EKSISTENSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Studi Pada BPD Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran)

Raja Agung Kusuma Arcaropeboka, Holdin Holdin

Abstract


BPD merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila di Desa yang keanggotaannya merupakan wakil penduduk desa yang bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan di desa; dan 2) mengetahui kendala atau hambatan yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Negeri Sakti dalam mewujudkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Teknik olah data terdiri dari Editing, Interpretasi data, Validasi Data, Analisis data, dan Penarikan kesimpulan. Dari hasil analisis, didapat bahwa BPD memiliki kedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa (Kepala Desa), yang tergambar dari fungsinya dalam merancang Peraturan Desa (Perdes), menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD juga berhak menyatakan pendapat terhadap evaluasi yang mereka lakukan serta dapat meminta laporan pertanggungjawaban dari Kepala Desa. Selain itu, BPD Negeri Sakti menghadapi kendala pendanaan dan pengetahuan anggota terkait tugas serta kurangnya pemahaman masyarakat desa tentang fungsi dan wewenang BPD.

Keywords


Musyawarah dan Mufakat; Badan Permusyawaratan Desa; Pemerintahan Desa; Peraturan Desa

References


Anwar, Khaeril. “Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 2 (2015).

Arcaropeboka, Raja Agung Kusuma. “Analisis Kepastian Hak Tanah Dalam Meningkat Ekonomi Masyarakat.†Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum (2020): 56–65.

Arcaropeboka, Raja Agung Kusuma, Ratna Kumala Sari, and Toni Mahasan. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Terhadap Pembuktian Hak Milik Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor: 12/Pdt. G/2014/Pn. Kot).†Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2023): 79–89.

Arisandi, Dita Dwi, and Lilik Pudjiastuti. “Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Bidang Perizinan.†In Prosiding Seminar Nasional 2017. Prosiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan …, 2017.

Awaeh, Stewar, Johannis Eduard Kaawoan, and Josef Kairupan. “Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan (Studi Di Desa Sereh 1 Kecamatan Lirung Kabupaten Talaud).†Jurnal Eksekutif 1, no. 1 (2017).

Endah, Kiki. “Pemberdayaan Masyarakat : Menggali Potensi Lokal Desa.†Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6, no. 1 (2020): 135–143.

———. “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.†Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 5, no. 1 (2018): 76–82.

Fauzi, Achmad. “Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik.†Spektrum Hukum 16, no. 1 (2019): 119–136.

Haryani, Dian. “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.†PERSPEKTIF 5, no. 1 (2016).

Kadarisman, Muh. “The Implementation of Regional Autonomy in Depok City Post-Constitution 1945 Amandment.†In Proceedings of The 2th International Multidisciplinary Conference 2016. Vol. 1, 2017.

Maleke, Ivena Tirta. “Kewenangan Pelayanan Dibidang Pertanahan Dalam Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah.†LEX ADMINISTRATUM 6, no. 3 (2019).

Monteiro, Josef Mario. Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah. Vol. 54. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016.

Pide, Andi Mustari. “Prolog Oleh Ateng Syafrudin.†In Otonomi Daerah Dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999.

Roza, Darmini, and Laurensius Arliman. “Peran Badan Permusyawaratan Desa Di Dalam Pembangunan Desa Dan Pengawasan Keuangan Desa.†PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no. 3 (2017): 606–624.

Ruhenda, Ruhenda, Heldi Heldi, Hasan Mustapa, and Muhammad Andi Septiadi. “Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik Dan Pemerintahan Di Indonesia.†Journal of Governance and Social Policy 1, no. 2 (2020): 58–69.

Sufianto, Dadang. “Pasang Surut Otonomi Daerah Di Indonesia.†Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik 3, no. 02 (2020): 271–288.

Sukriono, Didik. Hukum Konstitusi Dan Konsep Otonomi, Kajian Politik Hukum Tentang Konstitusi, Otonomi Daerah Dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi. Malang: Setara Press, 2013.

Wiguna, Yoga Teja, Rosmala Dewi, and Nina Angelia. “Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa.†Perspektif 6, no. 2 (2017): 41–52.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i01.2740

Article Metrics

Abstract view : 83 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 61 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License