 1402) Kitab An-Nikaah, Dan At-Tirmidzi (No. 1087) Kitab An-Nikaah.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i02.3948
Article Metrics
Abstract view : 85 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 52 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: Grafik Grafika, 2011.
Arifandi, Firman. Anjuran Menikah & Mencari Pasangan. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
Fauziah, Siva. “Gambaran Psikologis Jomblo Fisabilillah Pada Perempuan Usia Dewasa Awal.” Skripsi, UIN Antasari Banjarmasin, 2022.
fungsi. “Pengertian Jomblo: Tipe-Tipe, Makna Jomblo, Versi, Kesimpulan!” Fungsi.co.id. Last modified October 27, 2024. Accessed March 23, 2025. https://fungsi.co.id/pengertian-jomblo/.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group, 2003.
Hayatunnufus, and Anne Putri. “Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku keuangan mahasiswa ( studi kasus mahasiswa kesehatan universitas prima nusantara bukittinggi ).” Jurnal Mirai Management Vol. 8, No. 2 (September 2023).
Jaya, Made Laut Mertha. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif: Teori Penerapan Dan Riset Nyata. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.
Kamilah, Sarah Ismi. My Love Stories. Bogor: Guepedia, 2020.
Muhammad, Husein. Para Ulama Dan Intelektual Yang Memilih Menjomblo. Yogyakarta: IRCiSod, 2022.
Munawarudin, Asep. “Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah.” Yustisi Vol. 10, No. 2 (June 2023).
Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” ResearchGate (October 2024).
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan Ke-4. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Nurviana, Adilah, and Wiwin Hendriani. “Makna Pernikahan pada Generasi Milenial yang Menunda Pernikahan dan Memutuskan untuk Tidak Menikah.” Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental (BRPKM) 1, no. 2 (July 2021).
Pramitha, Raissa. “Hubungan Kesejahteraan Psikologis Dengan Kesepian Pada Mahasiswa Yang Merantau Di Yogyakarta,”.
Pratiwi, Inge Hastinda. “Pengaruh Dukungan Emosional, Dukungan Penghargaan, Dukungan Instrumental Dan Dukungan Informatif Terhadap Stres Pada Remaja Di Yayasan Panti Asuhan Putra Harapan Asrori Malang.” Character Jurnal Penelitian Psikologi Vol. 1, No. 2 (Februari). Accessed March 23, 2025. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/view/1925.
Suhastini, Novia, and Herlina Fitriana. “Stigma Masyarakat Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam.” jUPE: Jurnal Pendidikan Mandala 7, no. 3 (August 2022).
Tyas, Sandi Prasetyaning, Sri Wiyanti, and Nugraha Arif Karyanta. “Hubungan Antara Motivasi Belajar dan Keyakinan Diri Dengan Kematangan Karir Pada Siswa SMK Muhammadiyah 2 Andong Boyolali.” Jurnal Ilmiah Psikologi Candrajiwa Vol. 1, No. 2 (August 2012). https://candrajiwa.psikologi.fk.uns.ac.id/index.php/candrajiwa/article/view/23.
Abul Ala Muhammad AbdDrrohman Bin Abdurrohim AlMubarokfuri. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarhi Jami’ At Tirmidzi. Darul Kutub Ilmiyah. Beirut.
Al Husain Bin Muhammad Al La’I Al Maghribi. Al Badrut Tamam Syarhu Bulughil Maram. Daru Hijr. 1994.
HR. Al-Bukhari (No. 5066) Kitab An-Nikaah, Muslim (No. 1402) Kitab An-Nikaah, Dan At-Tirmidzi (No. 1087) Kitab An-Nikaah.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License