PRINSIP KEHATI-HATIAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI TANAH YANG TELAH BERSERTIFIKAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Mirwansyah Mirwansyah, Tedi Gunawan, Mohammad Lutfi

Abstract


rambu-rambu yang benar. Sebelum melakukan peralihan hak milik atas tanah dalam bentuk jual beli, PPAT terlebih dahulu melakukan pengecekan. Sebaliknya, jika jual-beli hak milik atas tanah yang dilakukan tidak dihadapan PPAT maka akan mengalami kesulitan dalam pencatatan administrasi di Kantor Pertanahan dan bahkan dapat menimbulkan beberapa persoalan seperti terjadinya sengketa tanah. Dari uraian tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah yang bersertifikat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, daan mengetahui akibat hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Metode yang digunaakan pada penelitian ini melalui pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Sumber data sekunder, data primer data tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data. klasifikasi data dan analisis data. Hasil penelitian didapat bahwa proses peralihan hak atas tanah karena jual beli melalui PPAT merupakan bagian terpenting karena menyangkut legalitas. Orang yang melakukan jual beli tanpa dibuktikan dengan akta PPAT tidak akan dapat memperoleh sertifikat, biarpun jual belinya sah menurut hukum. Akibat hukum terhadap akta PPAT jika tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam proses pengikatan jual beli tanah dapat dibatalkan, batal demi hukum, sanksi administrasi, serta sanksi perdata.

Keywords


Prinsip Kehati-Hatian; Proses Peralihan Hak Atas Tanah; Jual Beli Tanah Bersertifikat; Pejabat Pembuat Akta Tanah

References


Al’athur, Ryan Kevin. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Pakai Atas Gugatan Penyewa Lahan Yang Ingin Membeli Tanah Yang Di Gugatnya.†Fakultas Hukum Unpas, 2019.

Anam, Chairul. “Studi Kasus Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat Sertipikat Ganda Di Kabupaten Tangerang Propinsi Banten.†Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2006.

Arba, M.H. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Arcaropeboka, Raja Agung Kusuma, Ratna Kumala Sari, and Toni Mahasan. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Terhadap Pembuktian Hak Milik Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor: 12/Pdt. G/2014/Pn. Kot).†Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2023): 79–89.

Effendi, Perangin. Hukum Agraria Di Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali, 1986.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Pedata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Ismaya, Samun. Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Wantjik, Saleh. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i01.2838

Article Metrics

Abstract view : 74 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 56 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License