PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KEJAHATAN LINGKUNGAN YANG DISEBABKAN OLEH AKTIVITAS PERTAMBANGAN PASIR ILEGAL DI WILAYAH SUNGAI (Studi Putusan Nomor : 1029/Pid.B/LH/2023/PN.Tjk)

Berlian Cikka Octanelsha, Erlina Bachri, Anggalana Anggalana

Abstract


Indonesia, kaya akan sumber daya alam, memiliki potensi besar di sektor pertambangan. Namun, penambangan pasir ilegal di daerah aliran sungai sering menimbulkan dampak negatif lingkungan seperti longsor, erosi, dan pelebaran sungai. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor penyebab dan pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kerusakan lingkungan akibat pertambangan pasir ilegal. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, hasil penelitian menemukan bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama pelaku melakukan penambangan ilegal. Dalam Putusan Nomor 1029/Pid.B/LH/2023/PN.Tjk, hakim membuktikan terdakwa melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan terbukti secara sah bahwa terdakwa tidak memiliki izin sesuai ketentuan pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020, selain itu kegiatan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Untuk mencegah maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lampung Selatan, diperlukan upaya komprehensif peningkatan kesadaran hukum dalam lingkungan masyarakat, melalui program eduksi yang menyeluruh, penyederhanaan proses perizinan, penyediaan mata pencaharian alternative yang legal, serta penegakan hukum yang efektif guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Keywords


Pertambangan Pasir Ilegal; Pertimbangan Hakim; Kerusakan Lingkungan; Tindak Pidana

References


Anggalana, Dery Permana Putra, and Chandra Reformasi. . “. Implementation Of Article 3 Law Number 4 Of 2009 Concerning Mineral and Coal Mining in The Granting Of Exploration Mining Business License.” Pranata Hukum 16, no. 1 (2021): 13–25.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Bawono, Bambang Tri. “Faktor-Faktor Yang Menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Berat/Ringannya Pidana Terhadap Terdakwa.” Jurnal Hukum 14, no. 1 (2004).

Mundzir, Hudriyah, Sri Hudiarini, and Shohib Muslim. “Politik Hukum Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Dengan Pendekatan Economic Analysis of Law.” In Prosiding SENTIA, 8:16–22, 2016.

Nugroho, Ari Agung, Nizwan Zukhri, and Darman Saputra. Produksi Timah Di Asia Dalam Perspektif Harga Komoditas Dan Saham. Cirebon: Yayasan Wiyata Bestari Samasta, 2022.

Prakoso, Abintoro. Kriminologi Dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.

Redi, Ahmad. “Dilema Penegakan Hukum Penambangan Mineral Dan Batubara Tanpa Izin Pada Pertambangan Skala Kecil.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 5, no. 3 (2016): 399–420.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Satriawan, Desman Diri. “Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 123–133.

Siregar, Barry Franky. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Residivis Pengedar Narkotika Di Kota Yogyakarta.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016.

Umar, Agus, and Hijriani Hijriani. “Ambiguitas Penerapan Sanksi Kegiatan Reklamasi Dan Pascatambang.” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 98–115.

Wardini, Isma. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Studi Putusan Nomor 119/Pid. Sus/2019/Pn Trg Dan Putusan Nomor 229/Pid. Sus/2022/Pn Trg Terhadap Pelaku Pertambangan Ilegal.” Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, 2024.

Wiguna, I Kadek Alit, I Gede Budiarta, and I Putu Ananda Citra. “Dampak Aktivitas Penambangan Pasir Dan Batu Terhadap Kelestarian Geopark Di Kaldera Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.” Jurnal Pendidikan Geografi Undiksha 5, no. 3 (2017).

Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

Yunanda, Shopi, and B Erlina. “Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Memberi Kesempatan Pada Orang Lain Untuk Mengangkut Menjual Batubara.” IBLAM LAW REVIEW 1, no. 3 (2021): 22–44.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.3853

Article Metrics

Abstract view : 791 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 377 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License