UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK SAPI (Studi Kasus di Wilayah Polsek Kabupaten Pringsewu)

Fernando Nara Sendi, Idham Idham

Abstract


Berdasarkan data harian Tribun Lampung, meningkatnya kasus pencurian ternak telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya bagi para petani pemilik ternak. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk 1) Mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ternak sapi di wilayah hukum Polsek Kabupaten Pringsewu; dan 2) Mengetahui faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak sapi di wilayah Polsek Kabupaten Pringsewu. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yaitu Pendekatan Normatif dan Pendekatan Empiris. Teknik Pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur kepada 3 narasumber. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode Induktif. Hasil penelitian didapat bahwa upaya Kepolisian Sektor Pringsewu dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak adalah berupa upaya Non-Penal dan upaya penal. Upaya Non-Penal antara lain 1) Melakukan Sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat terkait Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak; 2) Melakukan patroli ke beberapa desa dan wilayah yang dinilai memiliki kemungkinan akan di lakukan pencurian; 3) Pembuatan kandang bersama 1 (satu) titik minimal 15 ekor sapi dalam satu kandang; dan 4) Meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), sedangkan upaya penal berupa melakukan kegiatan strong point atau razia-razia ke tempat-tempat rumah pemotongan hewan setelah adanya laporan mengenai tindak pidana pencurian hewan ternak. Selain itu, berbagai faktor yang menghambat upaya penanggulangan ini berupa 1) Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang); 2) Faktor Penegak Hukum; 3) Faktor sarana atau fasilitas; 4) Faktor masyarakat; dan 5) Faktor kebudayaan.

Keywords


Faktor Penghambat; Tindak Pidana Pencurian; Pencurian Hewan Ternak; Upaya Kepolisian

References


Affan, Kharul, Rian Prayudi Saputra, and Fakhry Firmanto. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Berdasarkan Pasal 362 Kuhp Di Wilayah Kepolisian Resor Kampar.†Jurnal Pahlawan 5, no. 2 (2022): 25–36.

Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI. Kitab Hukum Acara Pidana. Jakarta, 2021.

Cahyono, Robertus Didik Budiawan. “Pencurian Ternak Yang Kian Merajalela Di Pringsewu, Warga Berharap Banyak Pada Polisi.†Tribun Lampung. Last modified 2016. Accessed June 19, 2023. https://lampung.tribunnews.com/2016/03/15/pencurian-ternak-yang-kian-merajalela-di-pringsewu-warga-berharap-banyak-pada-polisi.

Hadi, Musafirul, Malahayati Malahayati, and Marlia Sastro. “Peran Polri Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Aceh Timur).†Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 10, no. 1 (2022): 290–312.

Hartono, Toto, Mhd Ansori Lubis, and Syawal Amry Siregar. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan).†Jurnal Retentum 2, no. 1 (2021): 32–42.

Hidayah, Shofi, and M Iqbal. “Tindak Pidana Pencurian Sapi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren).†Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 3, no. 1 (2019): 9–19.

Mahayana, Ida Bagus Krisna Pandita, I Made Tjatrayasa, and A.A. Ngurah Wirasila. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Ternak (Studi Kasus Di Polsek Negara).†Jurnal Kertha Wicara 1, no. 3 (2013): 1–5.

Matias, Matias. “Proses Penyelesaian Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kongbeng.†Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 5, no. 2 (2020): 873–885.

Nurita, Cut. “Penerapan Sanksi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pecurian Hewan Ternak.†Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 18, no. 3 (2019): 1–13.

Phonna, Yuni Dara. “Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Penjambretan) (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Pidie).†Universitas Syiah Kuala, 2017.

Purwanti, Yuli, Fathur Rachman, Tedi Gunawan, and Andriansyah Kartadinata. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Dengan Metode Phising Oleh Kepolisian Daerah Lampung.†Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 01 (2023): 64–71.

Ramadhan, Rinaldi, Mahmud Mulyadi, and Marzuki Marzuki. “Peran Polisi Masyarakat (Polmas) Dalam Mewujudkan Sistem Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Studi Di Kepolisian Resort Tanjung Balai).†Jurnal Ilmiah METADATA 3, no. 1 (2021): 274–291.

Ratnayanti, Nurfina, and Ali Ali. “Upaya Penaggulangan Tindak Pidana Pencurian Arus Listrik Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 (Studi Kasus Di Pt. Pln Banda Aceh).†Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 3, no. 2 (2019): 256–275.

Sari, Ni Made Vivi Nita, Andi Purnawati, and Ida Lestiawati. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Klas II Palu).†Jurnal Kolaboratif Sains 4, no. 4 (2021): 193–199.

Suharsoyo, Agus. “Karakter Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Tipologi Kejahatan Pencurian Di Wilayah Sukoharjo.†Jurnal Jurisprudence 5, no. 1 (2017): 64–74.

Triana, Anggita Ayu, and Agus Machfud Fauzi. “Dampak Pandemi Corona Virus Diserse 19 Terhadap Meningkatnya Kriminalitas Pencurian Sepeda Motor Di Surabaya.†Syiah Kuala Law Journal 4, no. 3 (2020): 302–309.

Yanto, Ari, and Dwi Purnama Sari. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak Sapi Di Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran.†Jurnal Hukum Uniski 12, no. 1 (2023): 59–78.

Yuhandra, Erga, Suwari Akhmaddhian, Anthon Fathanudien, and Teten Tendiyanto. “Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Positif Dan Negatif Penggunaan Gadget Dan Media Sosial.†Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 01 (2021): 78–84. https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/article/view/4028.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2354

Article Metrics

Abstract view : 1088 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 637 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License