UPAYA PEMBELAAN HUKUM BAGI TERSANGKA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN
Abstract
Negara Indonesia adalah negara yang menganut Pancasila dan UUD 1945. Dalam beberapa tahun terakhir ini, negara Indonesia banyak mengalami permasalahan pidana, baik perorangan maupun kolektif. Salah satu tindak pidana tersebut adalah pembunuhan berencana. Kasus ini sering terjadi di lingkungan keluarga, instansi masyarakat, bahkan instansi kepolisian sekalipun. Terlepas dari tugas dan fungsi anggota polri, mereka merupakan manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan bahkan dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Tidak sedikit dari anggota polri melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) upaya pembelaan hukum bagi tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat kepolisian; dan 2) tata cara pengajuan pledoi bagi tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, penulis melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data Primer diperoleh melalui studi lapangan (Field Research), sedangkan Data Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian anggota polisi memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat sipil lainnya pada saat persidangan umum. Upaya pembelaan di dalam persidangan umum dapat dilakukan waktu pembacaan “Pledoiâ€. Penyampaian dakwaan dan pembelaan baru dapat dilakukan setelah hakim menyatakan bahwa pemeriksaan perkara telah selesai. Pembelaan dibuat secara tertulis dan diajukan setelah JPU mengajukan tuntutan. Perumusan Pledoi memuat identitas terdakwa, pendahuluan, uraian mengenai keberatan terhadap tuntutan yang diajukan, surat dakwaan, fakta yang terungkap dalam persidangan, analisis yuridis, dan penutup.
Keywords
Aparat Kepolisian; Pembelaan Hukum; Pembunuhan Berencana; Pledoi; Tersangka Pembunuhan
References
Adriyanti, Adriyanti, and Afchelyna Anugrah Putri. “Proses Penindakan Pelanggaran Kode Etik Polisi Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polres Solok Kota.†Jurnal Sarak Mangato Adat Mamakai 6, no. 1 (2021): 1–9.
Agustini, Ni Komang Ayu Sri, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I Made Minggu Widyantara. “Sanksi Hukum Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan.†Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021): 633–638.
Ayu, Dewa, Made Laksmi, Ni Ketut, Sari Adnyani, and Made Sugi Hartono. “Penegakan Hukum Oleh Pihak Kepolisian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung (Studi Kasus Di Polres Gianyar).†E-Journal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 646–657.
Fuady, Munir. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Hartono, Bambang, and Aditya Akbarsyah. “Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana).†Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM) 2, no. 4 (2021): 31–44. http://jppim.wisnuwardhana.ac.id/index.php/jppim/article/view/56/24.
Hidayat, Muh Alwi, Muhadar Muhadar, and Syamsuddin Muchtar. “Analisis Kriminologis Atas Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Makassar Tahun 2017-2019).†Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (2020): 93–106.
Iskander, William Mahad. “Efektivitas Pelaksanaan Program Pengembangan Etika Profesional Sebagai Upaya Mencegah Tindakan Pidana Anggota Polri.†UNES Journal Of Swara Justisia 6, no. 3 (2022): 282–295.
Juliana, Ria, and Ridwan Arifin. “Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum).†Jurnal Selat 6, no. 2 (2019): 225–234.
Laia, Fariaman, and Yonathan Sebastian Laowo. “Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan.†Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 79–98.
Lubis, Zulkarnain, and Bakti Ritonga. Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Marbun, Rocky. “Grand Design Politik Hukum Pidana Dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.†Padjadjaran Jurnal ilmu Hukum 1, no. 3 (2014): 558–577. http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7095.
Marenra, Agum, Abdul Latif Mahfuz, Muhammad Yahya Selma, and Erli Salia. “Penegakan Hukum Oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid. B/2021/PN Plg).†JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (2023): 1305–1317.
Oktalisa, Yanse. “Analisis Yuridis Konsep Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur.†Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2017): 61–70.
Pakaenoni, Ernesto, Nikolas Manu, and Darius A Kian. “Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pencurian Asam Di Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara.†COMSERVA 3, no. 02 (2023): 506–513.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia†(n.d.).
Sadi, Muhammad. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Sanjaya, I Gede Windu Merta, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Made Minggu Widyantara. “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri.†Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 406–413.
Sudarmanto, Kukuh. “Hukum Administrasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila.†Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 407–423.
Sy, Devi Anggreni, Ardi Muthahir, and Ahmad Fuadi. “Faktor Penyebab Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembunuhan Berencana.†Jurnal Hadratul Madaniyah 10, no. 1 (2023): 30–39.
Widodo, Dwi Indah. “Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psikotropika.†Jurnal Hukum Magnum Opus 1, no. 1 (2018): 1–10.
