HAKEKAT KEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM
Abstract
Hukum menjadi landasan yang paling dasar di dalam suatu kehidupan. Jika di dalam suatu negara tidak ada suatu hukum maka negara tersebut akan mengalami berbagai masalah yang akan timbul. Bagi negara hukum terdapat sumber hukum yang mana pada hakikatnya sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan dan menggali hukumnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan menjadi suatu nilai dasar hidup manusia atau masyarakat yang masih menjadi masalah klasik yang belum pernah terpecahkan secara tuntas. Tidak adanya kesesuaian dalam menerjemahkan keadilan itu sendiri sehingga perlunya membahas hal ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hakekat keadilan dalam perspektif filsafat hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan penelitian ini seperti buku, artikel, jurnal, tulisan para ahli, putusan-putusan pengadilan, dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil yang didapat adalah, 1) Keadilan Menurut Ahli Keadilan merupakan suatu konsep yang penting dalam kehidupan manusia. Masalah keadilan tidak hanya wilayah kajian hukum saja, tetapi juga masalah ini bisa dikaji dari berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora. 2) Keadilan dalam filsafat hukum menjadi landasan utama yang harus diwujudkan melalui hukum yang ada. Keadilan dibentuk oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur, serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
Keywords
Keadilan; Perspektif; Filsafat Hukum
References
Abdillah, Zakki. “Studi Tematik Tentang Konsep Keadilan Dalam Perspektif Al-Qu’ran Dan Hadis.†TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 1, no. 01 (2019): 21–27.
Amin, Subhan. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat.†El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 8, no. 1 (2019): 1–10.
Arfah, Aryati, and Muhammad Arif. “Pembangunan Ekonomi, Keadilan Sosial Dan Ekonomi Berkelanjutan Dalam Perspektif Islam.†SEIKO: Journal of Management & Business 4, no. 1 (2021): 566–581.
Arfiani, Arfiani Arfiani, Khairul Khairul Fahmi, Beni Kharisma Arrasuli, Indah Nadilah Nadilah, and Miftahul Fikri Fikri. “Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan Yang Berkepastian, Adil Dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020.†Riau Law Journal 6, no. 1 (2022): 48–74.
Arliman, Laurensius. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia.†Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 11, no. 1 (2019): 1–20.
Asshiddiqie, Jimly. “Gagasan Negara Hukum Indonesia.†In Makalah Disampaikan Dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan, 2011.
Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.†Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 21–49.
Dollar, Dollar, and Khairul Riza. “Penerapan Azas Itikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Online Demi Mewujudkan Kepastian Hukum.†Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2022): 77–85.
Hisbullah, Hisbullah. “Peran Iman Dalam Etika Profesi Hukum Di Indonesia.†Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (2020): 101–113.
Irawan, R. Bagus. “Hak Konstitusional Presiden Dalam Memberikan Grasi Dan Penerapannya Di Republik Indonesia.†Jurnal Ilmiah Hukum De’jure: Kajian Ilmiah Hukum 1, no. 2 (2016): 363–393.
Isnantiana, Nur Iftitah. “Hukum Dan Sistem Hukum Sebagai Pilar Negara.†Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2019): 19–35.
Kusumohamidjojo, Budiono. “Ketertiban Yang Adil, Suatu Tinjauan Problematik Filsafat Hukum Indonesia.†PT, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999.
Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.†Warta Dharmawangsa 13, no. 1 (2019).
Murdiana, Elfa. “Analisis Yuridis Sosiologis Terhadap Perubahan Undang-Undang Koperasi.†Istinbath: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2015): 133–152.
Putri, Kania Dewi Andhika, and Ridwan Arifin. “Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam Hukum Di Indonesia (The Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in Indonesia).†Mimbar Yustitia 2, no. 2 (2018): 142–158.
Rangkuti, Afifa. “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam.†TAZKIYA: Jurnal Pendidikan Islam 6, no. 1 (2017).
Saputra, Agus Romdlon. “Konsep Keadilan Menurut Al-Qur’an Dan Para Filosof.†Dialogia 10, no. 2 (2012): 185–200.
Sari, Liani. “Hakekat Keadilan Dalam Hukum.†Legal Pluralism: Journal of Law Science 2, no. 2 (2012).
