IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HILANGNYA HAK ISTRI DAN ANAK AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
Abstract
Pada dasarnya makhluk di bumi diciptakan untuk menjadi pemimpin seluruh alam semesta. Untuk mempertahankan eksistensinya sebagai makhluk ciptaan yang cerdas, diperlukan regenerasi sebagai bentuk mempertahankan keturunannya agar selalu eksis, sehingga manusia membutuhkan lawan jenis untuk mendapatkan anak guna melanjutkan kehidupan dari generasi ke generasi. Undang-Undang perkawinan menetapkan bahwa perkawinan harus ditorehkan sebagai suatu asas dan diakui oleh agama serta negara.tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) implementasi perlindungan hukum terhadap hilangnya hak istri dan anak akibat pernikahan siri; dan 2) faktor penghambat yang melatarbelakangi terhadap hilangnya hak istri dan anak akibat pernikahan siri.Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, peneliti melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis penelitian hukum ini bersifat deskriptif kualitatif, maka jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil pembahasan, perlindungan hukum dapat diterapkan dengan melakukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama, melakukan pernikahan ulang, dan secara musyawarah kekeluargaan. melakukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama, melakukan pernikahan ulang, dan secara musyawarah kekeluargaan. Sedangkan faktor penghambat yang melatarbelakangi hilangnya hak istri dan anak adalah problem keluarga, problem ekonomi dan studi, problem sosial dan psikologis, problem hukum, serta problem agama.
Keywords
Perlindungan Hukum; Hak Istri dan Anak; Pernikahan Siri
References
Abdillah, Hamdi. “Urgensi Pendidikan Bagi Kepemimpinan.†Alim| Journal of Islamic Education 4, no. 1 (2022): 81–94.
Agustina, Erni. “Akibat Hukum Hak Mewaris Anak Hasil Perkawinan Siri Berbasis Nilai Keadilan.†Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 3 (2016): 381–390.
Hadikusuma, Hilaman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat Dan Hukum Agama. Bandung: CV. Mandar Maju, 2007.
Hrp, Irwan Safaruddin, Ridwan Rangkuti, and Abdul Aziz Abidan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Dari Perkawinan Siri.†Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora 3, no. 1 (2019): 29–37.
Khair, Miftahul. “Perlindungan Hukum Bagi Istri Dan Anak Dalam Perkawinan Siri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.†Jurnal Bimas Islam 10, no. 3 (2017): 591–615.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan†(n.d.).
Putera, Hendarline, Lina Maulidiana, and Muhammad Lutfi. “Analisis Hilangnya Hak Istri Dan Anak Akibat Pernikahan Siri.†Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 3, no. 1 (2020): 20–30.
Santoso, Lukman, and Hani Zain Fathuri. “Ambiguitas Hak Atas Perkawinan Dan Kebebasan Beragama Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.†Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 1, no. 1 (2019).
Waluyo, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Mengenai Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Nikah (Nikah Siri),â€
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2065
Article Metrics
Abstract view : 1594 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1312 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Keywords
References
Abdillah, Hamdi. “Urgensi Pendidikan Bagi Kepemimpinan.†Alim| Journal of Islamic Education 4, no. 1 (2022): 81–94.
Agustina, Erni. “Akibat Hukum Hak Mewaris Anak Hasil Perkawinan Siri Berbasis Nilai Keadilan.†Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 3 (2016): 381–390.
Hadikusuma, Hilaman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat Dan Hukum Agama. Bandung: CV. Mandar Maju, 2007.
Hrp, Irwan Safaruddin, Ridwan Rangkuti, and Abdul Aziz Abidan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Dari Perkawinan Siri.†Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora 3, no. 1 (2019): 29–37.
Khair, Miftahul. “Perlindungan Hukum Bagi Istri Dan Anak Dalam Perkawinan Siri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.†Jurnal Bimas Islam 10, no. 3 (2017): 591–615.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan†(n.d.).
Putera, Hendarline, Lina Maulidiana, and Muhammad Lutfi. “Analisis Hilangnya Hak Istri Dan Anak Akibat Pernikahan Siri.†Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 3, no. 1 (2020): 20–30.
Santoso, Lukman, and Hani Zain Fathuri. “Ambiguitas Hak Atas Perkawinan Dan Kebebasan Beragama Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.†Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 1, no. 1 (2019).
Waluyo, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Mengenai Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Nikah (Nikah Siri),â€
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License