Yulianto, Nurul Amalia Syahrullah, Nur Mohamad Kasim, and Erman I Kasim. “Eksistensi Hukuman Mati Terhadap Kasus Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Islam.†Al-Mizan (e-Journal) 19, no. 1 (2023): 21–38.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2327
Article Metrics
Abstract view : 1309 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1398 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Negara Indonesia adalah negara yang menganut Pancasila dan UUD 1945. Dalam beberapa tahun terakhir ini, negara Indonesia banyak mengalami permasalahan pidana, baik perorangan maupun kolektif. Salah satu tindak pidana tersebut adalah pembunuhan berencana. Kasus ini sering terjadi di lingkungan keluarga, instansi masyarakat, bahkan instansi kepolisian sekalipun. Terlepas dari tugas dan fungsi anggota polri, mereka merupakan manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan bahkan dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Tidak sedikit dari anggota polri melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) upaya pembelaan hukum bagi tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat kepolisian; dan 2) tata cara pengajuan pledoi bagi tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, penulis melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data Primer diperoleh melalui studi lapangan (Field Research), sedangkan Data Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian anggota polisi memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat sipil lainnya pada saat persidangan umum. Upaya pembelaan di dalam persidangan umum dapat dilakukan waktu pembacaan “Pledoiâ€. Penyampaian dakwaan dan pembelaan baru dapat dilakukan setelah hakim menyatakan bahwa pemeriksaan perkara telah selesai. Pembelaan dibuat secara tertulis dan diajukan setelah JPU mengajukan tuntutan. Perumusan Pledoi memuat identitas terdakwa, pendahuluan, uraian mengenai keberatan terhadap tuntutan yang diajukan, surat dakwaan, fakta yang terungkap dalam persidangan, analisis yuridis, dan penutup.
Keywords
References
Adriyanti, Adriyanti, and Afchelyna Anugrah Putri. “Proses Penindakan Pelanggaran Kode Etik Polisi Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polres Solok Kota.†Jurnal Sarak Mangato Adat Mamakai 6, no. 1 (2021): 1–9.
Agustini, Ni Komang Ayu Sri, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I Made Minggu Widyantara. “Sanksi Hukum Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan.†Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021): 633–638.
Ayu, Dewa, Made Laksmi, Ni Ketut, Sari Adnyani, and Made Sugi Hartono. “Penegakan Hukum Oleh Pihak Kepolisian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung (Studi Kasus Di Polres Gianyar).†E-Journal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 646–657.
Fuady, Munir. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Hartono, Bambang, and Aditya Akbarsyah. “Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana).†Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM) 2, no. 4 (2021): 31–44. http://jppim.wisnuwardhana.ac.id/index.php/jppim/article/view/56/24.
Hidayat, Muh Alwi, Muhadar Muhadar, and Syamsuddin Muchtar. “Analisis Kriminologis Atas Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Makassar Tahun 2017-2019).†Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (2020): 93–106.
Iskander, William Mahad. “Efektivitas Pelaksanaan Program Pengembangan Etika Profesional Sebagai Upaya Mencegah Tindakan Pidana Anggota Polri.†UNES Journal Of Swara Justisia 6, no. 3 (2022): 282–295.
Juliana, Ria, and Ridwan Arifin. “Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum).†Jurnal Selat 6, no. 2 (2019): 225–234.
Laia, Fariaman, and Yonathan Sebastian Laowo. “Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan.†Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 79–98.
Lubis, Zulkarnain, and Bakti Ritonga. Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Marbun, Rocky. “Grand Design Politik Hukum Pidana Dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.†Padjadjaran Jurnal ilmu Hukum 1, no. 3 (2014): 558–577. http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7095.
Marenra, Agum, Abdul Latif Mahfuz, Muhammad Yahya Selma, and Erli Salia. “Penegakan Hukum Oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid. B/2021/PN Plg).†JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (2023): 1305–1317.
Oktalisa, Yanse. “Analisis Yuridis Konsep Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur.†Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2017): 61–70.
Pakaenoni, Ernesto, Nikolas Manu, and Darius A Kian. “Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pencurian Asam Di Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara.†COMSERVA 3, no. 02 (2023): 506–513.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia†(n.d.).
Sadi, Muhammad. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Sanjaya, I Gede Windu Merta, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Made Minggu Widyantara. “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri.†Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 406–413.
Sudarmanto, Kukuh. “Hukum Administrasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila.†Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 407–423.
Sy, Devi Anggreni, Ardi Muthahir, and Ahmad Fuadi. “Faktor Penyebab Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembunuhan Berencana.†Jurnal Hadratul Madaniyah 10, no. 1 (2023): 30–39.
Widodo, Dwi Indah. “Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psikotropika.†Jurnal Hukum Magnum Opus 1, no. 1 (2018): 1–10.
Yulianto, Nurul Amalia Syahrullah, Nur Mohamad Kasim, and Erman I Kasim. “Eksistensi Hukuman Mati Terhadap Kasus Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Islam.†Al-Mizan (e-Journal) 19, no. 1 (2023): 21–38.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License