LARANGAN SOCIAL-COMMERCE DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK: STUDI KASUS TIKTOK SHOP PASCA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi larangan dalam kegiatan social-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta dampak yang timbul setelah penutupan TikTok Shop pasca diberlakukannya regulasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan dalam social-commerce yang diatur dalam Permendag meliputi: (1) larangan penjualan barang impor dengan harga rendah, (2) larangan transaksi jual beli langsung di platform social-commerce, (3) pembatasan iklan dan promosi, (4) kewajiban perizinan, serta (5) pengawasan dan pembinaan. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, sehat, dan bermanfaat bagi seluruh pihak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, penutupan TikTok Shop di Indonesia setelah diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 membawa dampak hukum yang signifikan, mencakup: (1) pembatasan aktivitas social-commerce, (2) kewajiban perizinan bagi pelaku usaha digital, (3) peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, (4) dampak terhadap UMKM, serta (5) penyesuaian operasional TikTok di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi perdagangan elektronik agar lebih adil serta mendukung pertumbuhan usaha lokal.
Keywords
Perdagangan Elektronik; Social-Commercer; TikTok Shop; UMKM
References
Amalia, Happy Amanda. “Perkembangan TikTok Shop Mengancam Pemain E-Commerce Asia Tenggara.” Investor.Id. Last modified 2023. Accessed January 12, 2024. https://investor.id/international/330573/perkembangan-TikTok-shop-mengancam-pemainecommerce-asia-tenggara.
Delta, Ria, Lenny Nadriana, Handayani Handayani, Achmad Alfi Faryando, and Raden Gunawan. “Implementasi Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2023): 118–127.
Ekaptiningrum, Kurnia. “Pakar UGM Sebut Pelarangan TikTok Shop Bisa Lindungi Produk Lokal Dari Serbuan Produk Impor.” Universitas Gajah Mada. Last modified 2023. Accessed January 12, 2024. https://ugm.ac.id/id/berita/pakar-ugm-sebut-pelarangan-TikTok-shop-bisa-lindungi-produk-lokal-dari-serbuan-produk-impor/.
Fauzi, Aditya Ahmad, Budi Harto, Mulyanto, Irma Maria Dulame, Panji Pramuditha, I Gede Iwan Sudipa, Arif Devi Dwipayana, Wahyudi Sofyan, Rahmat Jatnika, and Rindi Wulandari. Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Berbagai Sektor Pada Masa Society 5.0. Jakarta: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Feryando, Achmad Alfi, Lenny Nadriana, Sri Zanariyah, Rika Santina, and Rendy Renaldy. “Analasis Hukum Tentang Perjanjian Lisensi Atas Merek Dalam Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 01 (2024): 72–79.
IDX Channel. “Polemik Social Commerce TikTok Shop.” Youtube. Last modified 2023. Accessed January 12, 2024. https://www.youtube.com/watch?v=BX_o7Ytn-gk.
Liang, Ting-Peng, Yi-Ting Ho, Yu-Wen Li, and Efraim Turban. “What Drives Social Commerce: The Role of Social Support and Relationship Quality.” International journal of electronic commerce 16, no. 2 (2011): 69–90.
Prahendratno, Antonius, Muhammad Reza Aulia, Erwin Erwin, Zunan Setiawan, Syamsul Rijal, Mehilda Rosdaliva, Made Putri Ariasih, Iwan Adhicandra, and Emi Rahmawati. STRATEGI BISNIS DIGITAL: Optimalisasi & Otomtisasi Sebuah Bisnis Menggunakaan Media Digital. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Priyono, Muhammad Bintang, and Dian Permata Sari. “Dampak Aplikasi TikTok Dan TikTok Shop Terhadap UMKM Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 17 (2023): 497–506.
Rena, Rena, Iftitah Dian Humairoh, and Mia Rosmiawati. “Problematika Normatif Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Terkait Larangan Social-Commerce Pada TikTok Shop.” Crepido 5, no. 2 (2023): 184–195.
Rerung, Rintho Rante. E-Commerce, Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Septiani, Lenny. “Baju Bekas Impor Masih Marak Dijual Di Platform E-Commerce.” 2023. Accessed January 13, 2024. https://katadata.co.id/digital/e-commerce/6414634ca86b8/baju-bekas-impor-masih-marak-dijual-di-platform-e-commerce.
Stephen, Andrew T, and Olivier Toubia. “Deriving Value From Social Commerce Networks.” Journal of marketing research 47, no. 2 (2010): 215–228.
Supriyanto, Agus, Isnani Farichatul Chikmah, Khananus Salma, and Alya Wahyu Tamara. “Penjualan Melalui TikTok Shop Dan Shopee: Menguntungkan Yang Mana?” BUSINESS: Scientific Journal of Business and Entrepreneurship 1, no. 1 (2023): 1–16.
Wang, Chingning, and Ping Zhang. “The Evolution of Social Commerce: The People, Management, Technology, and Information Dimensions.” Communications of the association for information systems 31, no. 1 (2012): 5.
