UPAYA PEMERINTAH DALAM MEMBANTU PELAKU USAHA UMKM YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19
Abstract
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, memberikan dampak buruk bagi kehidupan manusia. Seluruh aspek kehidupan manusia terdampak, salahsatunya dalam bidang ekonomi. Tujuan penelitiannya adalah untuk menganalis upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi covid-19 dan untuk menganalisis hambatan-hambatan dan solusi dari pemerintah dalam membantu pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi covid-19. Metode Penelitannya adalah yuridis empiris, didukung dengan bahan pustaka dan wawancara. Hasil penelitian didapat bahwa upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi covid-19 yaitu adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya sektor informal atau UMKM, berdasarkan PP Nomor 43 tahun 2020. Program PEN antara lain: Subsidi bunga/margin, Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Penempatan Dana Pemerintah di perbankan, Penjaminan loss limit kredit UMKM, Pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah, Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) koperasi UMKM dan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Hambatan-hambatan dalam membantu pelaku usaha UMKM yaitu minimnya pengetahuan pasar luar negeri, konsistensi kualitas dan kapasitas produk, sertifikasi, hingga hambatan logistic sedangkan solusi penting pemulihan UMKM adalah insentif bagi UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Keywords
Upaya pemerintah; pelaku UMKM; Pandemi Covid-19
References
Astuti, Erni Puji. “Representasi Matematis Mahasiswa Calon Guru Dalam Menyelesaikan Masalah Matematika.†Beta Jurnal Tadris Matematika 10, no. 1 (2017): 70.
Bahtiar, Rais Agil. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Serta Solusinya.†Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Bidang Ekonomi Dan Kebijakan Publik 13, no. 10 (2021): 19–24. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XIII-10-II-P3DI-Mei-2021-1982.pdf.
Cindrakasih, RR Roosita. “Dampak COVID-19 Terhadap Sosial Budaya Dan Gaya Hidup Masyarakat.†Jurnal Public Relations (J-PR) 2, no. 2 (2021): 87–97. http://jurnal.bsi.ac.id/index.php/jpr/article/view/385.
Hanim, Lathifah, and MS. Noorman. “Penyelesaian Perjanjian Kredit Bank Sebagai Akibat Force Majeure Karena Gempa Di Yogyakarta.†Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 2 (2016): 161.
Jalil, Abdul, Fahri M, and Sri Kasnelly. “Meningkatnya Angka Pengangguran Di Tengah Pandemi (Covid-19).†Al-Mizan : Jurnal Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2019): 45–60.
Kasnelly, Sri, and H Ahmad Luthfi. “Peranan Pemberdayaan UMKM Dalam Pemulihan Sosial Ekonomi Nasional.†In Prosiding Sembadha 2, 351–355, 2021.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. “Siaran Pers HM.4.6/88/SET.M.EKON.3/04/2021 Tentang Dukungan Pemerintah Bagi UMKM Agar Pulih Di Masa Pandemi,†2021.
Khalimi, and Susanto. “Kedudukan Akuntan Publik Untuk Melakukan Audit Investigatif Terhadap Kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Dalam Rangka Menghitung Kerugian Negara.†Jurnal Hukum Staatrechts 1, no. 1 (2017): 57–86.
Marka, Mira Meilia, Noor Azis, and Mia Ajeng Alifiana. “Pengembangan UMKM Madumongso Melalui Manajemen Usaha Dan Legalitas Usaha.†Jurnal Abdimas 22, no. 2 (2019): 185–192.
Muhyiddin. “Covid-19, New Normal, Dan Perencanaan Pembangunan Di Indonesia.†Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning 4, no. 2 (2020): 240–252.
Nuriani, Nuriani. “Rahasia Hidup Bahagia Di Masa Pandemi Covid-19.†Jurnal Pendidikan Buddha dan Isu Sosial Kontemporer (JPBISK) 3, no. 1 (2021): 1–9. https://bodhidharma.e-journal.id/JS/article/view/9.
