ANALISIS HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SINTETIS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Masalah narkotika, obat-obatan berbahaya, perkusor narkotika dan zat adiktif lainnya sudah merupakan masalah nasional, bahkan dapat dikatakan semacam bencana nasional bagi Masyarakat terutama generasi muda Indonesia. Narkotika sintetis adalah obat-obatan yang mempunyai bentuk, cara penggunaan, dan efek yang berbeda-beda. Pendekatan masalah menggunakan yuris normatif dan empiris, sumber data dengan data primer dan sekunder, analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, narkotika sintetis tersebut sebenarnya berfungsi sebagai pemacu daya kerja tubuh maupun sebagai perangsang emosi yang banyak dipergunakan oleh para pasien yang memerlukannya sebagai pelengkap dalam perawatan Kesehatan. Secara garis besar narkotika sintetis jika disalahgunakan akan menimbulkan efek hipnotik-sedatif, yaitu menekan atau menurunkan fungsi fungsi tubuh yang bersifat menenangkan. Fungsi obat tersebut sebagian besar diperuntukkan bagi penderita lemah kejiwaan maupun terdapat gangguan emosi, sehingga disfungsi mental dan kejiwaan seorang penderita sedikit banyak akan tertolong. Diperlukan perhatian dari pemerintah dalam perkembangannya dan peredarannya, Hal ini dikarenakan narkotika jenis ini samar dalam bentuknya sehingga tidak mudah dikenali oleh Masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk lebih cermat lagi dalam melihat munculnya narkotika jenis baru seperti tembakau sintetis ini. Masyarakat lebih peduli pada lingkungan sekitar untuk meminimalisir peredaran narkotika di sekitar kita.
Keywords
Analisis Hukum Pidana; Efek Hipnotik-Sedatif; Narkotika Sintetis
References
Adnan, Maswari M. Memahami Bahaya Narkoba Dan Alternatif Penyembuhannya. Pontianak: Media Akademi, 2015.
Aprinisa, Aprinisa, and Gustian Sapta Ningrat. “Penerapan Justice Collaborator Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 (Studi Putusan Nomor 90/Pid. Sus/2022/Pn. Liw).” Pagaruyuang Law Journal 6, no. 2 (2023): 235–248.
Ardika, I Gede Darmawan, I Nyoman Sujana, and I Made Minggu Widyantara. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 286–290.
Bumi, Salyo Kinasih, Supolo Supolo, and Bastianto Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 351–364.
Delta, Ria, Lenny Nadriana, Handayani Handayani, Achmad Alfi Faryando, and Raden Gunawan. “Implementasi Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2023): 118–127.
Farid, Andi Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Fatahilla, Krisfian, Sufirman Rahman, and Baharuddin Badaru. “Efektifitas Pemidanaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Journal of Lex Generalis (JLG) 3, no. 4 (2022): 743–757.
Herindrasti, Valentina Lusia Sinta. “Drug-Free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.” Jurnal Hubungan Internasional 7, no. 1 (2018): 19–33.
Hidayataun, Siti, and Yeni Widowaty. “Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Yang Berkeadilan.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 166–181.
Huda, Chairul. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2013.
Juliana, Lisa. Narkotika, Psikotropika Dan Gangguan Jiwa. Yogyakarta: Nuha Medika, 2013.
Kadir, Abdul, Dwi Nur Fauziah Ahmad, Tamara Sulaeman Nasution, Rifa Yuniar, Erma Efrilia, Rachmadi Pangestu, and Erwin Adi Saputra. “Sosialisasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru Di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang.” Jurnal Dedikasi Hukum 1, no. 3 (2021): 220–230.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Nugraningsih, Dwi Wuryandari. “Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” JURNAL MADANI HUKUM-Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum (2023): 81–88.
Purwanti, Yuli, Fathur Rachman, Tedi Gunawan, and Andriansyah Kartadinata. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Dengan Metode Phising Oleh Kepolisian Daerah Lampung.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 01 (2023): 64–71.
Quintarti, Maria Alberta Liza, Mery Rohana Lisbeth Sibarani, and Muchamad Taufiq. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 6 (2024): 2188–2193.
Sylviana. Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi. Jakarta: Sandi Kota, 1996.
Wijayani, Oktavian Dwi, Bastianto Nugroho, and M Hidayat. “Kedudukan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 4 (2023): 314–324.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i02.3315
Article Metrics
Abstract view : 1362 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 807 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Adnan, Maswari M. Memahami Bahaya Narkoba Dan Alternatif Penyembuhannya. Pontianak: Media Akademi, 2015.
Aprinisa, Aprinisa, and Gustian Sapta Ningrat. “Penerapan Justice Collaborator Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 (Studi Putusan Nomor 90/Pid. Sus/2022/Pn. Liw).” Pagaruyuang Law Journal 6, no. 2 (2023): 235–248.
Ardika, I Gede Darmawan, I Nyoman Sujana, and I Made Minggu Widyantara. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 286–290.
Bumi, Salyo Kinasih, Supolo Supolo, and Bastianto Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 351–364.
Delta, Ria, Lenny Nadriana, Handayani Handayani, Achmad Alfi Faryando, and Raden Gunawan. “Implementasi Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2023): 118–127.
Farid, Andi Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Fatahilla, Krisfian, Sufirman Rahman, and Baharuddin Badaru. “Efektifitas Pemidanaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Journal of Lex Generalis (JLG) 3, no. 4 (2022): 743–757.
Herindrasti, Valentina Lusia Sinta. “Drug-Free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.” Jurnal Hubungan Internasional 7, no. 1 (2018): 19–33.
Hidayataun, Siti, and Yeni Widowaty. “Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Yang Berkeadilan.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 166–181.
Huda, Chairul. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2013.
Juliana, Lisa. Narkotika, Psikotropika Dan Gangguan Jiwa. Yogyakarta: Nuha Medika, 2013.
Kadir, Abdul, Dwi Nur Fauziah Ahmad, Tamara Sulaeman Nasution, Rifa Yuniar, Erma Efrilia, Rachmadi Pangestu, and Erwin Adi Saputra. “Sosialisasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru Di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang.” Jurnal Dedikasi Hukum 1, no. 3 (2021): 220–230.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Nugraningsih, Dwi Wuryandari. “Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” JURNAL MADANI HUKUM-Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum (2023): 81–88.
Purwanti, Yuli, Fathur Rachman, Tedi Gunawan, and Andriansyah Kartadinata. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Dengan Metode Phising Oleh Kepolisian Daerah Lampung.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 01 (2023): 64–71.
Quintarti, Maria Alberta Liza, Mery Rohana Lisbeth Sibarani, and Muchamad Taufiq. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 6 (2024): 2188–2193.
Sylviana. Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi. Jakarta: Sandi Kota, 1996.
Wijayani, Oktavian Dwi, Bastianto Nugroho, and M Hidayat. “Kedudukan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 4 (2023): 314–324.


Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License








Ria Delta, Irwan Jaya Diwirya