PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KEPOLISIAN TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus : Kepolisian Resor Lampung Utara)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1) bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisisan terhadap anak dalam tindak pidana kekerasan seksual; dan 2) faktor pendukung dan penghambat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Polres Lampung Utara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris, dengan mengumpulkan data melalui wawancara dengan dua narasumber dari kepolisian setempat. Perlindungan hukum bagi anak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup upaya edukasi, rehabilitasi sosial, dan pendampingan psikososial. Perlindungan yang diberikan oleh kepolisian mencakup perlindungan sementara, pendampingan korban, serta pelibatan polisi wanita (polwan) dalam proses investigasi. Selain itu, hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum, seperti kurangnya bukti dan hambatan dari pihak korban, serta keterbatasan fasilitas seperti rumah aman untuk korban. Penelitian ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara kepolisian, psikolog forensik, dan lembaga sosial lainnya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Faktor pendukung yang ditemukan adalah kerjasama antara kepolisian dan lembaga terkait, serta pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Keywords
Perlindungan Hukum; Kepolisian; Anak; Kekerasan Seksual; Psikolog Forensik
References
Ahmad, Rifaldi, Muhamad Rusjana, and Yudi Yusnandi. “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Perkara Kekerasan Terhadap Anak Pada Tingkat Penyidikan.” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 5, no. 2 (2022): 146–166.
Arliman, Laurensius. “Penguatan Perlindungan Anak Dari Tindakan Human Trafficking Di Daerah Perbatasan Indonesia.” Jurnal selat 4, no. 1 (2016): 15–32.
Arsawati, Ni Nyoman Juwita, and P E Ditayani Antari. “Antitesis Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Sanksi Adat: Studi Di Desa Tenganan, Karangasem.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10, no. 1 (2021): 104.
Dipayana, Ida Ayu Trisna Dewanti, and Ida Bagus Anggapurana Pidada. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Di Media Sosial.” Nian Tana Sikka: Jurnal ilmiah Mahasiswa 2, no. 4 (2024): 185–198.
Heltaji, Herliana. “Dilema Hak Asasi Manusia Dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia.” Pamulang Law Review 4, no. 2 (2021): 157–168.
Humaeroh, Siti, and Dinie Anggraeni Dewi. “Peran Pendidikan Kewarganegaraan Di Era Globalisasi Dalam Pembentukan Karakter Siswa.” Journal on Education 3, no. 3 (2021): 216–222.
Humaira, Nur, and Tarmizi Tarmizi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pedofilia.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2, no. 2 (2018): 398–407.
Jenawi, Belli. “Kajian Hukum Terhadap Kendala Dalam Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Ditinjau Dari UU No. 35 Tahun 2014).” Lex Crimen 6, no. 8 (2017).
Juwanti, Resti Hedi. “Pola Perlindungan Anak Di Negara-Negara Muslim.” SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i 4 (2017).
Khermarinah, Khermarinah. “Kekerasan Terhadap Anak Dan Relevansinya Dengan Pemberian Hukuman Dalam Mendidik Anak.” At-Ta’lim: Media Informasi Pendidikan Islam 14, no. 1 (2017): 126–140.
KM, M Paridon Badri, Sufirman Rahman, and Askari Razak. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual.” Journal of Lex Theory (JLT) 5, no. 2 (2024): 567–579.
Kusnaningsih, Eri. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan.” UNJA Journal of Legal Studies 1, no. 3 (2023): 391–418.
Lahmado, Novia Grace, Mohamad Rusdiyanto U Puluhulawa, and Mohamad Hidayat Muhtar. “Tinjauan Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Wilayah Hukum Polres Boalemo.” SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 6 (2024): 365–375.
Lewoleba, Kayus Kayowuan, and Muhammad Helmi Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Jurnal Esensi Hukum 2, no. 1 (2020): 27–48.
Lubis, Dahlia, and Husna Sari Siregar. “Bahaya Radikalisme Terhadap Moralitas Remaja Melalui Teknologi Informasi (Media Sosial).” Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama 20, no. 1 (2020): 21–34.
Made, Walesa Putra I. “Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Vyavahara Duta 17, no. 1 (2022): 55–64.
Mastur, Mastur, Syamsuddin Pasamai, and Abdul Agis. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 1, no. 2 (2020): 122–135.
Mu’alifin, Darin Arif, and Dwianto Jati Sumirat. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2019): 9–13.
Naldo, Rony Andre Christian, Muldri P J Pasaribu, Sarles Gultom, Elpina Elpina, Diarmin Saragih, Luga P Manalu, and Srikandi K L Sianipar. “Merealisasikan Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Seksual Di Dalam Lingkungan Kampus Universitas Simalungun.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei 4, no. 2 (2024): 402–409.
