PENETAPAN TERSANGKA PELAKU PENJUALAN BIBIT BENUR SECARA ILEGAL (Studi Pada Unit Penegakan Hukum Dit Polairud Polda Lampung)

Ria Delta, Tian Terina, Andi Setiawan

Abstract


Banyak kasus penjualan bibit benur secara illegal yang berhasil diungkap oleh Dit Polairud Polda Lampung selama tahun 2021, Salah satunya terjadi di Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat. Penanganan perkara ini sangat berbeda sekali dengan penanganan tindak pidana umum. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penetapan tersangka pelaku penjualan bibit benur secara illegal dan apa saja faktor penghambat dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikannya. Metode yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis, normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data skunder dan data primer, studi yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara langsung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, Pelaku M tertangkap tangan di dalam rumah pelaku pada saat sedang mengumpulkan dan pengepakan bibit benur. Pelaku melakukan tindak pidana perikanan melakukan kegiatan jual beli bibit benur yang tidak memiliki SIUP. Dalam proses penyidikan sudah ditemukan 4 alat bukti yang sah. Kasus ini tidak dibutuhkan proses gelar perkara karena proses penangkapan pelaku adalah tertangkap tangan. Pada proses penangkapan pelaku mengalami hambatan yang mana warga sekitar menghalangi Tim Intel Unit Penegakan Hukum Dit Polairud utuk membawa pelaku. dan waktu penyidikan sangat singkat hanya 20 hari dan perpanjangan 10 hari.

Keywords


Bibit Benur Illegal; Penegakan Hukum; Penetapan Tersangka

References


Ciwang, Riswan, and Ade Darmawan Basri. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Ilegal Fishing Di Wilayah Hukum Polres Selayar.†Alauddin Law Development Journal 3, no. 2 (2021): 317–329.

Gurning, Lamhot, and Mangasa Manurung. “Upaya Polisi Airud Dalam Penanggulangan Terjadinya Tindak Pidana Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Tanjungbalai.†Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): 17–30.

Khairi, Mawardi. “Penanganan Tindak Pidana Perikanan (Illegal Fishing) Di Indonesia.†Fiat Justisia I0, no. 2 (2016): 1–19.

Maryani, Halimatul. “Yurisdiksi Negara Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Illegal Fishing Di Indonesia.†Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 6, no. 1 (2019): 50–56.

Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesiaâ€.

Munawaroh, Siti. “Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Oleh Pemerintah Indonesia (Perspektif Hukum Internasional).†Mimbar Yustitia 3, no. 1 (2019): 27–43. https://www.bertelsmann-stiftung.de/fileadmin/files/BSt/Publikationen/GrauePublikationen/MT_Globalization_Report_2018.pdf%0Ahttp://eprints.lse.ac.uk/43447/1/India_globalisation%2C society and inequalities%28lsero%29.pdf%0Ahttps://www.quora.com/What-is-the.

Nurul Hudi. “Pemidanaan Tindak Pidana Perikanan Berbasis Kerugian Ekonomi.†Perspektif Hukum 21, no. 2 (2021): 222–234.

Parjito, Parjito, Henrie Buchari, Endang Linirin Widiastuti, and Samsul Bakri. “Analisis Alokasi Ruang Laut Dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung.†Jurnal Sumberdaya Akuatik Indopasifik 6, no. 1 (2022): 11–24.

Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikananâ€.

———. “Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidanaâ€.

———. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945â€.

Vibriyanti, Dshinta. “Kondisi Sosial Ekonomi Nelayan Tangkap Kota Tegal Jawa Tengah.†Jurnal Kependudukan Indonesia 9, no. 1 (2014): 45–58.

Wijayanti, Punik Triesti, Dhea Putri Sri Wahyuniarti, and Riska Andi Fitriono. “Tindak Pidana Illegal Fishing Di Perairan Natuna Dalam Perspektif Krimininologi.†Aksiologi : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial 2, no. 1 (2021): 16–23.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1680

Article Metrics

Abstract view : 988 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 539 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License