DESKRIPSIANALISIS FUNGSI AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DALAM JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN
Abstract
Perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dihadapan Notaris dan atau PPAT, dimana para pihak penjual dan pembeli terikat dalam sebuah perjanjian yang dicantumkan dalam akta. Namun, mengenai pengaturan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam akta seringkali tidak seimbang. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai hal tersebut dengan permasalahan antara lain apakah fungsi akta perjanjian jual beli dalam jual beli tanah dan bangunan? Dan apakah kekuatan pembuktian akta perjanjian jual beli dalam jual beli tanah dan bangunan?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan normatif empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang bersumber dari dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian datanya diolah dan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang objektif.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa fungsi akta peranjian jual beli dalam jual beli tanah dan bangunan merupakan alat pembuktian akta otentik yang sempurna dan kuat, memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pihak termasuk hak dan kewajibannya. Dalam kaitannya dengan kekuatan pembuktian, peranjian jual beli dalam jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dihadapan Notaris merupakan akta otentik, mempunyai nilai kekuatan pembuktian lahir, formal dan materil dengan mendasarkan surat bukti kepemilikan atas tanah yang dibuat dibawah tangan, serta belum terjadinya peralihan kepemilikan dikarenakan pembayaran harga tanah dan bangunan belum lunas.
Kata kunci : fungsi akta, perjanjian, jual beli tanah dan bangunan.
References
A. Buku-buku
Adjie, Habib. 2013. Menjalin Pemikiran Pendapat tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan). Penerbit Liberty. Yogyakarta.
Amirudin, Zainal Asikin. 2011. Pengantar Metode Penelitian Hukum.PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Budiono, Herlien. 2014. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanya di Bidang Kenotariatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
-----------------------. 2008. Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Konsumen dalam Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
-----------------------. 2006. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Jaya, Candra Agusman. 2003. Surat Surat Perjanjian. T & T. Langkapura.
Mertokusumo, Sudi 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Penerbit Liberty. Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.
--------------------------------. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Makarao, Moh. Taufik. 2004. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Rineka Cipta. Jakarta.
Subekti, R. 2002. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
-------------. 1992. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. PT Paradnya Paramita Jakarta.
Subekti R dan Tjitrosudibio, R. 2001. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradinya Paramita, Jakarta.
Oeripkartawinata. Retno Susantio Iskandar. 2002. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. CV. Mandar Maju. Bandung.
Poeradarminta, W.J.S. dkk. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Widagdo, Setiawan. 2012. Kamus Hukum. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan dan Lainnya
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 2004 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
https://lib.atmajaya.ac.id, Perpustakaan Unila Atma Jaya
https://id.wikipedia.org.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v3i2.789
Article Metrics
Abstract view : 1481 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dihadapan Notaris dan atau PPAT, dimana para pihak penjual dan pembeli terikat dalam sebuah perjanjian yang dicantumkan dalam akta. Namun, mengenai pengaturan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam akta seringkali tidak seimbang. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai hal tersebut dengan permasalahan antara lain apakah fungsi akta perjanjian jual beli dalam jual beli tanah dan bangunan? Dan apakah kekuatan pembuktian akta perjanjian jual beli dalam jual beli tanah dan bangunan?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan normatif empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang bersumber dari dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian datanya diolah dan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang objektif.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa fungsi akta peranjian jual beli dalam jual beli tanah dan bangunan merupakan alat pembuktian akta otentik yang sempurna dan kuat, memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pihak termasuk hak dan kewajibannya. Dalam kaitannya dengan kekuatan pembuktian, peranjian jual beli dalam jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dihadapan Notaris merupakan akta otentik, mempunyai nilai kekuatan pembuktian lahir, formal dan materil dengan mendasarkan surat bukti kepemilikan atas tanah yang dibuat dibawah tangan, serta belum terjadinya peralihan kepemilikan dikarenakan pembayaran harga tanah dan bangunan belum lunas.
Kata kunci : fungsi akta, perjanjian, jual beli tanah dan bangunan.
References
A. Buku-buku
Adjie, Habib. 2013. Menjalin Pemikiran Pendapat tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan). Penerbit Liberty. Yogyakarta.
Amirudin, Zainal Asikin. 2011. Pengantar Metode Penelitian Hukum.PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Budiono, Herlien. 2014. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanya di Bidang Kenotariatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
-----------------------. 2008. Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Konsumen dalam Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
-----------------------. 2006. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Jaya, Candra Agusman. 2003. Surat Surat Perjanjian. T & T. Langkapura.
Mertokusumo, Sudi 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Penerbit Liberty. Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.
--------------------------------. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Makarao, Moh. Taufik. 2004. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Rineka Cipta. Jakarta.
Subekti, R. 2002. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
-------------. 1992. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. PT Paradnya Paramita Jakarta.
Subekti R dan Tjitrosudibio, R. 2001. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradinya Paramita, Jakarta.
Oeripkartawinata. Retno Susantio Iskandar. 2002. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. CV. Mandar Maju. Bandung.
Poeradarminta, W.J.S. dkk. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Widagdo, Setiawan. 2012. Kamus Hukum. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan dan Lainnya
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 2004 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
https://lib.atmajaya.ac.id, Perpustakaan Unila Atma Jaya
https://id.wikipedia.org.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