Witi, Ferdinandus Lidang. Membangun E-Commerce: Teori, Strategi Dan Implementasi. Banyumas: Amerta Media, 2021.
Yusuf, Muhammad Fathir Maulid, Ilham Akbar Garusu, Ahmad Hamid, Dian Mayafaty Rauf, and Ika Maya Sari. “Dampak Penutupan TikTok Shop Terhadap Pengguna Dan Pelaku Bisnis Dalam E-Commerce: Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2, no. 1 (2024): 1–7.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.3933
Article Metrics
Abstract view : 545 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 267 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Amalia, Happy Amanda. “Perkembangan TikTok Shop Mengancam Pemain E-Commerce Asia Tenggara.” Investor.Id. Last modified 2023. Accessed January 12, 2024. https://investor.id/international/330573/perkembangan-TikTok-shop-mengancam-pemainecommerce-asia-tenggara.
Delta, Ria, Lenny Nadriana, Handayani Handayani, Achmad Alfi Faryando, and Raden Gunawan. “Implementasi Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2023): 118–127.
Ekaptiningrum, Kurnia. “Pakar UGM Sebut Pelarangan TikTok Shop Bisa Lindungi Produk Lokal Dari Serbuan Produk Impor.” Universitas Gajah Mada. Last modified 2023. Accessed January 12, 2024. https://ugm.ac.id/id/berita/pakar-ugm-sebut-pelarangan-TikTok-shop-bisa-lindungi-produk-lokal-dari-serbuan-produk-impor/.
Fauzi, Aditya Ahmad, Budi Harto, Mulyanto, Irma Maria Dulame, Panji Pramuditha, I Gede Iwan Sudipa, Arif Devi Dwipayana, Wahyudi Sofyan, Rahmat Jatnika, and Rindi Wulandari. Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Berbagai Sektor Pada Masa Society 5.0. Jakarta: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Feryando, Achmad Alfi, Lenny Nadriana, Sri Zanariyah, Rika Santina, and Rendy Renaldy. “Analasis Hukum Tentang Perjanjian Lisensi Atas Merek Dalam Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 01 (2024): 72–79.
IDX Channel. “Polemik Social Commerce TikTok Shop.” Youtube. Last modified 2023. Accessed January 12, 2024. https://www.youtube.com/watch?v=BX_o7Ytn-gk.
Liang, Ting-Peng, Yi-Ting Ho, Yu-Wen Li, and Efraim Turban. “What Drives Social Commerce: The Role of Social Support and Relationship Quality.” International journal of electronic commerce 16, no. 2 (2011): 69–90.
Prahendratno, Antonius, Muhammad Reza Aulia, Erwin Erwin, Zunan Setiawan, Syamsul Rijal, Mehilda Rosdaliva, Made Putri Ariasih, Iwan Adhicandra, and Emi Rahmawati. STRATEGI BISNIS DIGITAL: Optimalisasi & Otomtisasi Sebuah Bisnis Menggunakaan Media Digital. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Priyono, Muhammad Bintang, and Dian Permata Sari. “Dampak Aplikasi TikTok Dan TikTok Shop Terhadap UMKM Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 17 (2023): 497–506.
Rena, Rena, Iftitah Dian Humairoh, and Mia Rosmiawati. “Problematika Normatif Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Terkait Larangan Social-Commerce Pada TikTok Shop.” Crepido 5, no. 2 (2023): 184–195.
Rerung, Rintho Rante. E-Commerce, Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Septiani, Lenny. “Baju Bekas Impor Masih Marak Dijual Di Platform E-Commerce.” 2023. Accessed January 13, 2024. https://katadata.co.id/digital/e-commerce/6414634ca86b8/baju-bekas-impor-masih-marak-dijual-di-platform-e-commerce.
Stephen, Andrew T, and Olivier Toubia. “Deriving Value From Social Commerce Networks.” Journal of marketing research 47, no. 2 (2010): 215–228.
Supriyanto, Agus, Isnani Farichatul Chikmah, Khananus Salma, and Alya Wahyu Tamara. “Penjualan Melalui TikTok Shop Dan Shopee: Menguntungkan Yang Mana?” BUSINESS: Scientific Journal of Business and Entrepreneurship 1, no. 1 (2023): 1–16.
Wang, Chingning, and Ping Zhang. “The Evolution of Social Commerce: The People, Management, Technology, and Information Dimensions.” Communications of the association for information systems 31, no. 1 (2012): 5.
Witi, Ferdinandus Lidang. Membangun E-Commerce: Teori, Strategi Dan Implementasi. Banyumas: Amerta Media, 2021.
Yusuf, Muhammad Fathir Maulid, Ilham Akbar Garusu, Ahmad Hamid, Dian Mayafaty Rauf, and Ika Maya Sari. “Dampak Penutupan TikTok Shop Terhadap Pengguna Dan Pelaku Bisnis Dalam E-Commerce: Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2, no. 1 (2024): 1–7.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License