PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DI ERA DIGITAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE DAN PERUBAHANNYA
Abstract
Perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial yang semakin masif telah menyebabkan meningkatnya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform digital. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mengatur ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik, termasuk ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang menetapkan ancaman pidana berupa denda maupun hukuman penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum terkait penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik di era digital, dengan menelaah dasar hukum dalam memberikan efek jera bagi pelaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yang berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik harus dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan prinsip keadilan dalam hukum pidana. Meskipun tujuan utama dari penerapan sanksi adalah untuk memberikan efek jera dan melindungi reputasi individu dari pencemaran nama baik, diperlukan mekanisme yang lebih jelas dalam penerapannya agar tidak bertentangan dengan hak kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih adaptif untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik di era digital dilakukan secara adil, efektif, dan tidak menimbulkan ketimpangan hukum.
Keywords
Pencemaran Nama Baik, Sanksi Pidana, UU ITE, Era Digital
References
Sauri, Sofyan. Membangun Bangsa Berkarakter Nilai Iman Dan Takwa Dalam Pembelajaran. Kumpulan Makalah Seminar Nasional Pendidikan Karakter Membangun Bangsa Beradab. Jakarta, 2010.
Adrizal, A. (2021). Analisis yuridis atas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dalam perspektif UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 464 K/Pid. Sus/2018). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 2(4).
Agus Raharjo. (2019). Aspek Hukum dalam Kejahatan Siber, Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Hamzah. (2017). Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. (2020). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.
Kartiko, G., & Kuswardani, S. H. (2020). Pencemaran nama baik melalui media sosial (Studi kasus Putusan nomor 6/Pid. Sus/2017/PN. Slr dan Putusan nomor 232/Pid. B/2010/PN. Kdl). Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Laporan Tahunan Komnas HAM tentang Kebebasan Berekspresi di Indonesia, Jakarta: Komnas HAM, 2023.
Lesar, E. V. (2021). Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. LEX CRIMEN, 10(2).
Lumenta, A. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lex Crimen, 9(1).
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Munir Fuady. (2018). Teori Hukum Pidana dan Implementasinya dalam Praktik Peradilan, Bandung:Citra Aditya Bakti..
Ridwan Syahrani. (2020). Rangkuman Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. (2015). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Yahya Harahap. (2021). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.3884
Article Metrics
Abstract view : 762 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 379 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Sauri, Sofyan. Membangun Bangsa Berkarakter Nilai Iman Dan Takwa Dalam Pembelajaran. Kumpulan Makalah Seminar Nasional Pendidikan Karakter Membangun Bangsa Beradab. Jakarta, 2010.
Adrizal, A. (2021). Analisis yuridis atas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dalam perspektif UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 464 K/Pid. Sus/2018). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 2(4).
Agus Raharjo. (2019). Aspek Hukum dalam Kejahatan Siber, Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Hamzah. (2017). Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. (2020). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.
Kartiko, G., & Kuswardani, S. H. (2020). Pencemaran nama baik melalui media sosial (Studi kasus Putusan nomor 6/Pid. Sus/2017/PN. Slr dan Putusan nomor 232/Pid. B/2010/PN. Kdl). Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Laporan Tahunan Komnas HAM tentang Kebebasan Berekspresi di Indonesia, Jakarta: Komnas HAM, 2023.
Lesar, E. V. (2021). Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. LEX CRIMEN, 10(2).
Lumenta, A. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lex Crimen, 9(1).
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Munir Fuady. (2018). Teori Hukum Pidana dan Implementasinya dalam Praktik Peradilan, Bandung:Citra Aditya Bakti..
Ridwan Syahrani. (2020). Rangkuman Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. (2015). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Yahya Harahap. (2021). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License