PENYERAHAN SELURUH HARTA KEPADA ANAK ANGKAT MELALUI HIBAH

Taufik Pajar Pebriansyah, Burhasan Burhasan, Erina Pane, Zuhraini Zuhraini

Abstract


Hibah adalah salah satu di antara aspek hukum perdata yang sering mendapat perhatian di tengah masyarakat Indonesia. Permasalahan hibah masih marak menimbulkan perselisihan di masyarakat, hibah juga menjadi media pendistribusian harta, namun hibah tidak boleh dilakukan terhadap seluruh harta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang memakai metode penelitian bersifat alamiah demi mempelajari objek. Metode penelitian ini memakai sistem wawancara guna menggali dan mengetahui sikap, pemikiran, dan kepribadian seseorang atau segelintir orang. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa pemberian hibah seluruh harta pada anak angkat dilatarbelakangi karena tidak memiliki ahli waris lain yang ada hak menerima warisan, serta dilihat dari sudut pandang hukum Islam, maka kedudukan hukum hibah seluruh harta kepada anak angkat tidak sinkron dengan norma hukum Islam. Hukum Islam hanya mengakui jumlah maksimal dari harta yang boleh dihibahkan ialah lebih kecil atau sama dengan 1/3 harta. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam hadis riwayat Muslim dari Amir bin Sa'd, bahwa Rasulullah menetapkan wasiat 1/3 harta sudah cukup dan bahkan jumlah tersebut sudah banyak. Menurut hadis ini juga dalam perspektif maslahah mursalah hibah seluruh harta kepada anak angkat dan mengabaikan kewenangan ahli waris belum seutuhnya bermanfaat atau maslahat bagi orang banyak.

Keywords


Maslahah Mursalah; Hibah; Anak Angkat

References


A. Hanafie. Ushul Fiqh. Jakarta: Widjaya, 1962.

Abi Hasan Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi. Shahih Muslim. Riyadh: Dar Al-Salam, 2000.

Ahmad Rafiq. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini. Kifayatul Akhyar. 2nd ed. Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 1997.

Idris Ramulyo. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Hukum Perdata (BW) . Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

M. Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Masyarakat. Jakarta: UI Pers, 1998.

Moch.Anwar. Dasar-Dasar Hukum Islam Dalam Menetapkan Keputusan Di Pengadilan Agama. Bandung: CV.Diponegoro, 1991.

Muhammad Ali Al-Shabuni. Hukum Kewarisan Menurut Alquran Dan Sunnah. Edited by Terj: Hamdan Rasyid. Jakarta: Darul Kutubil Islamiyyah, 2005.

Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Wasiat-Wasiat Rasulullah Saw Kepada Umatnya. Edited by Terj: Rasyid Abud Bawazier. Bekasi: Darul Falah, 2014.

Rachmadi Usman. Hukum Kewarisan Islam, Dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Sakirman. “Telaah Hermeneutika Pasal 211 KHI Dalam Memberikan Access To Justice Terkait Hibah Dan Waris.” Jurnal Konstitusi 15 (March 2018): 97.

Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Edited by Terj.Mudzakir AS. 14th ed. Bandung: Alma’arif, 1994.

Siah Khosyi’ah. Wakaf Dan Hibah Perspektif Ulama’ Fiqh Dan Perkembangannya Di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010.

Ensiklopedia Hukum Islam . 1st ed. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i02.3947

Article Metrics

Abstract view : 101 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 58 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License