PERLINDUNGAN TERHADAP PELAJAR PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DARI ASPEK YURIDIS DAN SOSIOLOGIS

Fathur Rachman, Yuli Purwanti, Rendy Renaldy, Elti Eldawati, Nurlelawati Nurlelawati

Abstract


Pelajar atau siswa merupakan sumberdaya terpenting dalam pendidikan baik formal atau pun non formal. Jika tidak ada peserta didik maka proses belajar dan mengajar tidak akan dapat berjalan sebabagimana mestinya. Menyikapi fenomena penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar merupakan persoalan yang rumit. Selama jaringan narkotika yang massif dan terogranisir masih ada di Indonesia maka persoalan penyaahgunaan narkotika juga tidak dapat dengan mudah diselesaikan. Kompleksitas dari penyalahgunaan narkotika ini menjadi pekerjaan rumah yang sulit bagi orang tua, guru, dosen, tenaga pengajar, aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menaggulanginya. Begitu banyak aspek perlindungan terhadap anak yang wajib kita berikan. Perindungan terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika hanya segelintir dari perlindungan anak yang wajib kita penuhi. Perindungan anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dilalukan dalam dua upaya yaitu upaya pencegahan dan penanggulangan. Perlindungan terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika terutama dalam hal pencegahan yang memamg dapat dilakukan oleh sekolah, keluarga dan masyarakat dibandingkan dengan upaya penanggulangan yang memamg menjadi ranah dari aparat penegak hukum, adalah untuk menghindar dari pengaruh buruk lingkungan. Perlindungan terhadap pelajar sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan dan ditingkatkan lagi bagi sekolah yang telah melakukan perlindungan. Hal ini diperlukan karena merupakan asset berharga yang dimiliki oleh bangsa Indonesia karena merupakan harapan sebagai generasi penerus bangsa, agar Negara Indonesia yang maju dan dapat bersaing serta menjai salah satu Negara yang mempengaruhi peradaban dari berbagai aspek kehidupan masyarakat secara global.

Keywords


Perlindungan; Pelajar; Penyalahgunaan Narkotika

References


Abdulrahman, Nanda. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.

Adihugroho, Anjas. Prilaku Perkembangan Pesera Didik. Jogjakarta: Nuansa Press, 2021.

Danim, Sudarwan. Perkembangan Peserta Didik. Bandung: Alfabeta, 2021.

Mardani. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Marwan, Maria. Problematika Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Buana Presindo, n.d.

Purwanti, Dewi, and Oman Farhurohman. “Peran Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Pembentukan Karakter Siswa Kelas 5 Dan 6 SD Dalam Penggunaan Tiktok.†Pendekar: Jurnal Pendidikan Berkarakter 4, no. 2 (2022): 45–49.

Ramadhan, Andi Nur. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pelajar, 2022.

Soekanto, Soerjono, Chalimah Suyanto, and Hartono Widodo. Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum. Jakarta: Bina Aksara, 1988.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i01.2865

Article Metrics

Abstract view : 112 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 47 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License