ANALASIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN LISENSI ATAS MEREK DALAM PRAKTIK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Merek merupakan simbol pengenal yang dapat membentuk citra dan persepsi terhadap pengguna atau konsumennya. Ketika suatu merek semakin dikenal, ada kemungkinan orang akan menirunya. Selain berfungsi sebagai identitas, merek juga memiliki peran penting dalam mengantisipasi tindakan tidak jujur sehingga perlunya adanya suatu legalitas yang mengikat bagi para pihak yang menjalankan aktivitas bisnis untuk melakukan pengikatan lisensi merek dalam bentuk perjanjian lisensi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi yang tujuannya ialah berujung agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan (pendekatan statute) dan jenis penelitian deskriptif. Data yang dianalisis merupakan data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (penelitian perpustakaan), dan pengolahan data melibatkan pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Hasil penelitian dan analisis mengidentifikasi bahwa terdapat batasan-batasan perjanjian lisensi agar tidak terjadi adanya persaingan usaha yang tidak sehat, seperti yang diatur dalam Pasal 10 bis Ayat (3) Konvensi Paris. Tindakan hukum terhadap pelanggaran merek terkenal terkait dengan persaingan usaha yang tidak sehat dapat dilakukan melalui penghapusan atau pembatalan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik asli. Gugatan terhadap pelanggaran merek dapat melalui penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase, serta melalui proses pengadilan.
Keywords
Perlindungan Hukum; Merek Terkenal; Persaingan Usaha Tidak Sehat
References
Adawiyah, Robiatul, and Rumawi Rumawi. “Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 1 (2021): 1–16.
Effida, Dara Quthni. “Tinjauan Yuridis Indikasi Geografis Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Non-Individual (Komunal).” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 3, no. 2 (2019).
Girsang, Rizky Arjuna T. “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia Berkaitan Dengan Pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 12, no. 01 (2021): 1–8.
Hansen, Knud, P W Heermann, W Kartte, H W Micklitz, W Pletschinger, F J Sacker, and H Sauter. Law Concerning Prohibition Of Monopolistic Practices And Unfair Business Competition. Jakarta: Katafis, 2002.
Hill, Napoleon. Grow Rich! With Peace of Mind. Penguin, 2007.
Ibrahim, Johnny. Hukum Dan Persaingan Usaha – Filosofi, Teori Dan Implikasi Penerapannya Di Indonesia. Malang: Bayumedia Pub., 2006.
KPPU. Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 50 b Tentang Pengecualian Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999 Terhadap Perjanjian Yang Berkaitan Dengan HKI. Jakarta: KPPU Republik Indonesia, 2009.
Kusuma, Nadya Enjelin, and R Rahaditya. “Tinjauan Prinsip Itikad Baik Dalam Upaya Perlindungan Hukum Sengketa Merek (Studi Putusan Nomor 3/Pdt. Sus. Hki/Merek/2022/PN Niaga Mdn).” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4516–4523.
Pratama, Adam Syafi. “Hukum Persaingan Usaha Perusahaan Luar Di Daerah Lampung.” Journal of Law, Administration, and Social Science 4, no. 2 (2024): 294–304.
Ramli, Ahmad M, Rika Ratna Permata, Ranti Fauza Mayana, Tasya Safiranita Ramli, and Maudy Andreana Lestari. “Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 45–58.
Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sejarah, Pengertian Dan Filosofi Pengakuan HKI Dari Masa Ke Masa. Malang: Setara Press, 2015.
Ropei, Ahmad. “Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kerangka Maqoshid As-Syari’ah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 02 (2020): 165–179.
Rumbekwan, Richard G E. “Penyelesaian Sengketa Akibat Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta Di Pengadilan Niaga.” Lex Crimen 5, no. 3 (2016).
Senewe, Emma Valentina Teresha. “Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah.” Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum) 2, no. 2 (2015): 12–23.
Sunaryo, Sunaryo, Muhammad Fakih, Ratna Syamsiar, and Kasmawati Kasmawati. “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Sebagai Upaya Mewujudkan Terciptanya Tertib Lalu Lintas Di Jalan Raya.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan 4, no. 2 (2020): 155–164.
Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i01.3275
Article Metrics
Abstract view : 540 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 251 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Adawiyah, Robiatul, and Rumawi Rumawi. “Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 1 (2021): 1–16.
Effida, Dara Quthni. “Tinjauan Yuridis Indikasi Geografis Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Non-Individual (Komunal).” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 3, no. 2 (2019).
Girsang, Rizky Arjuna T. “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia Berkaitan Dengan Pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 12, no. 01 (2021): 1–8.
Hansen, Knud, P W Heermann, W Kartte, H W Micklitz, W Pletschinger, F J Sacker, and H Sauter. Law Concerning Prohibition Of Monopolistic Practices And Unfair Business Competition. Jakarta: Katafis, 2002.
Hill, Napoleon. Grow Rich! With Peace of Mind. Penguin, 2007.
Ibrahim, Johnny. Hukum Dan Persaingan Usaha – Filosofi, Teori Dan Implikasi Penerapannya Di Indonesia. Malang: Bayumedia Pub., 2006.
KPPU. Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 50 b Tentang Pengecualian Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999 Terhadap Perjanjian Yang Berkaitan Dengan HKI. Jakarta: KPPU Republik Indonesia, 2009.
Kusuma, Nadya Enjelin, and R Rahaditya. “Tinjauan Prinsip Itikad Baik Dalam Upaya Perlindungan Hukum Sengketa Merek (Studi Putusan Nomor 3/Pdt. Sus. Hki/Merek/2022/PN Niaga Mdn).” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4516–4523.
Pratama, Adam Syafi. “Hukum Persaingan Usaha Perusahaan Luar Di Daerah Lampung.” Journal of Law, Administration, and Social Science 4, no. 2 (2024): 294–304.
Ramli, Ahmad M, Rika Ratna Permata, Ranti Fauza Mayana, Tasya Safiranita Ramli, and Maudy Andreana Lestari. “Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 45–58.
Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sejarah, Pengertian Dan Filosofi Pengakuan HKI Dari Masa Ke Masa. Malang: Setara Press, 2015.
Ropei, Ahmad. “Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kerangka Maqoshid As-Syari’ah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 02 (2020): 165–179.
Rumbekwan, Richard G E. “Penyelesaian Sengketa Akibat Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta Di Pengadilan Niaga.” Lex Crimen 5, no. 3 (2016).
Senewe, Emma Valentina Teresha. “Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah.” Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum) 2, no. 2 (2015): 12–23.
Sunaryo, Sunaryo, Muhammad Fakih, Ratna Syamsiar, and Kasmawati Kasmawati. “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Sebagai Upaya Mewujudkan Terciptanya Tertib Lalu Lintas Di Jalan Raya.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan 4, no. 2 (2020): 155–164.
Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License