Rahmana, Arief. “Peranan Teknologi Informasi Dalam Peningkatan Daya Saing Usaha Kecil Menengah.†Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2009 (SMATI 2009) 2009, no. Snati (2009): B11–B15. http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1033/989.
Republik Indonesia. “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi†(1998).
———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah†(2008).
“Ini Sederet Upaya Pemerintah Memajukan UMKM†(2020). https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-sederet-upaya-pemerintah-memajukan-umkm/.
“Inilah Dukungan Pemerintah Agar UMKM Go Digital Dan Go Global.†Last modified 2021.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/36064/inilah-dukungan-pemerintah-agar-umkm-go-digital-dan-go-global/0/berita.
“Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia†(n.d.). https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i01.1484
Article Metrics
Abstract view : 2474 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 7548 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Keywords
References
Astuti, Erni Puji. “Representasi Matematis Mahasiswa Calon Guru Dalam Menyelesaikan Masalah Matematika.†Beta Jurnal Tadris Matematika 10, no. 1 (2017): 70.
Bahtiar, Rais Agil. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Serta Solusinya.†Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Bidang Ekonomi Dan Kebijakan Publik 13, no. 10 (2021): 19–24. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XIII-10-II-P3DI-Mei-2021-1982.pdf.
Cindrakasih, RR Roosita. “Dampak COVID-19 Terhadap Sosial Budaya Dan Gaya Hidup Masyarakat.†Jurnal Public Relations (J-PR) 2, no. 2 (2021): 87–97. http://jurnal.bsi.ac.id/index.php/jpr/article/view/385.
Hanim, Lathifah, and MS. Noorman. “Penyelesaian Perjanjian Kredit Bank Sebagai Akibat Force Majeure Karena Gempa Di Yogyakarta.†Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 2 (2016): 161.
Jalil, Abdul, Fahri M, and Sri Kasnelly. “Meningkatnya Angka Pengangguran Di Tengah Pandemi (Covid-19).†Al-Mizan : Jurnal Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2019): 45–60.
Kasnelly, Sri, and H Ahmad Luthfi. “Peranan Pemberdayaan UMKM Dalam Pemulihan Sosial Ekonomi Nasional.†In Prosiding Sembadha 2, 351–355, 2021.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. “Siaran Pers HM.4.6/88/SET.M.EKON.3/04/2021 Tentang Dukungan Pemerintah Bagi UMKM Agar Pulih Di Masa Pandemi,†2021.
Khalimi, and Susanto. “Kedudukan Akuntan Publik Untuk Melakukan Audit Investigatif Terhadap Kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Dalam Rangka Menghitung Kerugian Negara.†Jurnal Hukum Staatrechts 1, no. 1 (2017): 57–86.
Marka, Mira Meilia, Noor Azis, and Mia Ajeng Alifiana. “Pengembangan UMKM Madumongso Melalui Manajemen Usaha Dan Legalitas Usaha.†Jurnal Abdimas 22, no. 2 (2019): 185–192.
Muhyiddin. “Covid-19, New Normal, Dan Perencanaan Pembangunan Di Indonesia.†Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning 4, no. 2 (2020): 240–252.
Nuriani, Nuriani. “Rahasia Hidup Bahagia Di Masa Pandemi Covid-19.†Jurnal Pendidikan Buddha dan Isu Sosial Kontemporer (JPBISK) 3, no. 1 (2021): 1–9. https://bodhidharma.e-journal.id/JS/article/view/9.
Rahmana, Arief. “Peranan Teknologi Informasi Dalam Peningkatan Daya Saing Usaha Kecil Menengah.†Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2009 (SMATI 2009) 2009, no. Snati (2009): B11–B15. http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1033/989.
Republik Indonesia. “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi†(1998).
———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah†(2008).
“Ini Sederet Upaya Pemerintah Memajukan UMKM†(2020). https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-sederet-upaya-pemerintah-memajukan-umkm/.
“Inilah Dukungan Pemerintah Agar UMKM Go Digital Dan Go Global.†Last modified 2021.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/36064/inilah-dukungan-pemerintah-agar-umkm-go-digital-dan-go-global/0/berita.
“Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia†(n.d.). https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License