KONTRUKSI HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) SEBAGAI BENTUK KETAHANAN EKONOMI MASYARAKAT DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Pengembangan masyarakat pada dasarnya adalah pembangunan manusia, memang dalam pembangunan dibutuhkan produksi barang-barang yang menjadi kebutuhan hidup manusia. Tujuan akhir dari pengembangan masyarakat adalah terwujudnya masyarakat mandiri, maju dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga menjadi masyarakat yang sejahtera secara lahir dan bahagia secara batin. Pembentukan BUMDes memerlukan kontruksi hukum khusus yang mengatur tentang berbagai hal keberadaan BUMDes sebagai badan usaha penopang perekonomian masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian normative dengan data sekunder hasil studi pustaka yang diolah secara kualitatif. BUMDes dirikan oleh pemerintah desa dengan harapan mampu menggerakkan roda prekonomian di pedesaaan. Namun permasalahan yang berbelit-belit terkait BUMDes ini karna Status BUMDes yang tidak jelas sebagai Badan Hukum sehingga akses permodalannya sulit di dapatkan hanya mengandalkan dari dana desa yang melalui penyertaan langsung. UU Desa dan PP Desa ini Status BUMDes sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum menjadi sebuah permasalahan dan perdebatan yang sering muncul di masyarakat. Selain itu perlunya juga peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang BUMDes agar dalam pengelolaan BUMDes dapat mencapai tujuan berdirinya BUMDes sebagai penopang perekonomian masyarakat desa untuk menuju kedaulatan ekonomi masyarakat desa.
Keywords
Kontruksi Hukum; BUMDes; Ketahanan Ekonomi
References
Ali, Chaidir. Badan Hukum. Bandung: PT Alumni, 1999.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 2012.
Detik News. “Tingkatkan Perekonomian Desa, 74 Ribu Desa Bakal Terima Dana Rp 1,4 Miliar.†www.news.detik.com.
Harian Kompas. “Jumlah BUMDes Mencapai 18.446 Unit.†www.ekonomi.kompas.com.
Maryunani. Pembanguanan Bumdes Dan Pemberdayaan Pemerintah Desa. Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.
Napu, Yakob, Rusdin Djibu, Ummyssaiam, and Abdul Rahmat. Pengembangan Masyarakat. Gorontalo: PNF Press, 2009.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah†(2014).
Siregar, Fani A. “Bisnis Organisasi Hukum Reformasi Di Indonesia,†2012.
Zaeni, Asyhadie. Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
“4 Tujuan Pendirian BUMDesa.†Last modified 2015. https://www.berdesa.com/4-tujuan-pendirian-bumdesa/.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i01.1495
Article Metrics
Abstract view : 1000 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 685 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Keywords
References
Ali, Chaidir. Badan Hukum. Bandung: PT Alumni, 1999.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 2012.
Detik News. “Tingkatkan Perekonomian Desa, 74 Ribu Desa Bakal Terima Dana Rp 1,4 Miliar.†www.news.detik.com.
Harian Kompas. “Jumlah BUMDes Mencapai 18.446 Unit.†www.ekonomi.kompas.com.
Maryunani. Pembanguanan Bumdes Dan Pemberdayaan Pemerintah Desa. Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.
Napu, Yakob, Rusdin Djibu, Ummyssaiam, and Abdul Rahmat. Pengembangan Masyarakat. Gorontalo: PNF Press, 2009.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah†(2014).
Siregar, Fani A. “Bisnis Organisasi Hukum Reformasi Di Indonesia,†2012.
Zaeni, Asyhadie. Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
“4 Tujuan Pendirian BUMDesa.†Last modified 2015. https://www.berdesa.com/4-tujuan-pendirian-bumdesa/.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License