KEKUATAN HUKUM LEGALISASI NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN HUTANG PIUTANG JIKA TERJADI WANPRESTASI
Abstract
Dalam perkembangannya, hutang-piutang kini di lakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan juga untuk menunjang kegiatan ekonomi salah satunya dalam dunia usaha atau bisnis. Namun sering kali ditemukan kondisi dimana debitur gagal dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar hutang. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui tentang kekuatan hukum legalisasi Notaris terhadap hutang-piutang, dan 2) mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian hutang-piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan juga data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi Notaris terhadap perjanjian hutang-piutang tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Hal ini dikarenakan fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah tangan adalah hanya untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak. Akibat hukum terhadap perjanjian hutang-piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak adalah debitur dituntut untuk membayar ganti rugi atas tidak terpenuhinya prestasi debitur tersebut.
Keywords
Kekuatan Hukum; Legalisasi Notaris; Hutang-Piutang; Wanprestasi
References
Abida, Rafly Dzikry, and Rizky Ramadhani Irham. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Waarmerking Akta Di Bawah Tangan Yang Pembuatannya Dibantu Oleh Notaris.†Jurnal Education And Development 9, no. 1 (2021): 154.
Badruttamam, Fachrurroji, Juju Jumena, and Faqiuddin Abdul Kodir. “Kekuatan Hukum Akta Dibawah Tangan Yang Disahkan Notaris Sebagai Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata.†Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam 4, no. 1 (2019): 59–74.
Ballan, Othman Ballan Othman. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Rusaknya Minuta Akta Yang Disimpan Oleh Notaris.†Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2022): 57–67.
Dsalimunthe, Dermina. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).†Jurnal Al-Maqasid 3, no. 1 (2017): 12–29.
Gagarin Akbar, Muhammad Gary, and Zarisnov Arafat. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang Dari Ancaman Hukum Pidana.†Justisi Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018): 1–14.
Khoir, Umul. “Pelaksanaan Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Di Kabupaten Lima Puluh Kota.†Ensiklopedia Social Review 3, no. 3 (2021): 369–380.
Ma’ruf, Umar, and Dony Wijaya. “Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus Di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang).†Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 3 (2015): 299–309.
Nizwana, Yulia, and Yurike Fransiska Duri. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Dan Waarmeking Akta Dibawah Tangan Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.†Jurnal Sarak Mangato Adat Mamakai 5, no. 2 (2020): 19–27.
Palit, Richard Cisanto. “Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan.†Lex Privatum 3, no. 2 (2015): 137–145.
Pohan, Mahalia Nola, Sri Hidayani, and Zaini Munawir. “Tinjauan Hukum Tentang Kecakapan Tahanan Dalam Penandatanganan Akta Notaris Di Rumah Tahanan.†Jurnal Normatif 1, no. 2 (2021): 72–76. http://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/93%0Ahttp://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/download/93/93.
Prastomo, Dimas Agung, and Akhmad Khisni. “Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris.†Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 727–738.
Ratag, Geraldo Alfa, Meiske Tineke Sondakh, and Josina Emelia Londa. “Eksistensi Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Notaris Dalam Pembuktian Di Pengadilan.†Lex Administratum 10, no. 3 (2022).
Saputra, Denny, and Sri Endah Wahyuningsih. “Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/Ppat Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik.†Jurnal Akta 4, no. 3 (2017): 347–354.
Sinaga, Niru Anita, and Nurlely Darwis. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian.†Jurnal Mitra Manajemen 7, no. 2 (2020): 43–57. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results.
Sukmawirawan, Cita Astungkoro, Emi Zulaika, and I Wayan Yasa. “Kekuatan Pembuktian Legalisasi Dan Waarmerrking Akta Dibawah Tangan Oleh Notaris.†Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa (2014).
Supeno. “Kekuatan Hukum ‘Derden Verzet’ Dalam Suatu Perjanjian.†Jurnal Simbur Cahaya 27, no. 1 (2020): 106–118.
