UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN METODE PHISING OLEH KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG
Abstract
Tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan menggunakan media transaksi elektronik yang dilakukan oleh oknum pelaku kejahatan selama ini meningkatkan jumlah tindak pidana phising yang terjadi di Bandar Lampung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) upaya penanggulangan tindak pidana penipuan dengan metode phising oleh Kepolsian Derah Lampung; dan 2) modus operandi tindak pidana penipuan dengan metode phising di Provinsi Lampung. Metode penelitian terdiri dari pendekatan masalah menggunakan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenisnya data terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah seleksi data dan klasifikasi data. Dari hasil penelitian, disimpulkan penanggulangan tindak pidana penipuan melalui metode phising dapat menggunakan kebijakan penal atau pun non penal. Modus operandi tindak pidana dengan metode phising di Provinsi Lampung Phising dialukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telephone, email ataupun pesan teks. Seolah-olah dari lembaga resmi, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita menggunakan sofware atau tools.
Keywords
Tindak Pidana Penipuan; Phising; Transaksi Elektronik
References
Amrita, Gusti Ayu Dwi Dhyana, Ni Luh Made Mahendrawati, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik Dengan Sistem†Dropshipâ€.†Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (2020): 135–139.
Aprianto, Naerul Edwin Kiky. “Peran Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Bisnis.†International Journal Administration Business & Organization 2, no. 1 (2021): 8–15.
Destianti, Dinda, and Moh Nurjaman. “Analisis Sistem Penipuan Rekayasa Sosial Dengan Kode Otp (Kasus, Peretasan Media Sosial).†In Seminar Nasional Sistem Informasi Dan Manajemen Informatika Universitas Nusa Putra, 1:314–318, 2021.
DM, MOHD Yusuf, Addermi Addermi, and Jasmine Lim. “Kejahatan Phising Dalam Dunia Cyber Crime Dan Sistem Hukum Di Indonesia.†Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 4, no. 5 (2022): 8018–8023.
Rumlus, Muhamad Hasan. “Kebijakan Reformulasi Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik (Reformulation Policy Of Fraud In Electronic Transactions).†JIH: Jurnal Imu Hukum (Equality Before The Law) 1, no. 2 (2022): 20–36.
Samsudin, Juju. “Analisis Yuridis Tentang Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Sesuai Ketentuan Pasal 378 KUHP Dihubungkan Dengan Alat-Alat Bukti Media Elektronika.†FOCUS: Jurnal of Law 1, no. 1 (2020): 10–19.
Saputri, Oktoviana Banda. “Analisis Swot Transformasi Digital Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Inklusi Keuangan.†INOVASI 17, no. 3 (2021): 482–494.
Setiawan, Radita, and Muhammad Okky Arista. “Efektivitas Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia Dalam Aspek Hukum Pidana.†Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan 2, no. 2 (2013).
Sudrajat, Hendi. Menyoroti Problematika Kemajuan Teknologi Informasi. Surabaya: Gala Press, 2018.
TIM EMS. Kamus Komputer Lengkap. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2017.
Waziana, Winia, Ricco Herdiyan Saputra, Noca Yolanda Sari, Kasmi Kasmi, and Desta Aulia. “Pemanfaatan E-Commerce Shopee Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Ibu-Ibu PKK Pelaku Bisnis.†NEAR: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 1, no. 2 (2022): 107–112.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2088
Article Metrics
Abstract view : 1643 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1772 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Keywords
References
Amrita, Gusti Ayu Dwi Dhyana, Ni Luh Made Mahendrawati, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik Dengan Sistem†Dropshipâ€.†Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (2020): 135–139.
Aprianto, Naerul Edwin Kiky. “Peran Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Bisnis.†International Journal Administration Business & Organization 2, no. 1 (2021): 8–15.
Destianti, Dinda, and Moh Nurjaman. “Analisis Sistem Penipuan Rekayasa Sosial Dengan Kode Otp (Kasus, Peretasan Media Sosial).†In Seminar Nasional Sistem Informasi Dan Manajemen Informatika Universitas Nusa Putra, 1:314–318, 2021.
DM, MOHD Yusuf, Addermi Addermi, and Jasmine Lim. “Kejahatan Phising Dalam Dunia Cyber Crime Dan Sistem Hukum Di Indonesia.†Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 4, no. 5 (2022): 8018–8023.
Rumlus, Muhamad Hasan. “Kebijakan Reformulasi Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik (Reformulation Policy Of Fraud In Electronic Transactions).†JIH: Jurnal Imu Hukum (Equality Before The Law) 1, no. 2 (2022): 20–36.
Samsudin, Juju. “Analisis Yuridis Tentang Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Sesuai Ketentuan Pasal 378 KUHP Dihubungkan Dengan Alat-Alat Bukti Media Elektronika.†FOCUS: Jurnal of Law 1, no. 1 (2020): 10–19.
Saputri, Oktoviana Banda. “Analisis Swot Transformasi Digital Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Inklusi Keuangan.†INOVASI 17, no. 3 (2021): 482–494.
Setiawan, Radita, and Muhammad Okky Arista. “Efektivitas Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia Dalam Aspek Hukum Pidana.†Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan 2, no. 2 (2013).
Sudrajat, Hendi. Menyoroti Problematika Kemajuan Teknologi Informasi. Surabaya: Gala Press, 2018.
TIM EMS. Kamus Komputer Lengkap. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2017.
Waziana, Winia, Ricco Herdiyan Saputra, Noca Yolanda Sari, Kasmi Kasmi, and Desta Aulia. “Pemanfaatan E-Commerce Shopee Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Ibu-Ibu PKK Pelaku Bisnis.†NEAR: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 1, no. 2 (2022): 107–112.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License