ANALISIS STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DI KALANGAN ARTIS YANG LAHIR DI LUAR NEGERI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Kewarganegaraan adalah hal urgen yang dimiliki oleh seseorang, hal ini menujukkan identitas seseorang dan terkait hak dan kewajibannya juga sebagai warga negara, Penelitian ini mengkaji tentang banyaknya para artis yang memilih untuk melahirkan anaknya di luar negeri ketimbang di tanah air. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki persinggungan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 di Indonesia dan keadaan unik anak-anak artis. Penulisan ini dianalisis dengan pendepkripsian terhadap asas kewarganeraan yang berlaku di Indonesia yaitu ius sangunis. Hal ini dikarenakan banyak sekali kasus anak yang lahir di luar negeri akan tetapi justru status kewarganegaraannya masih dipertanyakan, karena ada beberapa negara yang menganut ius soli. Oleh karena itu, penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimana status kewarganegaraan anak yang lahir di luar negeri berdasarkan hukum konstitusi?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah pemasalahan yang mungkin adalah misalnya seorang selebritis yang memiliki keturunan China dan kemudian melahirkan anaknya di China juga ketika proses persalinan, maka dalam hal ini karena China juga menganut sistem ius soli dan Indonesia menganut sistem ius sanguinis. Pada anak selebritis tersebut mengalami kewarganegaraan ganda. Hal ini tentu membuat anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya sebelum umur 18 tahun berdasarkan konstitusi di Indonesia.
Keywords
Status Kewarganegaraan Anak; Anak Artis; Warga Negara
References
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Buku Ilmu Hukum Tata Negara. I. Vol. 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Huda, Ni’matul. Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Isharyanto. Ilmu Negara. Karanganyar: Oase Pustaka, 2016.
———. Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bantul: CV. Absolute Media, 2020.
Khasanofa, Auliya, and Muhammad Zulhidayat. “Indonesian Democracy: Folk Party or Humanitarian Tragedy?†121, no. Inclar 2019 (2020): 117–120.
Kusriyah, Sri. Ilmu Negara. Semarang: UNISSULA Press, 2017.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Zulhidayat, Muhammad. “Ambiguitas Hak Konstitusional Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Dalam Perspektif Ius Constitutum.†Jurnal Nalar Keadilan 1, no. 1 (2021): 59–73.
———. “Constitutional Comparison Between Indonesia and Switzerland Constitutions Regarding The Mechanism Of Constitutional Amendment.†Activa Yuris 1, no. August (2021): 1–9.
———. “Disfungsi Peran Satgas Anti Mafia Bola Dalam Memberantas Match Fixing Sepakbola Indonesia.†Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 6, no. 2 (October 2022): 93.
———. “Interpretasi Hakim Tentang Pembagian Harta Bersama (Studi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2531/Pdt.G/2022/Pajt).†Sultan Adam : Jurnal Hukum Dan Sosial 1, no. 1 (2022): 81–87.
———. “Kewenangan Dan Peran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Komepetisi Sepak Bola Di Indonesia (the Authority and Role of Government in the Organizing of Football Competition in Indonesia).†Jurnal Hukum Replik 6, no. 2 (2018): 222.
Zulhidayat, Muhammad, and Milatul Aslamiyah. “Pertanggungjawaban Pemegang Saham Perseroan Perorangan Dalam Hal Perseroan Perorangan Mengalami Kerugian Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.†Rechtsregel 4, no. 1 (2021): 119–133.
Zulhidayat, Muhammad, and Separen. “Anomaly of The Authority of The District Court In Examining And Resolving Football Sports Disputes In Indonesia.†Melayunesia Law 6, no. 2 (2022): 167–176.
Zulhidayat, Muhammad, Atma Suganda, and Imran Bukhari Razif. “Political Law of The Government in A Special Naturalization of Indonesian Football Players Based on Walfare State Theory.†Eduvest - Journal Of Universal Studies.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2303
Article Metrics
Abstract view : 1589 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 2037 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Kewarganegaraan adalah hal urgen yang dimiliki oleh seseorang, hal ini menujukkan identitas seseorang dan terkait hak dan kewajibannya juga sebagai warga negara, Penelitian ini mengkaji tentang banyaknya para artis yang memilih untuk melahirkan anaknya di luar negeri ketimbang di tanah air. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki persinggungan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 di Indonesia dan keadaan unik anak-anak artis. Penulisan ini dianalisis dengan pendepkripsian terhadap asas kewarganeraan yang berlaku di Indonesia yaitu ius sangunis. Hal ini dikarenakan banyak sekali kasus anak yang lahir di luar negeri akan tetapi justru status kewarganegaraannya masih dipertanyakan, karena ada beberapa negara yang menganut ius soli. Oleh karena itu, penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimana status kewarganegaraan anak yang lahir di luar negeri berdasarkan hukum konstitusi?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah pemasalahan yang mungkin adalah misalnya seorang selebritis yang memiliki keturunan China dan kemudian melahirkan anaknya di China juga ketika proses persalinan, maka dalam hal ini karena China juga menganut sistem ius soli dan Indonesia menganut sistem ius sanguinis. Pada anak selebritis tersebut mengalami kewarganegaraan ganda. Hal ini tentu membuat anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya sebelum umur 18 tahun berdasarkan konstitusi di Indonesia.
Keywords
References
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Buku Ilmu Hukum Tata Negara. I. Vol. 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Huda, Ni’matul. Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Isharyanto. Ilmu Negara. Karanganyar: Oase Pustaka, 2016.
———. Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bantul: CV. Absolute Media, 2020.
Khasanofa, Auliya, and Muhammad Zulhidayat. “Indonesian Democracy: Folk Party or Humanitarian Tragedy?†121, no. Inclar 2019 (2020): 117–120.
Kusriyah, Sri. Ilmu Negara. Semarang: UNISSULA Press, 2017.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Zulhidayat, Muhammad. “Ambiguitas Hak Konstitusional Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Dalam Perspektif Ius Constitutum.†Jurnal Nalar Keadilan 1, no. 1 (2021): 59–73.
———. “Constitutional Comparison Between Indonesia and Switzerland Constitutions Regarding The Mechanism Of Constitutional Amendment.†Activa Yuris 1, no. August (2021): 1–9.
———. “Disfungsi Peran Satgas Anti Mafia Bola Dalam Memberantas Match Fixing Sepakbola Indonesia.†Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 6, no. 2 (October 2022): 93.
———. “Interpretasi Hakim Tentang Pembagian Harta Bersama (Studi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2531/Pdt.G/2022/Pajt).†Sultan Adam : Jurnal Hukum Dan Sosial 1, no. 1 (2022): 81–87.
———. “Kewenangan Dan Peran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Komepetisi Sepak Bola Di Indonesia (the Authority and Role of Government in the Organizing of Football Competition in Indonesia).†Jurnal Hukum Replik 6, no. 2 (2018): 222.
Zulhidayat, Muhammad, and Milatul Aslamiyah. “Pertanggungjawaban Pemegang Saham Perseroan Perorangan Dalam Hal Perseroan Perorangan Mengalami Kerugian Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.†Rechtsregel 4, no. 1 (2021): 119–133.
Zulhidayat, Muhammad, and Separen. “Anomaly of The Authority of The District Court In Examining And Resolving Football Sports Disputes In Indonesia.†Melayunesia Law 6, no. 2 (2022): 167–176.
Zulhidayat, Muhammad, Atma Suganda, and Imran Bukhari Razif. “Political Law of The Government in A Special Naturalization of Indonesian Football Players Based on Walfare State Theory.†Eduvest - Journal Of Universal Studies.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License