Wardhani, Sang Ayu Made Ary Kusuma, and Ni Made Julianti. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Akta Dibawah Tangan.†KERTA DYATMIKA: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra 17, no. 2 (2020): 45–55.
Yusmita, Yusmita, Riski Pebru Ariyanti, Enricho Duo Putra Njoto, and Rizal Yudistira. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Dalam Melakukan Perjanjian Baku.†DiH: Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (2019): 59–67.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2072
Article Metrics
Abstract view : 3271 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 2467 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Keywords
References
Abida, Rafly Dzikry, and Rizky Ramadhani Irham. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Waarmerking Akta Di Bawah Tangan Yang Pembuatannya Dibantu Oleh Notaris.†Jurnal Education And Development 9, no. 1 (2021): 154.
Badruttamam, Fachrurroji, Juju Jumena, and Faqiuddin Abdul Kodir. “Kekuatan Hukum Akta Dibawah Tangan Yang Disahkan Notaris Sebagai Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata.†Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam 4, no. 1 (2019): 59–74.
Ballan, Othman Ballan Othman. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Rusaknya Minuta Akta Yang Disimpan Oleh Notaris.†Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2022): 57–67.
Dsalimunthe, Dermina. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).†Jurnal Al-Maqasid 3, no. 1 (2017): 12–29.
Gagarin Akbar, Muhammad Gary, and Zarisnov Arafat. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang Dari Ancaman Hukum Pidana.†Justisi Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018): 1–14.
Khoir, Umul. “Pelaksanaan Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Di Kabupaten Lima Puluh Kota.†Ensiklopedia Social Review 3, no. 3 (2021): 369–380.
Ma’ruf, Umar, and Dony Wijaya. “Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus Di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang).†Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 3 (2015): 299–309.
Nizwana, Yulia, and Yurike Fransiska Duri. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Dan Waarmeking Akta Dibawah Tangan Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.†Jurnal Sarak Mangato Adat Mamakai 5, no. 2 (2020): 19–27.
Palit, Richard Cisanto. “Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan.†Lex Privatum 3, no. 2 (2015): 137–145.
Pohan, Mahalia Nola, Sri Hidayani, and Zaini Munawir. “Tinjauan Hukum Tentang Kecakapan Tahanan Dalam Penandatanganan Akta Notaris Di Rumah Tahanan.†Jurnal Normatif 1, no. 2 (2021): 72–76. http://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/93%0Ahttp://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/download/93/93.
Prastomo, Dimas Agung, and Akhmad Khisni. “Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris.†Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 727–738.
Ratag, Geraldo Alfa, Meiske Tineke Sondakh, and Josina Emelia Londa. “Eksistensi Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Notaris Dalam Pembuktian Di Pengadilan.†Lex Administratum 10, no. 3 (2022).
Saputra, Denny, and Sri Endah Wahyuningsih. “Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/Ppat Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik.†Jurnal Akta 4, no. 3 (2017): 347–354.
Sinaga, Niru Anita, and Nurlely Darwis. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian.†Jurnal Mitra Manajemen 7, no. 2 (2020): 43–57. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results.
Sukmawirawan, Cita Astungkoro, Emi Zulaika, and I Wayan Yasa. “Kekuatan Pembuktian Legalisasi Dan Waarmerrking Akta Dibawah Tangan Oleh Notaris.†Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa (2014).
Supeno. “Kekuatan Hukum ‘Derden Verzet’ Dalam Suatu Perjanjian.†Jurnal Simbur Cahaya 27, no. 1 (2020): 106–118.
Wardhani, Sang Ayu Made Ary Kusuma, and Ni Made Julianti. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Akta Dibawah Tangan.†KERTA DYATMIKA: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra 17, no. 2 (2020): 45–55.
Yusmita, Yusmita, Riski Pebru Ariyanti, Enricho Duo Putra Njoto, and Rizal Yudistira. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Dalam Melakukan Perjanjian Baku.†DiH: Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (2019): 59–67.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License