IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER PADA MARKETPLACE (Studi Kasus Seller mitra Shopee Xpress)
Abstract
Transaksi jual beli antara masyarakat sudak tidak terbatas antar pulau maupun dunia melalui marketplace. Perlindungan terhadap konsumen sangat penting untuk tetap diperhatikan dibandingkan dengan melindungi para pengusaha. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa posisi konsumen tidak seimbang dengan pengusaha, terutama dalam pembelian barang secara online di mana konsumen masih memiliki kekuatan tawar yang rendah dan banyak sekali konsumen sering merasa dirugikan barang yang tidak sesuai. Namun di sisi yang berbeda pihak penjual tidak memerima jaminan apapun jika barang miliknya yang dikirim tidak sampai kepada pembeli atau rusak, dimana kerusakan atau kehilangan barang milik penjual disebabkan oleh kelalaian jasa pengiriman. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk 1) menganalisis dan memetakan hubungan hukum para pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli melalui marketplace; dan 2) menganalisis dan menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap penjual pada marketplace bisnis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Lapangan (Field Research) dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif, yaitu mengumpulkan fakta yang ada, dengan meneliti objek secara langsung lokasi yang akan diteliti. Sumber data yang diperoleh berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan hukum antara pelaku yang terlibat dalam marketplace dimulai saat pengguna menyetujui persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh platform marketplace; serta melindungi hak-hak penjual, terutama dalam konteks hukum. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, sebaiknya pada proses pembayaran, pihak marketplace menuntut agar pelanggan terlebih dahulu melakukan pembayaran dan menyampaikan konfirmasi pembayaran. Setelah itu pihak penjual akan mengambil langkah selanjutnya, yaitu berupa konfirmasi dan pengiriman barang yang telah dipesan.
Keywords
Hubungan Hukum; Marketplace; Perlindungan Hukum; Penjual; Shopee Xpress
References
Dakhi, Insan Kharistis, and Dwita Sari Br Sembiring. “Pembatalan Sepihak Pada Perjanjian Jual Beli Online Dengan Metode Cash on Delivery (CoD)” (2022).
Dianari, Rr Getha Fety. “Pengaruh E-Commerce Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.” Bina Ekonomi 22, no. 1 (2018): 43–62.
Irawati. “Top! Transaksi E-Commerce Sepanjang 2023 Tembus Rp453,75 Triliun.” Infobanknews. Last modified 2024. Accessed March 24, 2024. https://infobanknews.com/top-transaksi-e-commerce-sepanjang-2023-tembus-rp45375-triliun/#google_vignette.
Kamisa, Nur, Almira Devita Putri, and Dian Novita. “Pengaruh Online Customer Review Dan Online Customer Rating Terhadap Kepercayaan Konsumen (Studi Kasus: Pengguna Shopee Di Bandar Lampung).” Journals of Economics and Business 2, no. 1 (2022): 21–29.
Kurniawati, Kurniawati, B Medina Nilasari, Netania Emilisa, and Fatik Rahayu. “Strategi Pemasaran Iklan Digital Dalam Pengambilan Keputusan Berbasis Online.” Jurnal Abdikaryasakti 2, no. 2 (2022): 137–150.
Lismula, Riska Julianti Ade. “Analisis Pengaruh E-Commerce Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Provinsi Nusa Tenggara Barat.” Journal of Finance and Business Digital 1, no. 2 (2022): 107–118.
Pratama, Gama. “Analisis Transaksi Jual Beli Online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis Di Masa Pandemic Covid 19.” Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2020): 21–34.
Rahman, Irsan, Riezka Eka Mayasari, and Tia Nurapriyanti. “Hukum Perlindungan Konsumen Di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen Dalam Lingkungan Perdagangan Digital.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 08 (2023): 683–691.
Rokfa, Afida Ainur, Angel Rezky Pratama Tanda, Arytasia Dewi Anugraheni, and Widya Agung Kristanti. “Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD) Pada Media E-Commerce.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 2 (2022): 161–173.
Rommer, Irawati, Teng Berlianty, and Sarah Selfina Kuahaty. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Makan Hasil Dusun.” LUTUR Law Journal 4, no. 1 (2023): 1–9.
Saputri, Selfi Anggraini, Irda Berliana, and M. Farras Nasrida. “Peran Marketplace Dalam Meningkatkan Daya Saing UMKM Di Indonesia.” KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan 3, no. 1 (2023): 69–75.
Setjoatmadja, Sylvia, and Dara Puspitasari. “Akibat Hukum Pembatalan Jual Beli Sepihak Melalui Marketplace Oleh Pembeli Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari KUHPerdata.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 4443–4457.
Sulastri, Cucu, Neni Yulianita, and Novianty Elizabeth Ayuna. “Komunikasi Pemasaran Terpadu Sebagai Penentu Belanja Daring Di Tengah Pandemi COVID-19 Pendekatan Studi Kasus Pada Startup Unicorn Baru JNT Express Melalui Akun Instagram@ Jntexpress. Jakarta.” Akrab Juara: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial 6, no. 2 (2021): 269–290.
Tanjung, Sapriandi. “Tinjauan Yuridis Transaksi Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kota Bengkulu.” Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 1, no. 1 (2018): 51–66.
Tiara, Risma Ayu, and Rizki Amalia Sholihah. “Sistem Pengembalian Barang Dan Dana Jual Beli Di Marketplace Shopee Prespektif Fatwa Dsn Mui Tentang Jual Beli Salam.” Jurnal Antologi Hukum 3, no. 1 (2023): 53–65.
