PENANGGULANGAN MAFIA PERADILAN DALAM PERKARA PIDANA MELALUI REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA

Ratna Kumala Sari, Raja Agung Kusuma Arcaropeboka

Abstract


Proses peradilan saat ini menunjukkan kaburnya orientasi para penegak hukum antara usaha menegakkan hukum dan menegakkan keadilan. Penelitian ini difokuskan pada persoalan praktik mafia peradilan yang berlangsung dalam proses peradilan perkara pidana dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa penyebab terjadinya Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana antara lain adalah kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan mengadili. Upaya penanggulangan mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana dilakukan dengan menggunakan penal dan non penal.

Keywords


Penanggulangan; Mafia Peradilan; Reformasi Sistem Peradilan Pidana

References


Adonara, Firman Floranta. “Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi.†Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 217–236.

Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2018.

Enggarani, Nuria Siswi. “Independensi Peradilan Dan Negara Hukum.†Law and Justice 3, no. 2 (2018): 82–90.

Gunakaya, Widiada. “Pemberantasan Mafia Peradilan Dengan Pemberdayaan Ukum Dalam Penegakan Supremasi Hukum ( Suatu Kontemplasi Refleksif ).†Jurnal Wawasan Hukum 23, no. 02 (2010): 167–197.

Maaroef, Yusran. “Kebijakan Pengembangan Peradilan Dalam Mengatasi Masalah Mafia Pengadilan.†Justitia 15, no. 2 (2021): 1–6.

Resviana, Rayenda. “Reformasi Sistem Peradilan Dalam Rangka Pemberantasan Mafia Peradilan.†Academia. Last modified 2017. Accessed September 30, 2022. https://www.academia.edu/35230541/REFORMASI_SISTEM_PERADILAN_DALAM_RANGKA_PEMBERANTASAN_MAFIA_PERADILAN.

Rismawati, Shinta Dewi. “Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum.†Jurnal Hukum Islam (JHI) 13, no. 1 (2015): 129–130.

Rosadi, Aden. “Dinamika Dan Sistem Hukum Penyelenggaraan Peradilan Agama Di Indonesia.†Al Ahkam 15, no. 1 (2019): 20–35.

Rumadan, Ismail. “Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian.†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 1 (2017): 69.

Santoso, M. Edi. “Kebijakan Pidana Dalam Proses Gerakan Sosial Melalui Sistem Peradilan Pidana Terhadap Mafia Peradilan.†Jurnal Gema 18, no. 33 (2005).

Sari, Ratna Kumala, and Iqbal Kamalludin. “Refleksi Teoritik Dan Konseptual Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kajian Perundang-Undangan Di Luar KUHP.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 2 (2021): 954–965.

Syamsudin, M. “Faktor-Faktor Sosiolegal Yang Menentukan Dalam Penanganan Perkara Korupsi Di Pengadilan.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 3 (2010): 406–429.

———. “Rekonstruksi Pola Pikir Hakim Dalam Memutuskan Perkara Korupsi Berbasis Hukum Progresif.†Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 1 (2011): 11–21.

Tresna, Putu, Nararya Indranugraha, and I Gede Artha. “Pemberantasan Mafia Hukum Di Pengadilan.†Jurnal Magister Hukum Udayana Vol 11, no. Juli (2022): 450–472.

Widodo, J Pajar. “Reformasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Mafia Peradilan.†Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 1 (2012): 108–120.

Wiriadinata, Wahyu. “Masalah Mafia Peradilan Dan Korupsi Di Indonesia.†Syiar Hukum 12, no. 1 (2010): 49–61.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2063

Article Metrics

Abstract view : 1129 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1653 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License