PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA MELALUI ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENT) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Asas praduga tidak bersalah, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia, menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Prinsip ini sangat penting dalam melindungi hak-hak tersangka. Dengan adanya asas ini, sistem peradilan pidana diharapkan dapat mencegah penindasan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap individu yang belum terbukti bersalah, sehingga menjamin keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asas praduga tidak bersalah dalam melindungi hak tersangka sebagai pelaku tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan dan metode yuridis empiris. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah keberadaan asas praduga tidak bersalah dalam sistem peradilan pidana, merupakan pengakuan dan perlindungan terhadap hak tersangka yang diberikan oleh undang-undang sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat.
Keywords
Asas Praduga Tidak Bersalah; Hak-Hak Tersangka; Sistem Peradilan Pidana
References
Arief, Barda Nawawi. Penegakan Hukum. Semarang: Undip Press, 1998.
Daming, Saharuddin, and Muhammad Naufal Al Islami. “Tinjauan Hukum Dan HAM Terhadap Penegakan Hukum Oleh Aparat Kepolisian Bagi Tersangka Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Bogor.” YUSTISI 11, no. 1 (2024): 25–44.
Harahap, M Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Kurnia, Vani, Sahuri Lasmadi, and Elizabeth Siregar. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas Dan Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 3 (2020): 1–11.
Rukmini, Mien. Perlindungan HAM Dalam Asas Praduga Tidak Bersalah. Bandung: Sinar Alumni, 2017.
Saroinsong, Ledi A. “Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Administratum 11, no. 1 (2023).
Suswantoro, Suswantoro, Slamet Suhartono, and Fajar Sugianto. “Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Magnum Opus 1, no. 1 (2018): 43–52.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i02.3310
Article Metrics
Abstract view : 1209 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 809 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Arief, Barda Nawawi. Penegakan Hukum. Semarang: Undip Press, 1998.
Daming, Saharuddin, and Muhammad Naufal Al Islami. “Tinjauan Hukum Dan HAM Terhadap Penegakan Hukum Oleh Aparat Kepolisian Bagi Tersangka Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Bogor.” YUSTISI 11, no. 1 (2024): 25–44.
Harahap, M Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Kurnia, Vani, Sahuri Lasmadi, and Elizabeth Siregar. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas Dan Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 3 (2020): 1–11.
Rukmini, Mien. Perlindungan HAM Dalam Asas Praduga Tidak Bersalah. Bandung: Sinar Alumni, 2017.
Saroinsong, Ledi A. “Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Administratum 11, no. 1 (2023).
Suswantoro, Suswantoro, Slamet Suhartono, and Fajar Sugianto. “Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Magnum Opus 1, no. 1 (2018): 43–52.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License