ANALISIS PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA IN ABSENTIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Abstract
Abstrak
Perkembangan kasus korupsi di Indonesia saat ini begitu parah dan menjadi masalah yang sangat luar biasa karena telah meningkat dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Tindak pidana korupsi sebagai masalah nasional harus dihadapi secara serius melalui langkah-langkah keseimbangan yang tegas dan jelas dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan hukuman tersangka korupsi dalam pemeriksaan in absentia, 2. Apa yang menjadi faktor penghambat pemeriksaan tindak pidana korupsi in absentia berdasarkan UU No. 20 tahun 2001.
Penelitian ini menggunakan hukum-hukum normatif empiris dan dengan membandingkan teori-teori dengan praktek-praktek yang ada maka jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, prosedur pengumpulan dan pengolahan data dilakukan dengan studi literatur dan studi lapangan, pengolahan data menggunakan data. seleksi, klasifikasi data dan sistematisasi.
Penelitian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Klas 1 Tanjung Karang atau pemeriksaan in absentia berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dimana Pidana Korupsi in a absentia Anda tanpa kehadiran terdakwa mengirimkan pengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 38 ayat (1) adalah ketidakhadiran terdakwa pada beberapa kali atau beberapa kali proses persidangan, tanpa hukum sedangkan hakim memanggil terdakwa secara hukum, untuk pertanggungjawaban terdakwa prosesnya akan berjalan dan segala putusan telah diserahkan kepada terdakwa korupsi. , sehingga terdakwa harus mengambil keputusan tanpa ada yang dijatuhkan oleh pembelaan terdakwa. Faktor pemeriksaan bahwa korupsi dalam sidang in absentia memiliki prospek yang berbeda-beda.
Kata Kunci: Korupsi, In Absentia, Pengadilan.
References
A. Buku-Buku
Achmad Fauzan, 2009, Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Andi Hamzah, 2009, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Barda Nawawi Arif, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni Bandung.
Azhar, Muhammad, 2003, Pendidikan Antikorupsi, Partnership, Yogyakarta.
Anwar, Syamsul, 2006, Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jakarta.
Barda Nawawi Arif, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Barda Nawawi Arif, 2009, Masalah Penegak Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Sughondo, 2001, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Chaerudin, 2008, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung.
Evi Hertanti, 2009, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Marpaung, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Muladi, Demokratisasi, 2002, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta
Moljatno, 1984, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir, 2009, Delik-Delik Khusus, Tarsito, Bandung.
Paulus mujiran, 2011, Republik Para Maling, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
VSoerjono Soekanto,1990, Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro,2003, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis
http://mediainformasill.com/2012/04/pengertian-definisi-analisis.html
https://id.wikipedia.org/wiki/In_absentia
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v3i1.782
Article Metrics
Abstract view : 1031 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Perkembangan kasus korupsi di Indonesia saat ini begitu parah dan menjadi masalah yang sangat luar biasa karena telah meningkat dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Tindak pidana korupsi sebagai masalah nasional harus dihadapi secara serius melalui langkah-langkah keseimbangan yang tegas dan jelas dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan hukuman tersangka korupsi dalam pemeriksaan in absentia, 2. Apa yang menjadi faktor penghambat pemeriksaan tindak pidana korupsi in absentia berdasarkan UU No. 20 tahun 2001.
Penelitian ini menggunakan hukum-hukum normatif empiris dan dengan membandingkan teori-teori dengan praktek-praktek yang ada maka jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, prosedur pengumpulan dan pengolahan data dilakukan dengan studi literatur dan studi lapangan, pengolahan data menggunakan data. seleksi, klasifikasi data dan sistematisasi.
Penelitian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Klas 1 Tanjung Karang atau pemeriksaan in absentia berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dimana Pidana Korupsi in a absentia Anda tanpa kehadiran terdakwa mengirimkan pengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 38 ayat (1) adalah ketidakhadiran terdakwa pada beberapa kali atau beberapa kali proses persidangan, tanpa hukum sedangkan hakim memanggil terdakwa secara hukum, untuk pertanggungjawaban terdakwa prosesnya akan berjalan dan segala putusan telah diserahkan kepada terdakwa korupsi. , sehingga terdakwa harus mengambil keputusan tanpa ada yang dijatuhkan oleh pembelaan terdakwa. Faktor pemeriksaan bahwa korupsi dalam sidang in absentia memiliki prospek yang berbeda-beda.
Kata Kunci: Korupsi, In Absentia, Pengadilan.
References
A. Buku-Buku
Achmad Fauzan, 2009, Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Andi Hamzah, 2009, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Barda Nawawi Arif, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni Bandung.
Azhar, Muhammad, 2003, Pendidikan Antikorupsi, Partnership, Yogyakarta.
Anwar, Syamsul, 2006, Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jakarta.
Barda Nawawi Arif, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Barda Nawawi Arif, 2009, Masalah Penegak Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Sughondo, 2001, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Chaerudin, 2008, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung.
Evi Hertanti, 2009, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Marpaung, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Muladi, Demokratisasi, 2002, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta
Moljatno, 1984, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir, 2009, Delik-Delik Khusus, Tarsito, Bandung.
Paulus mujiran, 2011, Republik Para Maling, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
VSoerjono Soekanto,1990, Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro,2003, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis
http://mediainformasill.com/2012/04/pengertian-definisi-analisis.html
https://id.wikipedia.org/wiki/In_absentia

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
