TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Abstrak
Penegakan hukum tindak pidana korupsi hendaknya dilakukan melalui dua jalur yaitu penegakan berdasarkan perundang-undangan dan aspek di luar penegakan hukum seperti perbaikan sumberdaya manusia yang cakap, jujur, dan integritasnya terjamin. Dari aspek pembenahan undang-undang, penting untuk mendapat perhatian lebih serius, terutama dalam memenuhi asas legalitas melalui unsur terbuktinya suatu perbuatan pidana secara formil dengan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana penerapan asas legalitas oleh hakim dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, dan bagaimana penegakkan asas legalitas yang  ideal bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diambil dari sumber sekunder dan primer, baik melalui literasi bahan-bahan hukum terkait, maupun dengan melakukan penelitian di lapangan. Hasil penelitian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif, terakhir ditarik kesimpulan dengan cara berfikir induktif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam hal pelaksanaan penerapan asas legalitas masih mengacu kepada ketentuan sistem hukum Indonesia. Dalam hal penentuan seseorang itu dapat tidaknya di pidana tergantung kepada alat bukti yang dipandang sah dan otentik oleh hakim. Sedangkan penerapan asas legalitas yang ideal dalam hal penegakan hukum bagi terdakwa korupsi adalah jika perbuatan korupsi tersebut dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan yang berpedoman pada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan sistem hukum yang berlaku.
Kata kunci: Korupsi, Hakim, asas legalitas
References
A. Buku-buku
Atmasasmita, Romli, 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Penerbit Mandar Maju. Bandung.
_________________. 2001. Reformasi Hukum, HAM dan Penegakan Hukum. Mandar Maju. Bandung.
_________________. 1997. Kriminologi. Penerbit Mandar Maju. Bandung.
Cahyadi, Antonius dan Manulang, E.Fernando. 2011. Pengantar dalam Filsafat Ilmu. Kencana Prenada Media Grup. Jakarta.
Loppa, Baharuddin, 1997, Masalah Korupsi Dan Pencegahannya, PT Kipas Putih Aksara, Jakarta.
Moeljatno.1985. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia. Bina Aksara. Jakarta.
Muladi. 1990. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni. Bandung.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta.1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.
Prodjodikoro, Wirdjono.2009. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
Soebechi, Imam.2016.Dinamika Pemikiran dan Putusan Hakim. Sinar Grafika. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Gramedia.Jakarta.
Soesilo, R. 1983, KUHP, Politice, Bogor.
Tanpa Penulis. KUHP dan KUHAP. Pusat Mahardika. Tanpa kota penerbit dan tahun, hlm169.
Waluyadi.1999. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana. Mandar Maju. Bandung.
B. Perundang-Undangan dan Sumber Lainnya
Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v3i2.786
Article Metrics
Abstract view : 2701 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Penegakan hukum tindak pidana korupsi hendaknya dilakukan melalui dua jalur yaitu penegakan berdasarkan perundang-undangan dan aspek di luar penegakan hukum seperti perbaikan sumberdaya manusia yang cakap, jujur, dan integritasnya terjamin. Dari aspek pembenahan undang-undang, penting untuk mendapat perhatian lebih serius, terutama dalam memenuhi asas legalitas melalui unsur terbuktinya suatu perbuatan pidana secara formil dengan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana penerapan asas legalitas oleh hakim dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, dan bagaimana penegakkan asas legalitas yang  ideal bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diambil dari sumber sekunder dan primer, baik melalui literasi bahan-bahan hukum terkait, maupun dengan melakukan penelitian di lapangan. Hasil penelitian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif, terakhir ditarik kesimpulan dengan cara berfikir induktif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam hal pelaksanaan penerapan asas legalitas masih mengacu kepada ketentuan sistem hukum Indonesia. Dalam hal penentuan seseorang itu dapat tidaknya di pidana tergantung kepada alat bukti yang dipandang sah dan otentik oleh hakim. Sedangkan penerapan asas legalitas yang ideal dalam hal penegakan hukum bagi terdakwa korupsi adalah jika perbuatan korupsi tersebut dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan yang berpedoman pada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan sistem hukum yang berlaku.
Kata kunci: Korupsi, Hakim, asas legalitas
References
A. Buku-buku
Atmasasmita, Romli, 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Penerbit Mandar Maju. Bandung.
_________________. 2001. Reformasi Hukum, HAM dan Penegakan Hukum. Mandar Maju. Bandung.
_________________. 1997. Kriminologi. Penerbit Mandar Maju. Bandung.
Cahyadi, Antonius dan Manulang, E.Fernando. 2011. Pengantar dalam Filsafat Ilmu. Kencana Prenada Media Grup. Jakarta.
Loppa, Baharuddin, 1997, Masalah Korupsi Dan Pencegahannya, PT Kipas Putih Aksara, Jakarta.
Moeljatno.1985. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia. Bina Aksara. Jakarta.
Muladi. 1990. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni. Bandung.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta.1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.
Prodjodikoro, Wirdjono.2009. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
Soebechi, Imam.2016.Dinamika Pemikiran dan Putusan Hakim. Sinar Grafika. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Gramedia.Jakarta.
Soesilo, R. 1983, KUHP, Politice, Bogor.
Tanpa Penulis. KUHP dan KUHAP. Pusat Mahardika. Tanpa kota penerbit dan tahun, hlm169.
Waluyadi.1999. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana. Mandar Maju. Bandung.
B. Perundang-Undangan dan Sumber Lainnya
Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