Nisa, Adinda Khairun, and Nicka Tri Mulyasari. “Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Risalah Hukum 19, no. 1 (2023): 45–60.
Panggabean, Lina, Triono Eddy, and Alpi Sahari. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 1 (2024): 20–28.
Puspitasari, Niken Sylvia, Muhammad Giri Herlambang, Alwan Abidin, and Riyanmar Fayat Zabihullah. “Tinjauan Yuridis Normatif Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konsep Hadhanah Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 5, no. 2 (2024): 309–321.
Putri, Hana Aulia. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan Dalam Lingkungan Keluarga.” Lex Renaissance 6, no. 1 (2021): 12–24.
Ramadhan, Fikry, and Inayatillah Ridwan. “Analisa Kasus Kekerasan Di STPDN Ditinjau Dari Teori Differential Association Edwin H Sutherland Dalam Hukum Pidana Di Indonesia.” ATTAQWA: Jurnal Pendidikan Islam dan Anak Usia Dini 1, no. 1 (2022): 12–18.
Rompas, Esterina Fransi. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut Uu No. 23 Tahun 2002 Jo Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Administratum 5, no. 2 (2017).
Safaruddin Harahap, Irwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Media Hukum 23, no. 1 (2016): 37–47.
Sani, Adam. “Kajian Normatif Perlindungan Dan Hak Anak Dalam Konvensi Internasional.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 1 (2018).
Sari, Widya Cindy Kirana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 1 (2022): 61–72.
Setiyadi, Andrai, Ferry Fathurokhman, and Reine Rofiana. “Penerapan Pidana Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Tinjau Dari Teori Pemidanaan.” LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 8, no. 2 (2023): 57–72.
Siregar, Roy Andi, Tofik Yanuar Chandra, and Achmad Fitrian. “Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 8, no. 1 (2023): 49–62.
Sitompul, Anastasia Hana. “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia.” Lex Crimen 4, no. 1 (2015).
Sugiharto, Gatot, Emilia Oktaviani, Aditia Arief Firmanto, and Rissa Afni Martinouva. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Lampung Tengah.” Jurnal Hukum Malahayati 2, no. 1 (2021): 90–103.
Sumangkut, Gaby Monica Gabriela. “Eksistensi Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Perlindungan Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” Lex Crimen 11, no. 1 (2022).
Yulianto, Irwan, and Jufaldi Jufaldi. “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Di Lakukan Oleh Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” FENOMENA 16, no. 1 (2018): 1774–1796.
Zaidan, M Ali. “Dari Rehabilitasi Menuju Rekonsiliasi (Kasus Kelompok Rentan Berhadapan Dengan Hukum).” Doctrinal 1, no. 2 (2016): 188–207.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.3934
Article Metrics
Abstract view : 530 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 198 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Ahmad, Rifaldi, Muhamad Rusjana, and Yudi Yusnandi. “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Perkara Kekerasan Terhadap Anak Pada Tingkat Penyidikan.” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 5, no. 2 (2022): 146–166.
Arliman, Laurensius. “Penguatan Perlindungan Anak Dari Tindakan Human Trafficking Di Daerah Perbatasan Indonesia.” Jurnal selat 4, no. 1 (2016): 15–32.
Arsawati, Ni Nyoman Juwita, and P E Ditayani Antari. “Antitesis Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Sanksi Adat: Studi Di Desa Tenganan, Karangasem.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10, no. 1 (2021): 104.
Dipayana, Ida Ayu Trisna Dewanti, and Ida Bagus Anggapurana Pidada. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Di Media Sosial.” Nian Tana Sikka: Jurnal ilmiah Mahasiswa 2, no. 4 (2024): 185–198.
Heltaji, Herliana. “Dilema Hak Asasi Manusia Dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia.” Pamulang Law Review 4, no. 2 (2021): 157–168.
Humaeroh, Siti, and Dinie Anggraeni Dewi. “Peran Pendidikan Kewarganegaraan Di Era Globalisasi Dalam Pembentukan Karakter Siswa.” Journal on Education 3, no. 3 (2021): 216–222.
Humaira, Nur, and Tarmizi Tarmizi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pedofilia.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2, no. 2 (2018): 398–407.
Jenawi, Belli. “Kajian Hukum Terhadap Kendala Dalam Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Ditinjau Dari UU No. 35 Tahun 2014).” Lex Crimen 6, no. 8 (2017).
Juwanti, Resti Hedi. “Pola Perlindungan Anak Di Negara-Negara Muslim.” SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i 4 (2017).