Sudikno, Mertokusumo. “Mengenal Hukum Suatu Pengantar.†Liberty, Yogyakarta, 2005.
Taufiq, M. “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif.†Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021): 87–98.
Wahidin, Samsul. “Hakim Agung Sebagai Agent of Change Menuju Law And Legal Reform.†Jurnal Cakrawala Hukum 5, no. 2 (2014): 157–167.
Wijaya, Daya Negri. “Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes Dan John Locke.†Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis 1, no. 2 (2016): 183–193.
Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.†Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (2014): 216–226.
Wiranata, Aga. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dan Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Nasional.†Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 1 (2023): 1–14.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2324
Article Metrics
Abstract view : 1991 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 2724 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Abdillah, Zakki. “Studi Tematik Tentang Konsep Keadilan Dalam Perspektif Al-Qu’ran Dan Hadis.†TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 1, no. 01 (2019): 21–27.
Amin, Subhan. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat.†El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 8, no. 1 (2019): 1–10.
Arfah, Aryati, and Muhammad Arif. “Pembangunan Ekonomi, Keadilan Sosial Dan Ekonomi Berkelanjutan Dalam Perspektif Islam.†SEIKO: Journal of Management & Business 4, no. 1 (2021): 566–581.
Arfiani, Arfiani Arfiani, Khairul Khairul Fahmi, Beni Kharisma Arrasuli, Indah Nadilah Nadilah, and Miftahul Fikri Fikri. “Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan Yang Berkepastian, Adil Dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020.†Riau Law Journal 6, no. 1 (2022): 48–74.
Arliman, Laurensius. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia.†Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 11, no. 1 (2019): 1–20.
Asshiddiqie, Jimly. “Gagasan Negara Hukum Indonesia.†In Makalah Disampaikan Dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan, 2011.
Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.†Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 21–49.
Dollar, Dollar, and Khairul Riza. “Penerapan Azas Itikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Online Demi Mewujudkan Kepastian Hukum.†Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2022): 77–85.
Hisbullah, Hisbullah. “Peran Iman Dalam Etika Profesi Hukum Di Indonesia.†Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (2020): 101–113.
Irawan, R. Bagus. “Hak Konstitusional Presiden Dalam Memberikan Grasi Dan Penerapannya Di Republik Indonesia.†Jurnal Ilmiah Hukum De’jure: Kajian Ilmiah Hukum 1, no. 2 (2016): 363–393.
Isnantiana, Nur Iftitah. “Hukum Dan Sistem Hukum Sebagai Pilar Negara.†Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2019): 19–35.
Kusumohamidjojo, Budiono. “Ketertiban Yang Adil, Suatu Tinjauan Problematik Filsafat Hukum Indonesia.†PT, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999.
Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.†Warta Dharmawangsa 13, no. 1 (2019).
Murdiana, Elfa. “Analisis Yuridis Sosiologis Terhadap Perubahan Undang-Undang Koperasi.†Istinbath: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2015): 133–152.
Putri, Kania Dewi Andhika, and Ridwan Arifin. “Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam Hukum Di Indonesia (The Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in Indonesia).†Mimbar Yustitia 2, no. 2 (2018): 142–158.
Rangkuti, Afifa. “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam.†TAZKIYA: Jurnal Pendidikan Islam 6, no. 1 (2017).
Saputra, Agus Romdlon. “Konsep Keadilan Menurut Al-Qur’an Dan Para Filosof.†Dialogia 10, no. 2 (2012): 185–200.
Sari, Liani. “Hakekat Keadilan Dalam Hukum.†Legal Pluralism: Journal of Law Science 2, no. 2 (2012).
Sudikno, Mertokusumo. “Mengenal Hukum Suatu Pengantar.†Liberty, Yogyakarta, 2005.
Taufiq, M. “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif.†Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021): 87–98.
Wahidin, Samsul. “Hakim Agung Sebagai Agent of Change Menuju Law And Legal Reform.†Jurnal Cakrawala Hukum 5, no. 2 (2014): 157–167.
Wijaya, Daya Negri. “Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes Dan John Locke.†Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis 1, no. 2 (2016): 183–193.
Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.†Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (2014): 216–226.
Wiranata, Aga. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dan Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Nasional.†Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 1 (2023): 1–14.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License