PENYELESAIAN SANGKETA TANAH AKIBAT SERTIFIKAT GANDA (OVERLAPPING) DI KECAMATAN LABUHAN RATU (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 167/Pdt.G/2019/PN.Tjk)

Busroni Busroni, Sri Zanariyah, Idham Idham, Rika Santina

Abstract


Hukum agraria/pertanahan terbentuk berdasarkan UUD 1945 yang mewajibkan penggunaan tanah bagi kemakmuran rakyat. Pada dasarnya, tanah merupakan hak seluruh warga negara yang kepemilikannya dapat dilindungi melalui pendaftaran tanah yang melahirkan sertifikat, namun saat ini banyaknya muncul sertifikat palsu dan tak jarang juga muncul sertifikat asli namun palsu atau yang biasa disebut dengan sertifikat ganda (overlapping). Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tiga aspek utama terkait kasus overlapping di Kecamatan Labuhan Ratu, yaitu untuk menganalisis 1) faktor yang menyebabkan terjadinya Overlapping; 2) proses pembuktian hak milik atas tanah yang terjadi karena sertifikat ganda atau overlapping; dan 3) penyelesaian sangketa tanah akibat overlapping di Kecamatan Labuhan Ratu berdasarkan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara No. 167/Pdt.G/2019/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan data primer dan sekunder, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overlapping disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kelalaian petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan tata ruang oleh Pemerintah Kota, keberadaan mafia tanah, serta kesalahan administratif dan prosedural. Proses pembuktian sertifikat tanah dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, seperti pengecekan ulang terhadap objek sengketa, analisis kasus sengketa, gelar perkara, pengkajian blokir Sertifikat Hak Milik (SHM), pemeriksaan lapangan, ploting peta, paparan kasus, serta penyelesaian sengketa yang melibatkan pembatalan salah satu sertifikat dari pihak yang bersengketa. Di sisi lain, pembuktian dalam proses pengadilan dilakukan dengan cara menghadirkan data, fakta, dan saksi. Dalam memutus perkara, hakim mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 142 RBg dan Pasal 1365 KUHPerdata, serta menggunakan hati nurani untuk menilai kebenaran dan keadilan dalam memberikan keputusan.

Keywords


Overlapping; Sertifkat Ganda; Tanah; Sertifikat Palsu

References


Darman, Ridho. “Peran ChatGPT Sebagai Artificial Intelligence Dalam Menyelesaikan Masalah Pertanahan Dengan Metode Studi Kasus Dan Black Box Testing.” Tunas Agraria 7, no. 1 (2024): 18–46.

Deslina, Agnes. “Analisis Yuridis Atas Tumpang Tindih (Overlapping) Tanah Bersertifikat (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 81/PK/TUN/2014).” Universitas Sumatera Utara, 2018.

Dewi, Iga Gangga Santi. Hukum Agraria Di Indonesia. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Febriana, Novia Tika. “Langkah Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Atas Hak Sertifikat Tanah:(Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT. TUN SBY).” Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan) (2022): 102–117.

Hansun, Morrets Hendro. “Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah.” Lex Administratum 4, no. 1 (2016).

Ilham, Ilham. “Pengaruh Budaya Organisasi, Lingkungan Kerja, Dan Beban Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara.” Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 9, no. 1 (2021).

Moniung, Eleonora Sinay, and Keyzha Natakharisma. “Peranan Hukum Pidana Pada Penyelesaian Sengketa Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 3, no. 1 (2020): 120–135.

Nida, Safira Fauzan. “Penyelesaian Kepemilikan Tanah Yang Bersertifikat Ganda Pada Badan Pertanahan Nasional Di Kota Depok Jawa Barat.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.

Petriella, Yanita. “Kementerian ATR/BPN: Sengketa Banyak Disebabkan Oleh Proses Jual Beli Tanah Tidak Sesuai Prosedur.” Bisnis.Com. Last modified 2021. Accessed December 27, 2024. https://ekonomi.bisnis.com/read/20211004/47/1450206/kementerian-atrbpn-sengketa-banyak-disebabkan-oleh-proses-jual-beli-tanah-tidak-sesuai-prosedur.

Sari, Indah. “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).” Jurnal Mitra Manajemen 9, no. 1 (2020).

Subair, Laola. “Hakikat Hak Pengelolaan Dalam UU No. 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (2021): 240–247.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualititatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2011.

Tumbal, Alvian B. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Sistem Pembuktian Perdata.” Lex privatum 6, no. 7 (2018).

Wahid, Abdul, Rohadi Rohadi, and Siti Sumartini. “Disharmonisasi Kebijakan Politik Hukum Agraria: Analisis Hak Pengelolaan Tanah Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.” JATIJAJAR LAW REVIEW 3, no. 1 (2024): 25–35.

Yasin, Ikhsan Fatah. “Eksistensi AAUPB Di Indonesia Dan Yurisprudensinya Dalam Perkara TUN.” Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 8, no. 2 (2018): 296–317.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.3935

Article Metrics

Abstract view : 474 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 224 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License