Khermarinah, Khermarinah. “Kekerasan Terhadap Anak Dan Relevansinya Dengan Pemberian Hukuman Dalam Mendidik Anak.” At-Ta’lim: Media Informasi Pendidikan Islam 14, no. 1 (2017): 126–140.
KM, M Paridon Badri, Sufirman Rahman, and Askari Razak. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual.” Journal of Lex Theory (JLT) 5, no. 2 (2024): 567–579.
Kusnaningsih, Eri. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan.” UNJA Journal of Legal Studies 1, no. 3 (2023): 391–418.
Lahmado, Novia Grace, Mohamad Rusdiyanto U Puluhulawa, and Mohamad Hidayat Muhtar. “Tinjauan Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Wilayah Hukum Polres Boalemo.” SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 6 (2024): 365–375.
Lewoleba, Kayus Kayowuan, and Muhammad Helmi Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Jurnal Esensi Hukum 2, no. 1 (2020): 27–48.
Lubis, Dahlia, and Husna Sari Siregar. “Bahaya Radikalisme Terhadap Moralitas Remaja Melalui Teknologi Informasi (Media Sosial).” Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama 20, no. 1 (2020): 21–34.
Made, Walesa Putra I. “Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Vyavahara Duta 17, no. 1 (2022): 55–64.
Mastur, Mastur, Syamsuddin Pasamai, and Abdul Agis. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 1, no. 2 (2020): 122–135.
Mu’alifin, Darin Arif, and Dwianto Jati Sumirat. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2019): 9–13.
Naldo, Rony Andre Christian, Muldri P J Pasaribu, Sarles Gultom, Elpina Elpina, Diarmin Saragih, Luga P Manalu, and Srikandi K L Sianipar. “Merealisasikan Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Seksual Di Dalam Lingkungan Kampus Universitas Simalungun.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei 4, no. 2 (2024): 402–409.
Nisa, Adinda Khairun, and Nicka Tri Mulyasari. “Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Risalah Hukum 19, no. 1 (2023): 45–60.
Panggabean, Lina, Triono Eddy, and Alpi Sahari. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 1 (2024): 20–28.
Puspitasari, Niken Sylvia, Muhammad Giri Herlambang, Alwan Abidin, and Riyanmar Fayat Zabihullah. “Tinjauan Yuridis Normatif Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konsep Hadhanah Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 5, no. 2 (2024): 309–321.
Putri, Hana Aulia. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan Dalam Lingkungan Keluarga.” Lex Renaissance 6, no. 1 (2021): 12–24.
Ramadhan, Fikry, and Inayatillah Ridwan. “Analisa Kasus Kekerasan Di STPDN Ditinjau Dari Teori Differential Association Edwin H Sutherland Dalam Hukum Pidana Di Indonesia.” ATTAQWA: Jurnal Pendidikan Islam dan Anak Usia Dini 1, no. 1 (2022): 12–18.
Rompas, Esterina Fransi. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut Uu No. 23 Tahun 2002 Jo Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Administratum 5, no. 2 (2017).
Safaruddin Harahap, Irwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Media Hukum 23, no. 1 (2016): 37–47.
Sani, Adam. “Kajian Normatif Perlindungan Dan Hak Anak Dalam Konvensi Internasional.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 1 (2018).
Sari, Widya Cindy Kirana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 1 (2022): 61–72.
Setiyadi, Andrai, Ferry Fathurokhman, and Reine Rofiana. “Penerapan Pidana Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Tinjau Dari Teori Pemidanaan.” LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 8, no. 2 (2023): 57–72.
Siregar, Roy Andi, Tofik Yanuar Chandra, and Achmad Fitrian. “Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 8, no. 1 (2023): 49–62.
Sitompul, Anastasia Hana. “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia.” Lex Crimen 4, no. 1 (2015).
Sugiharto, Gatot, Emilia Oktaviani, Aditia Arief Firmanto, and Rissa Afni Martinouva. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Lampung Tengah.” Jurnal Hukum Malahayati 2, no. 1 (2021): 90–103.
Sumangkut, Gaby Monica Gabriela. “Eksistensi Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Perlindungan Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” Lex Crimen 11, no. 1 (2022).
Yulianto, Irwan, and Jufaldi Jufaldi. “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Di Lakukan Oleh Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” FENOMENA 16, no. 1 (2018): 1774–1796.
Zaidan, M Ali. “Dari Rehabilitasi Menuju Rekonsiliasi (Kasus Kelompok Rentan Berhadapan Dengan Hukum).” Doctrinal 1, no. 2 (2016): 188–207.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License