TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DI TINJAU DARI PERSEPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah dalam penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan dari perspektif peraturan perundang-undangan tata negara yang dianggap efektif. Penelitian menggunakan metode empiris normatif dengan menelaah dokumen hukum dan pasal-pasal lainnya serta penerapannya pada fakta hukum melalui teknik pengumpulan data Melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan wawancara, teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, peran Pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan dari perspektif hukum tata usaha negara saat ini berlangsung sejalan dengan penegakan sanksi administratif yang telah ditetapkan Undang-Undang agar efektif sanksi pelanggaran administratif dan agar meminimalisir pelanggaran pencemaran lingkungan. Hambatan penerapan sanksi administratif dalam penerapannya merupakan hambatan internal dan eksternal, sehingga perlu dilakukan sosialisasi pengelolaan lingkungan dan penyadaran aparat penegak hukum melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami realita dengan baik dalam mengelola lingkungan.
Keywords
Tanggungjawab; Pemerintah; Penegakan Hukum Lingkungan
References
Arcaropeboka, R A. “Peran Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan.†Jurnal Ilmu Hukum Justicia Sains 3, no. 2 (2018): 139–151.
Demak, Astri Anggreani Kiay. “Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.†Lex Administratum 8, no. 3 (2020).
Dewi, Dyah Adriantini Sintha. “Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Kemakmuran Masyarakat.†Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang 1, no. 1 (2012): 96–102.
Dewi, Indarti Komala, and Yossa Istiadi. “Mitigasi Bencana Pada Masyarakat Tradisional Dalam Menghadapi Perubahan Iklim Di Kampung Naga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya (Disaster Mitigation on Traditional Community against Climate Change in Kampong Naga Subdistrict Salawu Tasikmalaya).†Jurnal Manusia dan Lingkungan 23, no. 1 (2016): 129–135.
Firmansyah, Asram A T. “Kiprah Densus 88 Dalam Penanganan Teroris Di Indonesia.†PROSIDING KONFERENSI NASIONAL KE 6 (2017).
Hardjosoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2000.
Helmi. “Kedudukan Izin Lingkungan Dalam Sistem Perizinan Di Indonesia.†Jurnal Ilmu Hukum Riau 2, no. 2 (2021).
Herlina, Nina. “Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.†Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3, no. 2 (2017): 162–176.
Hidayati, Nazly, Andika Putra, Metra Dewita, and Novira Esa Framujiastri. “Dampak Dinamika Kependudukan Terhadap Lingkungan.†Jurnal Kependudukan dan Pembangunan Lingkungan 1, no. 2 (2020): 80–89.
Kaehuwoba, Nofita Nur. “Kebijakan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.†Lex Administratum 6, no. 1 (2018).
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sangsi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup†(n.d.).
Najwan, Johni. “Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam.†INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 4 (2010).
Nisa, Anika Ni’matun. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan Di Indonesia).†Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 294–312.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup†(n.d.).
Polimpung, Engeline YDAL. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis Terhadap Dampak Pencemaran Teluk Manado.†Lex Administratum 3, no. 8 (2015).
Purwanto, Nia Ramadhanty, Syauqi Al Amin, Ainun Mardiyah, and Yosia Retno Wahyuningtyas. “Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.†Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 23, no. 02 (2020): 67–76.
Putra, Johans Kadir. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemerintah Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Atas Logo Kabupaten.†Jurnal de jure 9, no. 2 (2017).
Rahmadani, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Saputra, Adit. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Korban Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi.†At-Tanwir Law Review 2, no. 1 (2022): 1–26.
Sodikin. Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan. Jakarta: LPA Printing, 2010.
Sugiartha, I Nyoman Gede, and Putu Wisnu Nugraha. “Pertanggungjawaban Administratif Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Partisipasi Masyarakat Untuk Pembangunan Berkelanjutan Di Bali.†Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3, no. 2 (2021).
Waluyo, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2064
Article Metrics
Abstract view : 4722 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 4793 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Keywords
References
Arcaropeboka, R A. “Peran Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan.†Jurnal Ilmu Hukum Justicia Sains 3, no. 2 (2018): 139–151.
Demak, Astri Anggreani Kiay. “Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.†Lex Administratum 8, no. 3 (2020).
Dewi, Dyah Adriantini Sintha. “Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Kemakmuran Masyarakat.†Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang 1, no. 1 (2012): 96–102.
Dewi, Indarti Komala, and Yossa Istiadi. “Mitigasi Bencana Pada Masyarakat Tradisional Dalam Menghadapi Perubahan Iklim Di Kampung Naga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya (Disaster Mitigation on Traditional Community against Climate Change in Kampong Naga Subdistrict Salawu Tasikmalaya).†Jurnal Manusia dan Lingkungan 23, no. 1 (2016): 129–135.
Firmansyah, Asram A T. “Kiprah Densus 88 Dalam Penanganan Teroris Di Indonesia.†PROSIDING KONFERENSI NASIONAL KE 6 (2017).
Hardjosoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2000.
Helmi. “Kedudukan Izin Lingkungan Dalam Sistem Perizinan Di Indonesia.†Jurnal Ilmu Hukum Riau 2, no. 2 (2021).
Herlina, Nina. “Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.†Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3, no. 2 (2017): 162–176.
Hidayati, Nazly, Andika Putra, Metra Dewita, and Novira Esa Framujiastri. “Dampak Dinamika Kependudukan Terhadap Lingkungan.†Jurnal Kependudukan dan Pembangunan Lingkungan 1, no. 2 (2020): 80–89.
Kaehuwoba, Nofita Nur. “Kebijakan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.†Lex Administratum 6, no. 1 (2018).
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sangsi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup†(n.d.).
Najwan, Johni. “Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam.†INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 4 (2010).
Nisa, Anika Ni’matun. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan Di Indonesia).†Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 294–312.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup†(n.d.).
Polimpung, Engeline YDAL. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis Terhadap Dampak Pencemaran Teluk Manado.†Lex Administratum 3, no. 8 (2015).
Purwanto, Nia Ramadhanty, Syauqi Al Amin, Ainun Mardiyah, and Yosia Retno Wahyuningtyas. “Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.†Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 23, no. 02 (2020): 67–76.
Putra, Johans Kadir. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemerintah Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Atas Logo Kabupaten.†Jurnal de jure 9, no. 2 (2017).
Rahmadani, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Saputra, Adit. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Korban Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi.†At-Tanwir Law Review 2, no. 1 (2022): 1–26.
Sodikin. Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan. Jakarta: LPA Printing, 2010.
Sugiartha, I Nyoman Gede, and Putu Wisnu Nugraha. “Pertanggungjawaban Administratif Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Partisipasi Masyarakat Untuk Pembangunan Berkelanjutan Di Bali.†Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3, no. 2 (2021).
Waluyo, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License