UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER TERORGANISIR
Abstract
Internet dapat memberikan dampak positif atau negatif bagi para penggunanya. Salah satu dampak negative dari internet adalah Cyber Crime, merupakan suatu jenis kejahatan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tanpa batas berupa rekayasa teknologi yang di gunakan oleh pelaku. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepolisian dalam penanggulangan kejahatan cyber dan mengetahui faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan cyber. Data Primer diperoleh melalui studi lapangan (field Research), sedangkan Data Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research) dengan serangkaian studi dokumentasi. Metode Analisa yang digunakan yakni Metode Analisis Data Yuridis Empiris. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa tidakan atau upaya penegak hukum mengenai penanggulangan kejahatan cyber berupa tindakan pre-emtif, tindakan preventif dan tindakan represif. Selain itu, Kendala internal dimulai dengan lemahnya pengawasan Pemerintah dan kepolisian, Alat bukti dalam kejahatan cyber sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelaku kejahatan, jarang sekali terdapat saksi dalam kasus tindak pidana cyber dan penetapan jurisdiksi yang kurang jelas. Selain itu, kendala eksternal meliputi faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan lingkungan, dan faktor kebudayaan (kultur).
Keywords
Internet; Kejahatan Dunia Maya; Kepolisian; Penanggulangan Kejahatan
References
Andayani, Tri Astuti, Ruben Achmad, and Suci Flambonita. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual.†Lex LATA 3, no. 1 (2022): 104–121.
Cahyono, Anang Sugeng. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia.†Jurnal Publiciana 9, no. 1 (2016): 140–157.
Dermawan, Ari. “Urgensi Sistem Pemidanaan Cybercrime Dalam Memberikan Alternatif Ancaman Pidana.†Seminar Nasional Royal (SENAR) 9986, no. September (2018): 621–626. https://jurnal.stmikroyal.ac.id/index.php/senar/article/view/254.
Dermawan, Ari, and Akmal. “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.†Journal of Science and Social Research 2, no. 2 (2019): 39–46. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR.
Gufron, Amir. “Inklusifisme Islam Di Indonesia.†Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat 11, no. 1 (2014): 1.
Hakim, Lukmanul. “Pertanggungjawaban Lembaga Perbankan Terhadap Pencurian Data Nasabah.†Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 10, no. 1 (2018): 01–15.
Ketaren, Eliasta. “Cybercrime, Cyber Space, Dan Cyber Law.†Times 5, no. 2 (2016): 35–42. http://stmik-time.ac.id/ejournal/index.php/jurnalTIMES/article/viewFile/556/126.
Mastur. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional.†Kosmik Hukum 16, no. 2 (2016): 150–167.
Melani, Melani, Hari Sutra Disemadi, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional.†Pandecta Research Law Journal 15, no. 1 (2020): 111–120.
Mewengkang, Indriani Berlian, Robert N. Warong, and Michael Kuntag. “Kajian Yuridis Cyber Crime Penanggulangan Dan Penegakan Hukumnya.†Lex Crimen 10, no. 5 (2021): 26–35.
Minin, Agusta Ridha. “Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Intimidasi Di Internet (Cyberbullying) Sebagai Kejahatan Mayantara (Cybercrime).†Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 2, no. 2 (2017): 1–18.
Munib, M Abidin. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan.†Justitiable-Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 60–73.
Rahmanto, Tony Yuri. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 31.
Sari, Eliza Oktaliana. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana.†Cakrawala Hukum 13, no. 2 (2017): 13–27.
Singgi, I Gusti Ayu Suanti Karnadi, I Gusti Bagus Suryawan, and I Nyoman Gede Sugiartha. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).†Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 334–339.
Sumadi, Hendy. “Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia.†Jurnal Wawasan Yuridika 33, no. 2 (2016): 175.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1692
Article Metrics
Abstract view : 1917 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 3529 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Keywords
References
Andayani, Tri Astuti, Ruben Achmad, and Suci Flambonita. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual.†Lex LATA 3, no. 1 (2022): 104–121.
Cahyono, Anang Sugeng. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia.†Jurnal Publiciana 9, no. 1 (2016): 140–157.
Dermawan, Ari. “Urgensi Sistem Pemidanaan Cybercrime Dalam Memberikan Alternatif Ancaman Pidana.†Seminar Nasional Royal (SENAR) 9986, no. September (2018): 621–626. https://jurnal.stmikroyal.ac.id/index.php/senar/article/view/254.
Dermawan, Ari, and Akmal. “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.†Journal of Science and Social Research 2, no. 2 (2019): 39–46. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR.
Gufron, Amir. “Inklusifisme Islam Di Indonesia.†Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat 11, no. 1 (2014): 1.
Hakim, Lukmanul. “Pertanggungjawaban Lembaga Perbankan Terhadap Pencurian Data Nasabah.†Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 10, no. 1 (2018): 01–15.
Ketaren, Eliasta. “Cybercrime, Cyber Space, Dan Cyber Law.†Times 5, no. 2 (2016): 35–42. http://stmik-time.ac.id/ejournal/index.php/jurnalTIMES/article/viewFile/556/126.
Mastur. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional.†Kosmik Hukum 16, no. 2 (2016): 150–167.
Melani, Melani, Hari Sutra Disemadi, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional.†Pandecta Research Law Journal 15, no. 1 (2020): 111–120.
Mewengkang, Indriani Berlian, Robert N. Warong, and Michael Kuntag. “Kajian Yuridis Cyber Crime Penanggulangan Dan Penegakan Hukumnya.†Lex Crimen 10, no. 5 (2021): 26–35.
Minin, Agusta Ridha. “Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Intimidasi Di Internet (Cyberbullying) Sebagai Kejahatan Mayantara (Cybercrime).†Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 2, no. 2 (2017): 1–18.
Munib, M Abidin. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan.†Justitiable-Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 60–73.
Rahmanto, Tony Yuri. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 31.
Sari, Eliza Oktaliana. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana.†Cakrawala Hukum 13, no. 2 (2017): 13–27.
Singgi, I Gusti Ayu Suanti Karnadi, I Gusti Bagus Suryawan, and I Nyoman Gede Sugiartha. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).†Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 334–339.
Sumadi, Hendy. “Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia.†Jurnal Wawasan Yuridika 33, no. 2 (2016): 175.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License