Utama, Nadia Faliha, Noellya Surya Santosa, Jennifer Honesta, Jessica Sharon Yong Sonbai, Valeria Lesley Koesnadi, Elvans Jonathan, Farrell Arthur Marcia, and Rahmi Yulia Ningsih. “Pengaruh E-Commerce Terhadap Perilaku Impulsive Buying Pada Generazi Z.” Jurnal Manajemen dan Pemasaran Digital 2, no. 3 (2024): 218–226.
Wibisana, Muharram, Jeane Neltje, and Diana Fitriana. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Pembatalan Pembayaran Oleh Konsumen E-Commerce Dalam Sistem Cash on Delivery (COD) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” KRTHA BHAYANGKARA 17, no. 2 (2023): 437–464.
Wiryawan, I Wayan Gde. “Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem COD (Cash On Delivery).” Jurnal Analisis Hukum 4, no. 2 (2021): 187–202.
Wulandari, Ni Putu Sri, and I Made Sarjana. “Tanggung Gugat Pembeli Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Metode Cash On Delivery.” Jurnal Kertha Wicara 10, no. 11 (2021): 218–225.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i01.3274
Article Metrics
Abstract view : 1087 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 626 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Dakhi, Insan Kharistis, and Dwita Sari Br Sembiring. “Pembatalan Sepihak Pada Perjanjian Jual Beli Online Dengan Metode Cash on Delivery (CoD)” (2022).
Dianari, Rr Getha Fety. “Pengaruh E-Commerce Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.” Bina Ekonomi 22, no. 1 (2018): 43–62.
Irawati. “Top! Transaksi E-Commerce Sepanjang 2023 Tembus Rp453,75 Triliun.” Infobanknews. Last modified 2024. Accessed March 24, 2024. https://infobanknews.com/top-transaksi-e-commerce-sepanjang-2023-tembus-rp45375-triliun/#google_vignette.
Kamisa, Nur, Almira Devita Putri, and Dian Novita. “Pengaruh Online Customer Review Dan Online Customer Rating Terhadap Kepercayaan Konsumen (Studi Kasus: Pengguna Shopee Di Bandar Lampung).” Journals of Economics and Business 2, no. 1 (2022): 21–29.
Kurniawati, Kurniawati, B Medina Nilasari, Netania Emilisa, and Fatik Rahayu. “Strategi Pemasaran Iklan Digital Dalam Pengambilan Keputusan Berbasis Online.” Jurnal Abdikaryasakti 2, no. 2 (2022): 137–150.
Lismula, Riska Julianti Ade. “Analisis Pengaruh E-Commerce Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Provinsi Nusa Tenggara Barat.” Journal of Finance and Business Digital 1, no. 2 (2022): 107–118.
Pratama, Gama. “Analisis Transaksi Jual Beli Online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis Di Masa Pandemic Covid 19.” Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2020): 21–34.
Rahman, Irsan, Riezka Eka Mayasari, and Tia Nurapriyanti. “Hukum Perlindungan Konsumen Di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen Dalam Lingkungan Perdagangan Digital.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 08 (2023): 683–691.
Rokfa, Afida Ainur, Angel Rezky Pratama Tanda, Arytasia Dewi Anugraheni, and Widya Agung Kristanti. “Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD) Pada Media E-Commerce.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 2 (2022): 161–173.
Rommer, Irawati, Teng Berlianty, and Sarah Selfina Kuahaty. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Makan Hasil Dusun.” LUTUR Law Journal 4, no. 1 (2023): 1–9.
Saputri, Selfi Anggraini, Irda Berliana, and M. Farras Nasrida. “Peran Marketplace Dalam Meningkatkan Daya Saing UMKM Di Indonesia.” KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan 3, no. 1 (2023): 69–75.
Setjoatmadja, Sylvia, and Dara Puspitasari. “Akibat Hukum Pembatalan Jual Beli Sepihak Melalui Marketplace Oleh Pembeli Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari KUHPerdata.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 4443–4457.
Sulastri, Cucu, Neni Yulianita, and Novianty Elizabeth Ayuna. “Komunikasi Pemasaran Terpadu Sebagai Penentu Belanja Daring Di Tengah Pandemi COVID-19 Pendekatan Studi Kasus Pada Startup Unicorn Baru JNT Express Melalui Akun Instagram@ Jntexpress. Jakarta.” Akrab Juara: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial 6, no. 2 (2021): 269–290.
Tanjung, Sapriandi. “Tinjauan Yuridis Transaksi Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kota Bengkulu.” Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 1, no. 1 (2018): 51–66.
Tiara, Risma Ayu, and Rizki Amalia Sholihah. “Sistem Pengembalian Barang Dan Dana Jual Beli Di Marketplace Shopee Prespektif Fatwa Dsn Mui Tentang Jual Beli Salam.” Jurnal Antologi Hukum 3, no. 1 (2023): 53–65.
Utama, Nadia Faliha, Noellya Surya Santosa, Jennifer Honesta, Jessica Sharon Yong Sonbai, Valeria Lesley Koesnadi, Elvans Jonathan, Farrell Arthur Marcia, and Rahmi Yulia Ningsih. “Pengaruh E-Commerce Terhadap Perilaku Impulsive Buying Pada Generazi Z.” Jurnal Manajemen dan Pemasaran Digital 2, no. 3 (2024): 218–226.
Wibisana, Muharram, Jeane Neltje, and Diana Fitriana. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Pembatalan Pembayaran Oleh Konsumen E-Commerce Dalam Sistem Cash on Delivery (COD) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” KRTHA BHAYANGKARA 17, no. 2 (2023): 437–464.
Wiryawan, I Wayan Gde. “Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem COD (Cash On Delivery).” Jurnal Analisis Hukum 4, no. 2 (2021): 187–202.
Wulandari, Ni Putu Sri, and I Made Sarjana. “Tanggung Gugat Pembeli Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Metode Cash On Delivery.” Jurnal Kertha Wicara 10, no. 11 (2021): 218–225.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License