ANALISIS KRIMINOLOGI KEJAHATAN PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK AKIBAT PORNOGRAFI DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Abstract
Anak adalah amanah sekaligus karunia Allah SWT, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya yang layak, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan lainya. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Pasal 81 yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual terhadap anak, tidak merumuskan dengan tegas apa yang diperkirakan menjadi akibat dari kekerasan yang dialami korban. Identifikasi penelitian ini adalah penelitian hukum normative yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari segi peraturan-peraturan yang berlaku yang bertujuan mencari azas-azas hukum, agar dapat memberikan perlindungan terhadap anak korban kesusilaan, Perlunya perlindungan terhadap korban tindak pidana kesusilaan tidak lepas dari akibat yang dialami korban setelah perkosaan yang dialaminya. Korban tidak saja mengalami penderitaan secara fisik tetapi juga penderitaan secara pisikis yang dirasakan seumur hidupnya.
Keywords
Anak di Bawah Umur; Analisis Kriminologi; Kejahatan Pemerkosaan; Pornografi
References
Cahyaningtyas, Irma. “Perlindungan Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Model Pembinaan Anak Secara Perorangan.†Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 24, no. 1 (2016): 27–39.
Damaiana, and Monica Ayu Soraya Tonny Saputri. “Telaah Kriminologis Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak.†Recidive 2, no. 3 (2013): 222–229. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32700/21632.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi†(2008).
Siburian, Suprianto. “KERENTANAN ANAK TERHADAP KEKERASAN YANG BERDAMPAK KENAKALAN BERSIFAT PIDANA.†Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 3 (2021): 109–117.
Tjukup, I Ketut, I Putu Rasmadi Arsha Putra, Dewa Gede Pradnya Yustiawan, and Jimmy Z. Usfunan. “Penguatan Karakter Sebagai Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency).†Kertha Wicaksana 14, no. 1 (2020): 29–38. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/1551.
Wildana, Dina Tsalist. “KEJAHATAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM: STUDY TERHADAP HUKUM PIDANA ISLAM DI ACEH†(n.d.).
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i01.1496
Article Metrics
Abstract view : 1341 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 809 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Keywords
References
Cahyaningtyas, Irma. “Perlindungan Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Model Pembinaan Anak Secara Perorangan.†Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 24, no. 1 (2016): 27–39.
Damaiana, and Monica Ayu Soraya Tonny Saputri. “Telaah Kriminologis Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak.†Recidive 2, no. 3 (2013): 222–229. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32700/21632.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi†(2008).
Siburian, Suprianto. “KERENTANAN ANAK TERHADAP KEKERASAN YANG BERDAMPAK KENAKALAN BERSIFAT PIDANA.†Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 3 (2021): 109–117.
Tjukup, I Ketut, I Putu Rasmadi Arsha Putra, Dewa Gede Pradnya Yustiawan, and Jimmy Z. Usfunan. “Penguatan Karakter Sebagai Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency).†Kertha Wicaksana 14, no. 1 (2020): 29–38. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/1551.
Wildana, Dina Tsalist. “KEJAHATAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM: STUDY TERHADAP HUKUM PIDANA ISLAM DI ACEH†(n.d.).
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License